Sekilo Lebih Sabu Didapat Polres Tanjung Perak dalam Tumpas Narkoba 2026

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Tanjung Perak pamerkan barang bukti
Polres Tanjung Perak pamerkan barang bukti

i

SURABAYA — Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 Berakhir.

Dalam Razia tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menerima 23 laporan polisi dan meringkus 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. 

Dari Puluhan tersangka itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yakni sabu dengan berat bersih 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis seberat 148,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp9.170.000.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP AA Putrawan menjelaskan, keberhasilan anggota dalam Tumpas Narkoba khususnya diwilayah Tanjung Perak dengan barang bukti satu kilo lebih sabu adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus peredaran narkotika.

“Dari 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan tersebut, para tersangka menjalankan modus menjualnya secara langsung kepada konsumen guna mendapatkan keuntungan," jelas AKBP Irwan, Senin (24/8/2026)

Selain Sekilo lebih sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, yakni 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, 13 bendel klip plastik kosong, satu alat pres, dan satu kendaraan roda dua.

Dalam ungkap kasus tersebu, jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, maka nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

" Dengan nilai mencapai milyaran rupiah, sedikitnya 10.100 jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika," imbuh Irwan. 

Puluhan tersangka yang kini sudah ditahan tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Mereka terancam pidana berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, hingga hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan," pungkas Kapolres.(*)

 

Berita Terbaru

Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

Kamis, 08 Okt 2026 15:49 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:49 WIB

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko : empat tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan…

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu…

Curanmor Sikat Motor Mahasiswa di Rungkut, Terekam Cctv Saat Ditinggal Masuk Minimarket

Curanmor Sikat Motor Mahasiswa di Rungkut, Terekam Cctv Saat Ditinggal Masuk Minimarket

Kamis, 08 Okt 2026 09:14 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 09:14 WIB

Honda Scoopy 110 CC warna biru dengan nomor polisi L 3478 XW dilaporkan hilang.…

Gandeng Purnomo Polisi Baik Kapolrestabes Surabaya Berikan Bantuan dan Beasiswa

Gandeng Purnomo Polisi Baik Kapolrestabes Surabaya Berikan Bantuan dan Beasiswa

Rabu, 07 Okt 2026 22:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:31 WIB

Bantuan Tajuk Program Luthfie Daily…

Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng

Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng

Rabu, 07 Okt 2026 15:14 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:14 WIB

TB ini sebelumnya pada, 31 Maret 2021 dipenjara selama 6 bulan.…

Kasus Pembunuhan di Randupadangan Terungkap, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres Gersik 

Kasus Pembunuhan di Randupadangan Terungkap, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres Gersik 

Rabu, 07 Okt 2026 13:14 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:14 WIB

Satreskrim Polres Gresik sudah memeriksa enam saksi kunci…