Polsek Gununganyar Tangkap Wanita Asal Bangkalan, Sewa Motor Harian tak Kembali 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku di Polsek Gununganyar Surabaya
Pelaku di Polsek Gununganyar Surabaya

i

SURABAYA - Wanita inisial CR (39) asal Jalan Raya Letnan Abdullah  Kel. Tanjung Jati Kec. Kamal Kab. Bangkalan ditangkap Reskrim Polsek Gununganyar Surabaya setelah diketahui melarikan unit kendaraan roda dua.

Pelaku ini bermodus menyewa harian ke korban inisial AESY di Gununganyar dengan biaya sewa 100 ribu perharinya. Sekali dua kali pembayaran lancar, namun setelah itu pelaku menghilang berikut kendaraan yang disewanya.

Kasus tersebut kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Gununganyar yang langsung ditindaklanjuti.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyatakan, korban menyewakan motor awalnya pada. Sabtu 16 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku menyewa kendaraan sepeda motor Honda NoPol L 4481 LT. 

CR ini awalnya menyewa selama 3 hari mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai tanggal 19 Juni 2026 dengan biaya sewa per hari sebesar Rp. 100.000.

"Kemudian CR melakukan perpanjangan sewa setiap harian, hingga mengalami tunggakan pembayaran selama 25 hari dan tidak ada pembayaran," kata AKP Hadi, Jumat (18/9/2026).

Hampir sebulan tak lakukan konfirmasi terkait sewa menyewa dan korban juga sudah melakukan komunikasi dengan CR melalui Whatshap dan memberikan surat somasi agar segera membayar serta mengembalikan kendaraan.

Karena tidak ada kesepakatan, kemudian pada 9 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB korban bersama dengan team rental motor mencari CR dan sore harinya  pelaku datang ke kantor Rental dan tidak bisa mengembalikan unit sepeda motor yang telah dipinjam.

"Tidak adanya pembayaran serta kendaraan juga tidak kembali, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Gununganyar Surabaya untuk guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Hadi.

Polsek Gununganyar kemudian bergerak cepat usai adanya laporan korban dan pelaku dapat diamankan. Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan.

Polisi akan menjerat wanita tersebut dengan pasal 492 dan atau 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Ancamannya penjara hingga 5 tahun.

Barang bukti yang ikut diamankan, BPKB, STNK nopol L 4481 LT, 1 lembar Form order Rental Leandra Group dan surat somasi.(*)

Berita Terbaru

Rutan Kelas I Surabaya Fasilitasi Ibadah Warga Binaan Nasrani, Wujud Pembinaan yang Humanis dan Berkeadilan

Rutan Kelas I Surabaya Fasilitasi Ibadah Warga Binaan Nasrani, Wujud Pembinaan yang Humanis dan Berkeadilan

Selasa, 03 Nov 2026 18:46 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 18:46 WIB

Rutan kelas I Surabaya…

Kapok ! Curi Motor di Halaman Masjid, Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Tanjung Perak

Kapok ! Curi Motor di Halaman Masjid, Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Tanjung Perak

Senin, 02 Nov 2026 18:51 WIB

Senin, 02 Nov 2026 18:51 WIB

beraksi di halaman masjid Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya…

Propam Polda Jatim Ungkap Dugaan Ketidakprofesionalan 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Propam Polda Jatim Ungkap Dugaan Ketidakprofesionalan 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Senin, 02 Nov 2026 18:27 WIB

Senin, 02 Nov 2026 18:27 WIB

pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.…

Puluhan Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Ditangkap Polda Jatim 

Puluhan Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Ditangkap Polda Jatim 

Senin, 02 Nov 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:25 WIB

Respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi…

Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Pegawai dan Anggota 

Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Pegawai dan Anggota 

Senin, 02 Nov 2026 14:37 WIB

Senin, 02 Nov 2026 14:37 WIB

Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polda Jawa Timur dan jajaran.…

Ada Dugaan Pelanggaran, 7 Personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam

Ada Dugaan Pelanggaran, 7 Personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam

Senin, 02 Nov 2026 13:59 WIB

Senin, 02 Nov 2026 13:59 WIB

Memiliki kaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa.…