Menunggu Pembeli, Wanita Pengedar 3 Ons Sabu Ditangkap Polres Tanjung Perak

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar wanita yang diamankan Polres Tanjung Perak
Pengedar wanita yang diamankan Polres Tanjung Perak

i

SURABAYA - Dua orang yang salah satunya wanita diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya, ASDP (wanita 22 tahun) dan CWH (33), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 292,93 gram. Keduanya diamankan di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan mengungkapkan, ASDP mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mengaku awal membeli tiga paket sabu sekitar 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang berhasil dipasarkan," tutur AKP Adik, pada Jumat (19/6/2026).

AKP Adik juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang juga telah masuk dalam daftar buronan polisi.

"Dari hasil pendalaman, ASDP diketahui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika," katanya.

Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, ungkap AKP Adik, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta.

"Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan atas keterlibatannya, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap membantu transaksi," jelasnya.

Barang bukti yang disita berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bening. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler masing-masing bermerek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Berita Terbaru

Pernah Ajak Istri Kerja, Jambret yang Tewaskan ASN, Uang Untuk Nyabu

Pernah Ajak Istri Kerja, Jambret yang Tewaskan ASN, Uang Untuk Nyabu

Jumat, 19 Jun 2026 13:06 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 13:06 WIB

Warga Jalan Dupak Bandarejo Surabaya tersebut mengatakan jika pernah beraksi berpartner dengan sang istri …

Jatanras Polrestabes Surabaya Hadiahi Timah Panas Jambret yang Sebabkan Korban Tewas

Jatanras Polrestabes Surabaya Hadiahi Timah Panas Jambret yang Sebabkan Korban Tewas

Jumat, 19 Jun 2026 10:01 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 10:01 WIB

Pelaku yang dihadapi Timah panas ini berperan sebagai joki dan rekannya (DPO), eksekutor…

Warga Srengganan Diamankan Polsek Pabean Cantikan, Gelapkan Motor Teman

Warga Srengganan Diamankan Polsek Pabean Cantikan, Gelapkan Motor Teman

Rabu, 17 Jun 2026 19:14 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:14 WIB

Pelaku yang mengontrak di Jalan Srengganan, kini harus mendekam di balik jeruji besi…

Polrestabes Surabaya Amankan 1 Tersangka Baru , Total 45 Orang dalam Kasus Siber Internasional 

Polrestabes Surabaya Amankan 1 Tersangka Baru , Total 45 Orang dalam Kasus Siber Internasional 

Rabu, 17 Jun 2026 17:09 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 17:09 WIB

Tersangka, 38 warga negara China, 4 warga negara Jepang, dan 3 warga negara Indonesia…

Diduga Tewaskan Satu Dari Pesilat, Polrestabes Surabaya Selidiki  Insiden Bentrokan di Mulyorejo

Diduga Tewaskan Satu Dari Pesilat, Polrestabes Surabaya Selidiki  Insiden Bentrokan di Mulyorejo

Rabu, 17 Jun 2026 16:01 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 16:01 WIB

Beberapa saksi yang berada didaerah Mulyorejo Surabaya sudah dimintai keterangan…

Diwarnai Bentrokan, Pengamanan Suroan PSHT, Polrestabes Surabaya, Brimob dan TNI 

Diwarnai Bentrokan, Pengamanan Suroan PSHT, Polrestabes Surabaya, Brimob dan TNI 

Rabu, 17 Jun 2026 09:39 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:39 WIB

Bentrokan terjadi di Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya…