<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Memo News</title>
                <atom:link href="https://memonews.info/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://memonews.info/</link>
                <description>Bukan sekadar media berita, tetapi menjadi ruang pencatat perjalanan bangsa dalam mencatat kebijakan, kekuasaan, kegagalan, harapan, dan suara rakyat yang sering terabaikan.</description>
                <lastBuildDate>Sat, 18 Jul 2026 13:14:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://memonews.info/</generator>
                <image>
                    <url>https://memonews.info/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>Memo News</title>
                    <link>https://memonews.info/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut ]]></title>
                    <link>https://memonews.info/news-2169-maling-motor-asal-kedung-asem-dan-ambengan-ditangkap-polsek-rungkut</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://memonews.info/news-2169-maling-motor-asal-kedung-asem-dan-ambengan-ditangkap-polsek-rungkut</guid>
                    <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 13:14:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA&ndash; Unit Reskrim Polsek Rungkut mengamankan dua pria sebagai pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Rungkut Surabaya. Aksi nekat mereka terungkap setelah meresahkan warga dengan merusak gembok pagar dan kunci setang kendaraan secara paksa.</p>
<p>Kedua tersangka memiliki latar belakang yang berbeda. K.S (50) merupakan warga Kedungasem, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Sementara rekannya, J.S (26) asal Jalan Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.</p>
<p>Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, membenarkan pengungkapan kasus dan membekuk kedua pelaku itu.</p>
<p>Meski berasal dari lokasi yang berbeda, keduanya kompak menjalankan aksi kejahatan yang terencana. Kompol Agus menjelaskan aksi mereka yang tergolong cepat dan terstruktur.</p>
<p>"Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah korban. Setelah berhasil masuk ke pekarangan, mereka kemudian merusak kunci setang sepeda motor dengan menggunakan alat khusus sebelum dengan sigap membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kompol Agus, Jumat (17/7).</p>
<p>Korban yang menjadi sasaran aksi kali ini adalah N.L. (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di kawasan Bakung I, Kelurahan Kalirungkut. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, dini hari. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Vario 125 miliknya telah raib dari parkiran depan rumah.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu lokasi kejadian, bahwa kedua tersangka bukanlah pemain baru dalam aksi curanmor di Kota Pahlawan. Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan fakta bahwa mereka telah beraksi di sejumlah titik lain di wilayah Surabaya.</p>
<p>"Berdasarkan pengakuan dan petunjuk di lapangan, mereka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tenggilis Kauman, Perumahan Rungkut Mejoyo Utara, Kedungbaruk, Rungkut Lor, hingga kawasan Bakung, Kalirungkut. Total ada enam unit kendaraan yang menjadi target mereka," tambah Kompol Agus.</p>
<p>Kompol Agus menjelaskan sasaran para tersangka mayoritas, seperti Vario 125, Beat, dan Beat Street. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak memilih target secara acak, melainkan motor-motor dengan pasaran yang tinggi dan mudah dijual kembali di pasar gelap.</p>
<p>Dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah Rungkut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Vario 125 yang kuat merupakan hasil kejahatan, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang turut diamankan.</p>
<p>Yang tak kalah penting, polisi juga menyita satu buah kunci T. Alat ini menjadi temuan vital karena merupakan kunci utama yang digunakan oleh pelaku untuk merusak kunci setang dan membawa kabur kendaraan korban dalam hitungan menit.</p>
<p>Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang mengintai mereka pun tidak main-main, mengingat modus operandi yang merusak dan merugikan banyak pihak.</p>
<p>"Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran mereka. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika merasa menjadi korban atau kehilangan kendaraan dengan ciri yang sama," tegas Kompol Agus (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://memonews.info/po-content/uploads/202607/curanmor-rungkut.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dua pelaku di Polsek Rungkut Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[adm1]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category><category><![CDATA[Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan ]]></title>
                    <link>https://memonews.info/news-2168--</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://memonews.info/news-2168--</guid>
                    <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 10:28:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA - Mewakili para korban Arisan yang diduga bodong, beberapa member datangi Polrestabes Surabaya. Selain memenuhi undangan penyidik, para korban juga mempertanyakan lambatnya proses penyidikan di Polrestabes Surabaya</p>
<p>Kasus yang empat bulan lalu dilaporkan ke Polda Jatim<br />&nbsp;setelah laporan yang semula hingga dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, seolah jalan ditempat.</p>
<p>Salah satu korban, DJ Serin Amelia, mengaku kecewa karena hingga kini perkara yang telah bergulir selama hampir 4 bulan berjalan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan, setelah pelimpahan perkara dari Polda Jatim, menurutnya penanganan kasus terkesan berjalan lambat.</p>
<p>"Ini kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas dan ada rekan kami yang tahu masih di Surabaya pelakunya," jelas Serin, Sabtu (18/7/2026).</p>
<p>Dalam perkara tersebut, nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi. Serin Amelia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp800 juta, korban bernama Tiara sebesar Rp48 juta, sedangkan Ayu Adelia mengalami kerugian sekitar Rp191 juta. Secara keseluruhan, kerugian yang dialami sekitar 100 korban diperkirakan mencapai Rp8 miliar.</p>
<p>Senada dengan Serin, Ayu Adelia juga menyesalkan kelambatan penyidik dalam perkara ini. Sudah jelas uang kami dibawa lari dan tidak dikembalikan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. " Kami ingin pelaku segera diamankan agar kasus ini menemui titik terang," tambah Ayu.</p>
<p>Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi, laporan polisi tersebut dibuat di Polda Jawa Timur pada 2 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.</p>
<p>&ldquo;Sudah sekitar empat bulan sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, tetapi kami sebagai korban merasa kasus ini seperti mandek. Kami hanya berharap ada kepastian hukum,&rdquo; tambah Serin kepada wartawan.</p>
<p>Para korban menyebut arisan tersebut dikelola oleh seorang manajer bernama Anita, sementara sosok Kartika juga dilaporkan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.</p>
<p>Menurut Serin, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada pihak terlapor. Pada hari ini, sebanyak lima orang anggota arisan juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan.</p>
<p>Meski demikian, Serin mengaku menyayangkan pernyataan penyidik yang menyebut perkara tersebut belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan terhadap Kartika maupun manajernya.</p>
<p>&ldquo;Kami sangat menyayangkan pernyataan penyidik yang mengatakan belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Padahal, setahu kami terlapor baru diperiksa satu kali. Kami sebagai korban berharap ada langkah hukum yang lebih tegas agar memberikan rasa keadilan,&rdquo; kata Serin.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota arisan mengaku masih sering melihat Kartika beraktivitas di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, sementara kewajiban untuk mengembalikan dana para anggota belum juga dipenuhi.</p>
<p>&ldquo;Kami sering mendapat informasi dan ada yang melihat langsung Kartika masih datang ke beberapa club malam di Surabaya. Sementara uang para member belum dikembalikan. Kondisi ini membuat para korban semakin resah,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Para korban berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat mempercepat proses penyidikan, mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban yang telah menunggu perkembangan kasus selama berbulan-bulan.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap pihak yang dilaporkan, maupun target penyelesaian perkara tersebut.(*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://memonews.info/po-content/uploads/202607/serin.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[DJ Serin tunjukkan foto diduga pelaku]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[adm1]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category><category><![CDATA[Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan ]]></title>
                    <link>https://memonews.info/news-2167-bobol-gudang-sparepart-di-kedungdoro-tiga-pria-diamankan-polsek-sawahan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://memonews.info/news-2167-bobol-gudang-sparepart-di-kedungdoro-tiga-pria-diamankan-polsek-sawahan</guid>
                    <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 11:29:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA - Reskrim Polsek Sawahan Surabaya mengungkap aksi bobol gudang spare part truck dan mobil di kawasan Kedungdoro Surabaya pada &nbsp;Senin 13 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib.&nbsp;</p>
<p>Dari kejadian itu, sementara tiga terduga pelaku ditangkap. Mereka, FS (39) asal Jalan &nbsp;Kedung Anyar Gg. 6-G, RGS (30) asal Jalan Kedung Anyar Gg. VI dan BDS(29) asal Jalan Kedung Anyar Gg. 6-G Kec. Sawahan Surabaya.</p>
<p>Usai kejadian, Senin 15 Juli 2026 korbannya GH mendatangi Polsek Sawahan guna melaporkan kejadian diduga pencurian dengan pemberatan tersebut. Gudang miliknya dibobol para pelaku.</p>
<p>Maling itu, diketahui menggondol dua buah Evapulator Mobil, 15 buah Kondesor Mobil, Ukuran 30x30 Cm, Warna Hitam, 3 buah Kondesor Mobil, Ukuran 30x50 Cm, Warna Hitam, 1 Sepeda listrik, 3 buah baterai sepeda listrik, warna hitam, 4 gerenda duduk, 1 rol kabel serta kompresor kecil warna hitam.</p>
<p>"Korban mendapat informasi dari laporan warga terkait adanya beberapa warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian," jelas Kompol Mulyono Kapolsek Sawahan, Jumat (17/7/2026).</p>
<p>Bersamaan saat kejadian, anggota Bhabinkamtibmas sedang patroli, dapat mengamankan satu pelaku dibantu anggota opsnal Reskrim Polsek Sawahan.</p>
<p>Setelah satu berhasil ditangkap oleh petugas saat melakukan aksinya bersama sama komplotannya berjumlah lebih dari 1 orang. Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya.</p>
<p>"Hingga saat ini sudah tiga orang yang terlibat dan sudah kami amankan," imbuh Kompol Mulyono.</p>
<p>Hasil keterangan tersangka dalam penyidikan mengaku jika benar sudah melakukan pembobolan gudang CV. Yazakti didaerah Kedungdoro Surabaya.</p>
<p>Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya, 3 buah Evapulator Mobil, 15 buah Kondesor mobil, ukuran 30x30 Cm, warna hitam, 3 buah Kondesor mobil, ukuran 30x50 Cm, warna hitam, 1 unit Sepeda listrik, 1 unit mobil Sigra, warna putih, nopol L-1067-DBF,3 buah baterai sepeda listrik, warna hitam, 2buah mesin gerinda duduk,1 rool kabel listrik warna hitam dan kompresor kecil, warna hitam.</p>
<p>Saat ini Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan.(*)</p>
<p>&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://memonews.info/po-content/uploads/202607/sawahan.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Tiga pelaku pembobolan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[adm1]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category><category><![CDATA[Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota]]></title>
                    <link>https://memonews.info/news-2166-kosmetik-ilegal-omzet-tembus-rp100-juta-dibongkar-polres-malang-kota</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://memonews.info/news-2166-kosmetik-ilegal-omzet-tembus-rp100-juta-dibongkar-polres-malang-kota</guid>
                    <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 10:39:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>MALANG &ndash; Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).</p>
<p>Dalam perkara ini, Polisi menetapkan dua tersangka yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.</p>
<p>"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM.&rdquo; Ungkap Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).</p>
<p>Ia menilai kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.</p>
<p>&ldquo;Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," tegas Kombes Putu Kholis.</p>
<p>Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan tersebut terungkap berdasarkan dua laporan Polisi, yakni LP tertanggal 9 Juli 2026 dengan lokasi pengungkapan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta LP tertanggal 12 Juli 2026 di salah satu rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.</p>
<p>"Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut," jelas Kompol Hendro.</p>
<p>Barang bukti yang disita berupa 1,4 Ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang untu penunjang aktivitas produksi dan distribusi.</p>
<p>Kompol Hendro menerangkan, tersangka RW membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS sudah berjalan kurang lebih dua Tahun&nbsp;</p>
<p>Tersangka RW kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion ke dalam botol plastik ukuran 100 mililiter untuk dipasarkan melalui kanal belanja online dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.</p>
<p>Selain itu, RW juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.</p>
<p>"Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp.85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp.20 juta dari penjualan face tonic per bulan, sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp.25 juta dari penjualan bahan baku,"jelas Kompol Hendro.</p>
<p>Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).</p>
<p>Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit.</p>
<p>Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan 15.000 jiwa berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.</p>
<p>Polresta Malang Kota Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://memonews.info/po-content/uploads/202607/malang-kota.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kosmetik Ilegal diungkap Polresta Malang Kota]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[adm1]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category><category><![CDATA[Daerah]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim]]></title>
                    <link>https://memonews.info/news-2164-bnnp-gagalkan-sabu-madura-5-kilo-dari-malaysia-beredar-di-jatim</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://memonews.info/news-2164-bnnp-gagalkan-sabu-madura-5-kilo-dari-malaysia-beredar-di-jatim</guid>
                    <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 14:44:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Informasi diterima petugas dari masyarakat  menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA - Narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram lebih, dari Madura kiriman dari Malaysia digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur beredar di Jatim.</p>
<p>Dua kurir pembawanya diamankan. Mereka adalah Saturip (45), asal Desa Jatibanjar, Ploso, Kabupaten Jombang dan Simat (37) asal Desa Buluh, Bangkalan, Madura. Keduanya dibekuk petugas BNNP Jatim, sekitar pukul 12.45 WIB, pada Minggu 5 Juli 2026.</p>
<p>Kepala BNNP Jatim, Brigjenpol Budi Mulyanto mengatakan, pengungkapan ini berdasar informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Sekitar pukul 07.45 WIB, Tim Bidang Pemberantasan langsung menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST yang membawa 5 paket Narkotika sabu dengan berat 5.440 gram.</p>
<p>Serbuk Narkotika itu disimpan tersangka di dalam mobil Daihatsu Xenia putih nomor polisi L 1687 RN. Rencananya, oleh Saturip sabu itu akan diantarkan kepada Simat. Berdasar keterangan tersebut, Tim Bidang Pemberantasan langsung melakukan pengembangan.</p>
<p>"Sekitar pukul 12.45 WIB, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan SM di depan bengkel sepeda motor Jalan Jendral Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura," kata Brigjenpol Budi Mulyanto, Kamis (16/7/2026).</p>
<p>Setelah melakukan penangkapan pada kedua tersangka, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim melakukan penggeledahan pada beberapa rumah yang diduga sebagai tempat tinggal dari Simat. Petugas curiga bila tersangka masih menyimpan Narkotika.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti apapun. Sehingga kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>"Hasil pemeriksaan kedua tersangka, perbuatan tersebut dilakukan atas perintah dari RI alias A yang sekarang kita jadikan DPO, dan diduga berada di luar daerah.</p>
<p>"Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 5.440 gram, mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana, 5 unit ponsel, uang tunai Rp1,4 juta, dan 2 buah ATM," tambah Brigjenpol Budi.</p>
<p>Aras perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf A Juncto Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2)&nbsp;<br />juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.&nbsp;</p>
<p>Juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana hukuman Mati.(*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://memonews.info/po-content/uploads/202607/bnnp.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[BNNP Jatim]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[adm1]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category><category><![CDATA[Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen ]]></title>
                    <link>https://memonews.info/news-2163-polsek-rungkut-bekuk-residivis-sales-mobil-embat-uang-konsumen</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://memonews.info/news-2163-polsek-rungkut-bekuk-residivis-sales-mobil-embat-uang-konsumen</guid>
                    <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 11:09:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA- Pernah dipenjara, residivis Penggelapan yang keluar penjara dari Lapas Indramayu tahun 2019 ini kembali berulah. Pelaku yang mengaku sudah melakukan 8 kali menggelapkan uang konsumen pembelian mobil dibekuk Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.</p>
<p>Tersangkanya, Zunaedi (39) asal Desa Betiting, Cerme Gresik. Diketahui, pada, Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di Dealer mobil Daihatsu PT. Armada internasional mobil Jalan Kalirungkut kota Surabaya.</p>
<p>Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online, hal itu yang membuat sales mobil ini mengulangi kesalahan yang sama.</p>
<p>Aksi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi sebelum pelakunya tertangkap. Diawali ketika Umar (korban) akan membeli mobil Daihatsu Grandmax 1.3. dan mengenal dengan tersangka melalui brosur yang disebar.</p>
<p>Keduanya kemudian telpon dan diajak bertemu di kantor dealer Daihatsu PT. Armada Internasional Mobil di jalan Kalirungkut no. 2 Surabaya, setelah bertemu dan berkomunikasi, pada Kamis 30 Juni 2026 korban sepakat membeli mobil daihatsu grandmax.</p>
<p>"Keduanya ada kesepakatan, kemudian korban melakukan transfer uang tanda jadi pembelian mobil ke rekening atas nama Zunaedi sebesar Rp. 5.000.000," jelas Kompol Agus Santoso Kapolsek Rungkut, Kamis (16/7/2026).</p>
<p>Setelah uang masuk dalam rekening pelaku, korban dijanjikan mobil akan siap dalam waktu seminggu. Pada Senin 04 Mei 2026 korban datang kembali ke &nbsp;kantor Dealer Kalirungkut untuk melunasi pembayaran pembelian mobil tersebut.&nbsp;</p>
<p>Setelah korban datang ke kantor, tersangka mengatakan agar pelunasan pembelian mobil ditransfer ke rekeningnya dan korban langsung transfer ke rekening pribadi tersangka sebesar &nbsp;Rp. 212.450.000.</p>
<p>Korban juga diberi kwitansi pembayaran pembelian mobil, oleh pelaku. " Namun kwitansi yang diberikan oleh tersangka bukan dari dealer Daihatsu Armada," imbuh Kompol Agus.</p>
<p>Karena mobil yang dibeli tidak ada kemudian korban menghubungi tersangka menanyakan mobil yang dibelinya. Korban juga bertemu dengan saksi Rizki Supervisor kantor dealer, yang mengatakan bahwa pihak kantor dealer daihatsu Pt. Armada Internasional Mobil hanya menerima uang pembayaran tanda jadi pembelian saja sebesar 2 juta.</p>
<p>Pada saat korban meminta mobilnya yang dibelinya dan tersangka mengatakan jika uangnya telah habis &nbsp;digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang dan main judi online.&nbsp;</p>
<p>Korban pernah meminta pertanggungjawaban kepada pelaku untuk pengembalian uangnya. Pelaku pernah melakukan pengembalian uang korban sebesar &nbsp;Rp.47.000.000, hasil menang judi online.&nbsp;</p>
<p>Karena korban merasa dirugikan uang total sebesar Rp.164.450.000, akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Rungkut dan pelaku diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 lembar kwitansi palsu, 1 bendel rekening bank BCA, 1 Buah id card PT. Armada Internasional mobil.(*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://memonews.info/po-content/uploads/202607/rungkut1.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pelaku penipuan di Polsek Rungkut]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[adm1]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category><category><![CDATA[Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat]]></title>
                    <link>https://memonews.info/news-2165-kantor-bupati-pamekasan-di-demo-jilid-iii-terkait-mutasi-dan-rotasi-pejabat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://memonews.info/news-2165-kantor-bupati-pamekasan-di-demo-jilid-iii-terkait-mutasi-dan-rotasi-pejabat</guid>
                    <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 10:26:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>PAMEKASAN &ndash; Forum Masyarakat Transparansi dan Aspirasi Reformasi (Formatur) Kabupaten Pamekasan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (16/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera melaksanakan mutasi dan rotasi pejabat secara profesional, dan transparan, diikuti puluhan anggota Formatur. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan". Massa kemudian diterima langsung oleh Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati H. Sukriyanto, Sekretaris Daerah Taufikurrahman, Kepala BKPSDM Pamekasan, Kadinkes Pamekasan dan Kepala dinas Pendidikan.</p>
<p>Koordinator Formatur, Hendra, dalam orasinya menegaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus mencegah penumpukan jabatan pada pejabat tertentu.</p>
<p>"Kami sudah satu kali audiensi dan hari ini kembali menggelar aksi jilid III. Kami meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda segera melakukan mutasi dan rotasi secara terbuka, berdasarkan kompetensi, bukan karena kedekatan. Ini demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tegas Hendra.</p>
<p>Menurutnya, masih terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai mengalami stagnasi kinerja, sementara beberapa pejabat telah menduduki jabatan yang sama dalam waktu cukup lama sehingga diperlukan penyegaran organisasi.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, Formatur menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Pertama, mendesak Bupati segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi dan rotasi berdasarkan hasil uji kompetensi serta penilaian kinerja. Kedua, meminta agar proses mutasi dilakukan secara transparan, profesional, serta bebas dari intervensi politik maupun praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).</p>
<p>Ketiga, menuntut penempatan pejabat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman agar pelayanan publik semakin optimal.</p>
<p>Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi perhatian pemerintah daerah.</p>
<p>"Kami mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan. Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Saat ini tim sedang melakukan evaluasi, dan InsyaAllah dalam waktu dekat hasilnya akan kami umumkan," ujar Bupati.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Daerah Pamekasan, Taufikurrahman, menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme administrasi kepegawaian.</p>
<p>"Kami tidak ingin terburu-buru tetapi justru melanggar aturan. Semua tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.</p>
<p>Aksi berlangsung dengan tertib selama kurang lebih satu setengah jam. Sebelum membubarkan diri, perwakilan Formatur dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pamekasan menandatangani berita acara sebagai bentuk tindak lanjut atas penyampaian aspirasi tersebut.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://memonews.info/po-content/uploads/202607/pamekasan4.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Demo jilid 3 di Pamekasan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[adm1]]></dc:creator><category><![CDATA[Daerah]]></category><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas]]></title>
                    <link>https://memonews.info/news-2162-penghargaan-green-and-smart-port-2026-diraih-pelindo-terminal-petikemas</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://memonews.info/news-2162-penghargaan-green-and-smart-port-2026-diraih-pelindo-terminal-petikemas</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 16:12:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya,]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya, yakni Terminal Peti Kemas (TPK) Banjarmasin dengan predikat bintang tiga dan TPK Bitung dengan predikat bintang dua. Penghargaan diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan di Gresik, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan sepanjang 2025. TPK Banjarmasin dan TPK Bitung dinilai telah memenuhi kriteria penerapan green and smart port yang mencakup aspek manajemen, aspek teknis kepelabuhanan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan, energi, serta digitalisasi layanan.</p>
<p>Program GSPI ASRI 2026 merupakan inisiatif untuk mendorong transformasi pelabuhan di Indonesia agar semakin Asri (aman, sehat, resik, dan indah), sekaligus menerapkan tata kelola operasional yang ramah lingkungan dan didukung teknologi digital.</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pelabuhan memiliki posisi strategis dalam menjaga kelancaran sistem logistik pangan nasional. Menurutnya, fungsi pelabuhan tidak terbatas sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bongkar muat barang.</p>
<p>&ldquo;Pelabuhan merupakan simpul utama dalam sistem logistik pangan nasional yang menghubungkan sentra produksi, kawasan industri, pusat distribusi, hingga daerah konsumsi. Pengelolaan pelabuhan yang baik sangat menentukan kelancaran pasokan, membantu menekan disparitas harga, dan menjaga stabilitas pangan,&rdquo; kata Zulkifli Hasan.</p>
<p>Ia menilai transformasi menuju pelabuhan hijau dan cerdas perlu terus diperluas agar proses distribusi barang berlangsung semakin efisien dan mampu mendukung ketahanan pangan nasional.</p>
<p>Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap semakin banyak pelabuhan di Indonesia mengikuti program GSPI ASRI. Penerapan prinsip aman, sehat, resik, dan indah diharapkan tidak hanya mencakup sektor transportasi laut, tetapi juga dapat diperluas ke berbagai moda transportasi lainnya.</p>
<p>&ldquo;Kami berharap pelabuhan-pelabuhan lain segera mengikuti gerakan ASRI. Ke depan, program ini tidak hanya mencakup transportasi laut, tetapi juga kegiatan transportasi lainnya. Kami akan terus mendorong agar gerakan ASRI dapat diterapkan secara lebih luas,&rdquo; ujar Dudy.</p>
<p>Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan penghargaan tersebut menjadi bagian dari proses berkelanjutan perusahaan dalam membangun terminal peti kemas yang lebih ramah lingkungan, aman, dan berbasis teknologi.</p>
<p>&ldquo;Sebagai operator terminal peti kemas, kami berkomitmen untuk terus mewujudkan pelabuhan hijau. Komitmen tersebut tidak berhenti pada pemenuhan indikator penilaian, tetapi harus tercermin dalam pengelolaan operasional sehari-hari, mulai dari efisiensi penggunaan energi, pengelolaan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, hingga pemanfaatan teknologi digital,&rdquo; kata Widyaswendra.</p>
<p>Menurutnya, capaian TPK Banjarmasin dan TPK Bitung menunjukkan pentingnya konsistensi pengelola terminal dalam mengintegrasikan aspek operasional, keselamatan, lingkungan, energi, dan digitalisasi.</p>
<p>&ldquo;Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan standar pengelolaan terminal secara bertahap. Kami juga akan mendorong terminal-terminal lain di lingkungan Pelindo Terminal Petikemas agar terus memperkuat penerapan prinsip green and smart port sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing terminal,&rdquo; lanjutnya.</p>
<p>Widyaswendra menambahkan, transformasi pelabuhan hijau dan cerdas perlu didukung kolaborasi antara pemerintah, operator terminal, pengguna jasa, perusahaan pelayaran, tenaga kerja bongkar muat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kepelabuhanan.</p>
<p>Kolaborasi tersebut diperlukan karena penerapan green and smart port tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas fisik, tetapi juga mencakup peningkatan tata kelola, penguatan budaya keselamatan, efisiensi sumber daya, serta integrasi sistem pelayanan berbasis digital.(*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://memonews.info/po-content/uploads/202607/pelindo1.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pelindo Raih Penghargaan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[adm1]]></dc:creator><category><![CDATA[Ekonomi]]></category><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota ]]></title>
                    <link>https://memonews.info/news-2161-keamanan-kota-kapolrestabes-dan-dandim-0830-perkuat-sinergi-tni-polri-demi-keamanan-kota</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://memonews.info/news-2161-keamanan-kota-kapolrestabes-dan-dandim-0830-perkuat-sinergi-tni-polri-demi-keamanan-kota</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 15:43:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya, diperkuat melalui sinergi yang erat antara TNI dan Polri]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA &ndash; Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya terus diperkuat melalui sinergi yang erat antara TNI dan Polri. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan silaturahmi yang dilakukan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistuawan, S.I.K., M.H., M.Si., bersama jajaran Pejabat Utama Polrestabes Surabaya dengan Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya di Markas Kodim 0830/Surabaya, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat komunikasi, koordinasi, serta memperkuat soliditas antara TNI dan Polri dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di Kota Pahlawan.</p>
<p>Silaturahmi ini tidak hanya menjadi agenda mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi simbol kuatnya komitmen kedua institusi dalam menjaga persatuan, keutuhan bangsa, serta menciptakan situasi keamanan yang tetap aman, damai, dan kondusif di wilayah Surabaya.</p>
<p>Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa hubungan harmonis antara Polrestabes Surabaya dan Kodim 0830/Surabaya merupakan modal penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kolaborasi yang telah terjalin selama ini diharapkan semakin solid sehingga mampu menghadirkan rasa aman di tengah kehidupan masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, komunikasi yang baik antarinstansi akan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas, mulai dari pengamanan kegiatan masyarakat, penanganan situasi darurat, hingga menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi pembangunan daerah.</p>
<p>Pertemuan tersebut juga menjadi wujud nyata komitmen TNI dan Polri untuk terus berjalan beriringan sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara, memperkuat persatuan nasional, serta mengawal keamanan di tingkat daerah.</p>
<p>Dengan semangat kebersamaan dan saling mendukung, kedua institusi sepakat untuk terus meningkatkan sinergitas demi menciptakan situasi yang kondusif, khususnya di Kota Surabaya. Keharmonisan hubungan TNI-Polri diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan yang humanis.</p>
<p>Soliditas yang terus terbangun antara Polrestabes Surabaya dan Kodim 0830/Surabaya menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas institusi merupakan kunci penting dalam menjaga Indonesia, dimulai dari terciptanya keamanan dan ketertiban di setiap daerah. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://memonews.info/po-content/uploads/202607/surabaya.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[KaPolrestabes Surabaya dengan Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[adm1]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Gegara Status WA, Pria di Wonokromo Lakukan Penganiayaan ]]></title>
                    <link>https://memonews.info/news-2160-gegara-status-wa-pria-di-wonokromo-lakukan-penganiayaan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://memonews.info/news-2160-gegara-status-wa-pria-di-wonokromo-lakukan-penganiayaan</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 10:35:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Dari pesan WA itu, menurut tersangka, jawaban korban malah menolak dan menyinggung perasaannya]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA- &nbsp;Hanya gara-gara status yang ditulis di WhatsApp (WA) dikomen oleh teman, pria di Wonokromo Surabaya nekat lakukan pemukulan. Aksi itu berakhir penangkapan oleh Reskrim Polsek Wonokromo.</p>
<p>Tersangkanya, DK (27) asal Jalan Bumiarjo, Kec Wonokromo kota Surabaya.</p>
<p>Keduanya, antara pelaku dengan RJ (korban) saling kenal dan &nbsp;kejadian bermula pada Rabu, 09 Juli 2026 sekira pukul 23.02 wib. Ketika itu tersangka DK sedang nongkrong di Gorong Gorong Bumiarjo.</p>
<p>Kemudian dia (pelaku) mengirim pesan whatsapp kepada korban yang isinya hendak meminta tolong menanyakan keberadaan temannya yang bernama Alex yang tinggal &nbsp;tetangga di rumah kost yang ditempati korban.</p>
<p>"Dari pesan WA itu, menurut tersangka, jawaban korban malah menolak dan menyinggung perasaannya," jelas Ipda Adi Warsito Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Selain pesan pada WA, menurut tersangka ketika dia membuat status whatsapp dengan isi &ldquo;OKEEE &nbsp;KALAU &nbsp;SUDAH &nbsp;POSISI PUNYA &nbsp;UANG JADI &nbsp;LUPA.. TINGGAL &nbsp;LIIHAT &nbsp;YA &nbsp; KALAU &nbsp; POSISI &nbsp;MU &nbsp;PAS TIDAK PUNYA APA &nbsp;APA&rdquo;.</p>
<p>Dari status tersangka ini. dimana korban membalas status tersangka dengan bunyi &ldquo;HELUKKK &nbsp;NGERII &nbsp;BOSSS&rdquo; dan tersangka yang membaca balasan seperti itu emosi dan bertanya kepada korban.</p>
<p>"Memang mengapa dengan status saya? Apakah menyinggung perasaan sampean?&rdquo; jawaban itu membuat tersangka tambah emosi," tambah Kanit Reskrim.</p>
<p>Dengan memendam rasa emosi, pelaku kemudian langsung pulang ke rumah mengambil 1 buah besi Galvalum dengan panjang kurang lebih 45 cm.</p>
<p>Pada ujung besinya bekas potong gerinda sehingga bentuk runcing dan tajam terletak di depan rumah tersangka. Kemudian oleh tersangka disimpan kedalam sabuk celana yang dipakai.&nbsp;</p>
<p>Setelah itu pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan dengan pukulan sebanyak 1 kali mengenai kepala bagian atas korban mengakibatkan luka robek sepanjang kuranglebih 15 cm.</p>
<p>Pukulan juga mengenai jari tengah tangan sebelah kanan korban mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih 5 cm. mengeluarkan darah mengucur deras.</p>
<p>Puas menghajar korban, kemudian pelaku kabur dan Galvalum tersebut &nbsp;dibuang ke dalam gorong-gorong di Jalan Bumiarjo Surabaya sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polisi dan membekuknya. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://memonews.info/po-content/uploads/202607/wonokromo.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pelaku penganiayaan di Polsek Wonokromo Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[adm1]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category><category><![CDATA[Kriminal]]></category></item></channel></rss>