Polres Tanjung Perak Surabaya Sita 672 Poket dari Pengedar Benteng Dalam

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Putrawan
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Putrawan

i

SURABAYA–  Seorang pria diduga pengedar sabu berinisial IRF (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

IRF dibekuk dalam rumahnya di kawasan Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, IRF disebut bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari setiap aktivitasnya tersebut, tersangka mendapatkan upah sekitar Rp150 ribu dari HSM.

Sementara itu, sabu yang diedarkan dijual dalam beberapa ukuran. Untuk poket hemat dibanderol sekitar Rp100 ribu, sedangkan paket seperempat gram dijual Rp250 ribu dan paket setengah gram mencapai Rp400 ribu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu tersebut.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, dengan barang bukti sabu sebanyak 672 poket dengan total berat bruto kurang lebih 399,15 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan poket sabu tersebut diketahui merupakan milik seorang pria berinisial HSM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dititipkan kepada IRF untuk dijual dan diedarkan.

“Tersangka ini berperan sebagai orang yang membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” jelas AKP Putrawan, Jumat (21/8/2026).

Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan tersangka kepada HSM.

“Uang tunai Rp3 juta yang kami sita diduga merupakan hasil penjualan narkotika yang belum disetorkan kepada pemilik barang,” imbuh AKP Adik.

Dari hasil penyidikan sementara, IRF diketahui telah membantu mengedarkan sabu tersebut sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

Kepada penyidik, tersangka mengaku terlibat dalam bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi. Selain mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, IRF juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

“Motif tersangka sementara karena faktor ekonomi. Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” tambah AKP Adik.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram, satu timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok kecil warna kuning, tiga kotak bersekat warna hitam, uang tunai Rp3 juta, satu tas ransel warna abu-abu hitam, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, IRF dijerat ketentuan terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penyidikan masih kami tuntaskan dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik barang atau DPO yang memasok sabu kepada tersangka,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.(*)

Berita Terbaru

Ledakan San Antonio Surabaya: Polisi Amankan Tabung LPG 50 Kilo, Korban 5 Orang Dewasa 

Ledakan San Antonio Surabaya: Polisi Amankan Tabung LPG 50 Kilo, Korban 5 Orang Dewasa 

Selasa, 06 Okt 2026 14:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 14:41 WIB

Olah TKP dilakukan setelah sebelumnya terjadi ledakan keras di ruko yang digunakan sebagai tempat usaha makanan tersebu…

Ledakan Ruko San Antonio Surabaya: 5 Korban Luka Bakar, Diduga Gas LPG, 20 Ruko Terdampak

Ledakan Ruko San Antonio Surabaya: 5 Korban Luka Bakar, Diduga Gas LPG, 20 Ruko Terdampak

Selasa, 06 Okt 2026 12:53 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:53 WIB

Tempat usaha Nasi Rempong Sri Rejeki di kawasan San Antonio N1 Nomor 62, Pakuwon City Surabaya…

Ledakan Ruko San Antonio Pakuwon City Surabaya, Saksi Cium Bau Gas, Lima Orang Luka Bakar

Ledakan Ruko San Antonio Pakuwon City Surabaya, Saksi Cium Bau Gas, Lima Orang Luka Bakar

Selasa, 06 Okt 2026 12:11 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:11 WIB

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum ledakan terjadi, tercium bau gas di sekitar lokasi kejadian.…

Ledakan Keras Restoran di San Antonio Surabaya, Lima Orang Jadi Korban 

Ledakan Keras Restoran di San Antonio Surabaya, Lima Orang Jadi Korban 

Selasa, 06 Okt 2026 11:23 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:23 WIB

Kelima korban terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan…

Ledakan Guncang Restoran di San Antonio Kalisari Surabaya, Gas LPG 50 Kg Diduga Jadi Pemicu

Ledakan Guncang Restoran di San Antonio Kalisari Surabaya, Gas LPG 50 Kg Diduga Jadi Pemicu

Selasa, 06 Okt 2026 10:49 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 10:49 WIB

Insiden tersebut diduga kuat dipicu kebocoran gas LPG ukuran 50 kilogram yang berada di area dapur restoran.…

Timnas Indonesia Menang Dramatis Lewat Penalti, Perjuangan Sengit Berujung Kemenangan

Timnas Indonesia Menang Dramatis Lewat Penalti, Perjuangan Sengit Berujung Kemenangan

Senin, 05 Okt 2026 23:03 WIB

Senin, 05 Okt 2026 23:03 WIB

MEMONEWS.INFO – Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan dramatis setelah pertandingan berlangsung ketat hingga akhirnya ditentukan melalui tendangan p…