Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Dua pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya kembali mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kota Surabaya dengan barang bukti lumayan banyak yakni ratusan gram sabu siap edar.

Dua pelaku yang diamankan dari dua tempat berbeda inisial, MZK (26) asal Rumah Susun Sombo, Simokerto Surabaya dan ABA (36) asal Krajan Kec Ampel Gading, Malang.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 250,16 gram tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya terkait satu pengedar yang berada di Surabaya.

Info itu kemudian ditindaklanjuti pada, Senin 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, anggota menuju lokasi info yang dimaksud yakni dalam kamar kost jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dalam kamar kos itu, anggota mengamankan MZK dan  selanjutnya dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan Barang bukti narkoba.

Meski tak menemukan barang bukti, hal tersebut tak menyiutkan semangat petugas dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Anggota mencurigai jika MZK menyimpan barang dirumahnya.

"Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan dirumah pelaku MZK," kata AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).

Petugas kemudian melakukan lidik lanjutan dan penggeledahan dilokasi kedua di rumah susun sombo Surabaya. Benar saja, dilokasi ini ditemukan barang bukti berupa 100 bungkus plastik klip Sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram.

Begitu ditemukan sabu, setelah penangkapan terhadap tersangka MZK, kembali dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika sabu. "Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo Talun Kab. Blitar," imbuh AKBP Dodi.

Dilokasi tersebut diamankan tersangka ABA dan ditemukan barang bukti 1 HP Iphone 15 yang digunakan sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui app MBanking.

Berdasarkan keterangan MZK untuk narkotika jenis sabu yang di temukan di rumah susun Sombo adalah milik ABA yang dijual belikan kembali guna mendapatkan keuntungan.

"Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau disuatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali," imbuh AKBP Dodi.

Hasil ranjauan itu kemudian dibawa pulang ke Sombo oleh MZK untuk ditimbang dan dibagi ke paketan plastik Klip kecil sesuai arahan dari ABZ sebelum dijual dan diedarkan ke pembelinya.

MZK sendiri melakukan pembayaran setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya, dengan di transfer ke ABZ dengan harga Rp.550.000 untuk sabu tiap gramnya.

Keduanya akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Berita Terbaru

Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Polda Jatim Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Polda Jatim Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

Senin, 17 Agu 2026 10:11 WIB

Senin, 17 Agu 2026 10:11 WIB

bahan pangan sekitar 11,62 ton, air minum dalam kemasan sebanyak 23.429 liter, serta 853 kodi berbagai kebutuhan pengungsi…

Hadapi Gempa Flores, Polda NTT dan Polres Jajaran Kerahkan 845 Personel ke Wilayah Terdampak

Hadapi Gempa Flores, Polda NTT dan Polres Jajaran Kerahkan 845 Personel ke Wilayah Terdampak

Minggu, 16 Agu 2026 13:06 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 13:06 WIB

Sebanyak 821 personel dari berbagai instansi terkait turut dilibatkan dalam penanganan di lapangan…

Penanganan Gempa NTT, Polri Kembali Kirim Tim SAR dan Bantuan Logistik 

Penanganan Gempa NTT, Polri Kembali Kirim Tim SAR dan Bantuan Logistik 

Minggu, 16 Agu 2026 13:03 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 13:03 WIB

Menjalankan misi kemanusiaan Polri, sebagaimana arahan dan perintah Bapak Kapolri…

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Turun ke Tasikmalaya, Dalami Peran Polri Dukung Kedaulatan Pangan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Turun ke Tasikmalaya, Dalami Peran Polri Dukung Kedaulatan Pangan

Kamis, 13 Agu 2026 21:50 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 21:50 WIB

Proses pembelajaran para Serdik untuk memperdalam pemahaman mengenai tugas pokok Polri dalam mendukung program pemerintah…

Owner Arisan Bodong, Omzet Milyaran Rupiah Ditangkap Siber Polda Jatim 

Owner Arisan Bodong, Omzet Milyaran Rupiah Ditangkap Siber Polda Jatim 

Rabu, 12 Agu 2026 11:48 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:48 WIB

Pelaku ini mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100?rsertifikasi…

Pembuat Tembakau Sintetis Dibongkar SatResnarkoba Polrestabes Surabaya, Juga Sediakan Ganja

Pembuat Tembakau Sintetis Dibongkar SatResnarkoba Polrestabes Surabaya, Juga Sediakan Ganja

Selasa, 11 Agu 2026 21:06 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:06 WIB

Pembuatan dilakukan dalam kos daerah Taman Sidoarjo, Pelaku juga sediakan sabu dan Ganja…