Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku persetubuhan terhadap anak
Pelaku persetubuhan terhadap anak

i

SURABAYA- Kakek berusia 62 tahun tega melakukan Pelecehan seksual terhadap bocah yang masih berusia 8 tahun di Surabaya dengan dalih nafsu.

Tersangkanya inisial M (62) asal Jalan  Simo Gunung,  Putat Jaya, Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Kasus tersebut bermula pada 19 Juli 2026, saat korban yang masih kelas 3 SD membeli jajan di warung nenek korban ternyata nenek korban tidak ada di rumah dan yang ada adalah tersangka.

Tersangka ini masih kerabat korban yang saat itu melayani korban ketika membeli jajan. M sendiri kerap bantu-bantu jualan, saat itu melihat ada anak kecil kok agak gemuk  lalu oleh pelaku dipegang, dicium.

"Saya peluk dan cium saja kemudian timbul rasa nafsu," aku pelaku yang mengaku belum pernah menikah ini.

Meski yang membeli jajan tersebut masih ada hubungan kerabat, pelaku yang sudah kerasukan setan, tetap nekat melancarkan aksi hendak menyetubuhi korban.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan,  kejadiannya, setelah korban membeli jajan, kemudian tangan kanan korban di tarik tersangka masuk kedalam warung.

Setelah itu tersangka  membuka celananya dan memangku korban di atas kedua kaki tersangka. Pelaku juga melepas celana korban dan berusaha menyetubuhi korban.

"Semua dilakukan dengan paksa. Korban yang merasa kesaktian sempat berteriak “Sakit Sakit” hingga akhirnya berontak dan menggigit tangan tersangka," jelas AKP Hadi, Sabtu (29/8/2026).

Dengan gigitan pada tangan pelaku,
 sehingga bocah 8 tahun itu terlepas dari tersangka, lalu korban berlari sambil memakai celana dan pulang kerumah.

"Kejadian ini kemudian diketahui oleh orang tuanya lingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya dan pelaku dapat diamankan," imbuh AKP Hadi.

Perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Satres PPA-PPO dan tersangka mendekam dalam jeruji besi penjara.

Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti berupa, Baju dress warna ping, dan Celana dalam warna hijau tua. 

Tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP. (*)

Berita Terbaru

Kapolri Kembali Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kapolri Kembali Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Minggu, 11 Okt 2026 13:44 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 13:44 WIB

Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian…

Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Sambut Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Sambut Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Minggu, 11 Okt 2026 13:39 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 13:39 WIB

Akan melanjutkan berbagai program positif yang telah dibangun oleh Kapolda Jawa Timur sebelumnya, Irjen Pol Nanang…

TTL Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Transformasi Lima Tahun Pelindo

TTL Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Transformasi Lima Tahun Pelindo

Sabtu, 10 Okt 2026 19:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 19:13 WIB

PT Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan nasional pada 8 Oktober 2026 atas inovasi pelabuhan dan komunikasi korporat.…

Hemat, Lengkap, Dekat: Komitmen MR.D.I.Y. Untuk Permudah  Kebutuhan Jutaan Keluarga di Seluruh Indonesia

Hemat, Lengkap, Dekat: Komitmen MR.D.I.Y. Untuk Permudah  Kebutuhan Jutaan Keluarga di Seluruh Indonesia

Sabtu, 10 Okt 2026 18:47 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 18:47 WIB

Kini hadir di Jember, lebih dekat…

PT Terminal Teluk Lamong Luncurkan Lamong Cukur, Buka Lapangan Kerja bagi Warga Ring 1

PT Terminal Teluk Lamong Luncurkan Lamong Cukur, Buka Lapangan Kerja bagi Warga Ring 1

Jumat, 09 Okt 2026 10:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:10 WIB

PT Terminal Teluk Lamong meluncurkan Lamong Cukur, program TJSL yang membuka peluang kerja dan meningkatkan keterampilan warga Ring 1.…

Sabu 95,44 Gram Disita Polres Tanjung Perak Dari Pria Joyoboyo Surabaya

Sabu 95,44 Gram Disita Polres Tanjung Perak Dari Pria Joyoboyo Surabaya

Kamis, 08 Okt 2026 19:16 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:16 WIB

Sabu didapatkan ranjau di kawasan pertigaan Parseh, Bangkalan…