Dua Wanita Sidotopo Dipo yang Ditangkap Polres Tanjung Perak Miliki Puluhan Gram

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti sabu dan Foto ilustrasi
Barang bukti sabu dan Foto ilustrasi

i

SURABAYA - Dalam pemberantasan Narkotika, Polres Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 20,4 gram.

Kedua tersangka perempuan berinisial S.H. (41) warga Jalan Sidotopo Dipo, Semampir, Surabaya, dan D.P. (40), warga Kecamatan Bulak, Surabaya.

SH dan DP ini saling kenal ketika keduanya sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.

Setelah mempunyai nomor HP, kedua kemudian intens komunikasi hingga terjadi kesepakatan untuk peredaran sabu.

Hingga pada Minggu, 9 Agustus 2026, ketika stok sabu milik S.H. habis, ia menghubungi D.P. untuk memesan sabu sebanyak lima gram. D.P. kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan cara memesan sabu melalui suaminya yang berada di Lapas Medaeng.

Setelah mendapatkan pasokan, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S.H. mengaku telah mendapatkan sabu dari D.P. sebanyak empat kali sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026 untuk kemudian dijual kembali.

Dalam setiap satu gram sabu, S.H. disebut menyetorkan uang sebesar Rp550 ribu kepada D.P. Sementara keuntungan yang diperoleh S.H. dari penjualan sabu lima gram diperkirakan mencapai Rp650 ribu hingga Rp1 juta.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan jika,  penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

"Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20,4 gram," kata Putrawan, Selasa (18/8/2026).

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu buku tabungan beserta ATM, serta satu bendel plastik klip berukuran sedang.

Dalam penyidikan diketahui jika barang bukti sabu tersebut merupakan milik tersangka D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk kembali diedarkan.

Dalam setiap satu gram sabu, S.H. disebut menyetorkan uang sebesar Rp550 ribu kepada D.P. Sementara keuntungan yang diperoleh S.H. dari penjualan sabu lima gram diperkirakan mencapai Rp650 ribu hingga Rp1 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini kasus tersebut masih terus kita kembangkan dan dua pelaku sudah menjalani penahanan," pungkas AKP Putrawan.(*)

Berita Terbaru

Kakek Pergoki Aksi Bejat di Rumah, Pria di Sampang Dibekuk Polisi

Kakek Pergoki Aksi Bejat di Rumah, Pria di Sampang Dibekuk Polisi

Jumat, 02 Okt 2026 19:16 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 19:16 WIB

Saat hendak menuju bagian belakang rumah, kakek korban melihat langsung dugaan tindakan tersebut…

Lantai Dua Fasilitas Umum Pondok Al Hikmah Jombang Terbakar

Lantai Dua Fasilitas Umum Pondok Al Hikmah Jombang Terbakar

Jumat, 02 Okt 2026 14:48 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 14:48 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta…

Surabaya Darurat Curanmor, Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Warung Bening

Surabaya Darurat Curanmor, Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Warung Bening

Jumat, 02 Okt 2026 13:31 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 13:31 WIB

aksi pelaku terekam kamera CCTV saat beraksi di kawasan Warung kopi (Warkop) Bening…

5 Gol Baker, 9 Gol Indonesia! Bangladesh Dibungkam, Garuda Terbang ke Final

5 Gol Baker, 9 Gol Indonesia! Bangladesh Dibungkam, Garuda Terbang ke Final

Jumat, 02 Okt 2026 11:28 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 11:28 WIB

Skuad Garuda mengamuk dengan menghancurkan Bangladesh 9-2 pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026…

Motor Penjual Es Krim Dikembalikan Kapolres Batu, Dicuri dengan Modus Pesanan Fiktif

Motor Penjual Es Krim Dikembalikan Kapolres Batu, Dicuri dengan Modus Pesanan Fiktif

Kamis, 01 Okt 2026 18:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:27 WIB

AKBP Dr. Aries Purwanto menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemiliknya…

Komplotan Ganjal ATM Dibongkar Polda Jatim, 5 Tersangka Ditangkap di Sejumlah Daerah

Komplotan Ganjal ATM Dibongkar Polda Jatim, 5 Tersangka Ditangkap di Sejumlah Daerah

Kamis, 01 Okt 2026 18:23 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:23 WIB

Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah…