Suami Diduga Jual Istri Lewat FB Rp700 Ribu Layani Treesome, Diungkap Polrestabes Surabaya

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kompol Melati Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya
Kompol Melati Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA – Seorang perempuan berusia 37 tahun di Surabaya yang diduga menjadi korban perdagangan orang berhasil diungkap jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Mirisnya, terduga pelaku berinisial WBS (39) diduga merupakan suami korban sendiri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan WBS di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melati Sari menjelaskan, korban berinisial RKR (37), warga Surabaya, diduga dipaksa suaminya untuk melayani tamu. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam perkara tersebut, tersangka diduga mengancam akan mengusir korban bersama anaknya apabila menolak permintaan tersebut.

"Tak hanya itu, tersangka juga diduga menawarkan korban melalui media sosial Facebook (FB) pada sebuah akun atau grup bernama Pass Sby, dengan menawarkan layanan seksual yang disebut threesome," kata Kompol Melati, Selasa (27/10).

Diduga Sudah Lima Kali Menawarkan Korban

Lanjut Kasatres PPA-PPO, berdasarkan keterangan tersangka dan korban, praktik tersebut diduga telah dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali di antaranya berlangsung di tempat kos, sedangkan satu kali lainnya diduga dilakukan di sebuah hotel.

Dalam setiap transaksi yang diungkap penyidik, tersangka diduga mematok harga sebesar Rp700.000 kepada tamu.

Saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan tersangka, korban, dan seorang tamu di lokasi. Ketiganya kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua buah kondom, satu bungkus kondom tanpa isi, satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai sebesar Rp700.000, serta sebuah buku nikah," imbuh Melati.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan eksploitasi seksual tersebut melibatkan hubungan rumah tangga. Ancaman pengusiran terhadap korban bersama anaknya, sebagaimana tertuang dalam kronologi perkara, diduga digunakan untuk memaksa korban mengikuti kehendak tersangka.

Terancam Hukuman Penjara hingga 15 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

Berita Terbaru

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangkanya Suami Siri

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangkanya Suami Siri

Selasa, 27 Okt 2026 14:52 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:52 WIB

Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota…

Pencatatan Hak Cipta Gratis Diperluas ke Semua Jenis Ciptaan, Kemenkum Jatim Dukung Akses Pelindungan Karya Kreatif

Pencatatan Hak Cipta Gratis Diperluas ke Semua Jenis Ciptaan, Kemenkum Jatim Dukung Akses Pelindungan Karya Kreatif

Selasa, 27 Okt 2026 13:50 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:50 WIB

SURABAYA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendukung perluasan kebijakan tarif Rp0 atau gratis untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta bagi…

BRI Region 12 Surabaya Salurkan TJSL untuk Dukung Operasional Ambulans RKZ

BRI Region 12 Surabaya Salurkan TJSL untuk Dukung Operasional Ambulans RKZ

Senin, 26 Okt 2026 22:24 WIB

Senin, 26 Okt 2026 22:24 WIB

SURABAYA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 12 Surabaya menyerahkan satu unit mobil ambulans kepada Rumah Sakit Katolik St. Vincentius…

Ribuan Arak Bali Disita, Ditpolairud Polda Jatim juga Ungkap Sirip Hiu, Burung Dilindungi hingga BBM Subsidi 

Ribuan Arak Bali Disita, Ditpolairud Polda Jatim juga Ungkap Sirip Hiu, Burung Dilindungi hingga BBM Subsidi 

Senin, 26 Okt 2026 18:43 WIB

Senin, 26 Okt 2026 18:43 WIB

Ungkap empat kasus dalam kurang lebih satu minggu…

Gegara Atribut Perguruan Silat, Rombongan Pick Up Dikejar dan Dikeroyok di Lontar Surabaya, Tiga Terduga Pelaku Diamanka

Gegara Atribut Perguruan Silat, Rombongan Pick Up Dikejar dan Dikeroyok di Lontar Surabaya, Tiga Terduga Pelaku Diamanka

Senin, 26 Okt 2026 13:25 WIB

Senin, 26 Okt 2026 13:25 WIB

Tiga orang diamankan yang salah satunya masih anak dibawah umur…

Catat Tanggalnya, Polda Jatim Akan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Catat Tanggalnya, Polda Jatim Akan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Minggu, 25 Okt 2026 19:45 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 19:45 WIB

Operasi kewilayahan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan…