Polrestabes Surabaya Amankan 44 WNA, Terlibat Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WNA tersangka scaming di Polrestabes Surabaya
WNA tersangka scaming di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya membongkar dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang (TPPO), hingga penipuan online internasional yang beroperasi di sejumlah lokasi di Surabaya dan Surakarta, Jawa Tengah.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026 dengan pelapor atas nama Defit Tri Hardianto.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 44 orang yang terdiri dari 30 warga negara China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, dan 3 warga negara Indonesia.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistyawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang dipaksa bekerja sebagai operator scamming atau penipuan daring dengan target korban warga negara asing.

“Korban dihubungi melalui aplikasi Threads dan e-signal oleh akun bernama Kurokawa. Mereka dijanjikan wisata gratis ke Vietnam dan Kamboja serta pekerjaan bisnis dengan fasilitas tiket pesawat Jepang–Indonesia pulang pergi dan penginapan di Jakarta,” kata Luthfie, Jumat (8/5).

Namun, setibanya di Indonesia, para korban justru dibawa ke Surabaya dan diduga dipaksa bekerja sebagai admin operator penipuan online.

Menurut hasil penyelidikan, korban mendapat ancaman bahwa mereka telah “dijual” kepada para tersangka senilai 25 ribu dolar Amerika Serikat. Paspor dan alat komunikasi korban juga dirampas agar tidak dapat menghubungi keluarga.

“Jika tidak mau bekerja atau merengek minta pulang akan dikirim ke tempat lain yang lebih buruk, termasuk ancaman akan menjual organ tubuh mereka,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 451 KUHP tentang penyekapan, Pasal 455 KUHP tentang perdagangan orang, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi menduga jaringan tersebut menjalankan praktik penipuan online lintas negara dengan memanfaatkan korban sebagai operator telepon untuk melakukan aksi scamming.

Pengungkapan kasus dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318 Surabaya, Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya, Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya, serta Jalan Yosodipuro Nomor 133 Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan ruangan-ruangan khusus berbentuk bilik berlapis peredam suara yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan melalui sambungan telepon.

Dari penggerebekan tersebut, aparat menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengawas, pengendali, operator penipuan, hingga penjaga rumah dan sopir.

Beberapa tersangka utama yang disebut dalam rilis di antaranya ZQ alias Shion dan ZX alias Akai yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Polisi juga mengamankan operator-operator penipuan yang sebagian besar merupakan warga negara asing.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita ratusan barang bukti berupa handphone, laptop, iPad, modem, handy talky, kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan atribut menyerupai kepolisian Jepang seperti lencana dan baju dinas Polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

“Petugas turut menyita buku panduan, daftar nomor telepon korban, screenshot bukti transfer, hingga bilik-bilik khusus yang dipakai menjalankan aktivitas scamming,” tambah Luthfie.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan internasional tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta aparat lintas negara guna mengungkap jaringan perdagangan orang dan penipuan online internasional tersebut secara menyeluruh.(*)

Berita Terbaru

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…

Kampung Kunti Sidotopo Digrebek, Polisi Amankan Sejumlah Orang dan Temukan Indikasi Peredaran Narkoba

Kampung Kunti Sidotopo Digrebek, Polisi Amankan Sejumlah Orang dan Temukan Indikasi Peredaran Narkoba

Rabu, 14 Okt 2026 13:20 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:20 WIB

Puluhan orang yang diduga gunakan sabu jalani tes Urine…

DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

Rabu, 14 Okt 2026 10:39 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 10:39 WIB

Daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan…