SURABAYA- Hari Bhayangkara Polri ke 80, Polrestabes Surabaya kembali membuka Bazar pengambilan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
Bazar pengambilan barang bukti kendaraan yang terlibat laka lantas itu dimulai pada tanggal 1 Juli hingga 14 Juli 2026, bertempat di Unit Laka Dukuh Pakis Surabaya yang lokasinya bersebelahan dengan Polsek Dukuh Pakis.
Di unit laka lantas Polrestabes Surabaya tersebut terdapat 471 unit kendaraan roda dua milik warga Surabaya maupun luar kota Surabaya.
Nantinya jika masyarakat yang pernah terlibat laka dan kendaraannya berada di unit tersebut dapat mendatangi dengan membawa surat-surat kendaraan tersebut dan pastinya dengan pelayanan ramah dan gratis.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan didampingi Kasat Lantas AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, Hari Bhayangkara ke 80, Pengabdian polri ke masyarakat Polrestabes Surabaya kembali membuka bazar untuk pengembalian kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas.
"Masyarakat silakan datangi bazar pengambilan kendaraan yang terlibat laka di unit Laka dengan membawa surat-surat kendaraan yang berlaku," kata Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi, Rabu (1/7/2026).
Selain surat kendaraan, lanjut Kapolrestabes, ada juga syaratnya lain yakni perkara sudah selesai kedua belah pihak atau dibuktikan dengan putusan dari pengadilan.
Pemohon nantinya datang membawa BPKB asli, jika masih kredit ada surat keterangan dari leasing serta KTP asli.
Di lokasi unit Lakalantas Dukuh Pakis, kendaraan juga sudah dibagi per blok yang nantinya dapat mempermudah bagi pemilik kendaraan untuk mencari data maupun kendaraan yang hendak dikembalikan.
Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih menambahkan, petugas akan membantu mediasi percepatan untuk penyelesaian setiap perkara di Laka Lantas.
Petugas membantu penyelesaian,
sehingga dengan mediasi akan disepakati secara damai antara pemilik kendaraan dengan korban.
Dan kendaraan tersebut tidak terlibat tindak kriminal, petugas akan membantu hingga proses penyelesaian dan semua proses gratis.
"Dalam proses pengembalian barang bukti laka lantas tersebut tidak ada biaya dan semuanya gratis," pungkas Kasat lantas AKBP Galih.(*)
Editor : adm1