SURABAYA — Seorang pria berinisial Y.A. (37), asal DKA Tegal Wonokromo yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Surabaya, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Y.A. diamankan polisi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Dalam penangkapan, petugas juga melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melawan. sebelum akhirnya tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Unit Resmob melakukan penyelidikan hingga penangkapan atas sejumlah laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, Y.A. ini diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Tersangka beraksi bersama sejumlah rekannya yang kini masih dalam pencarian (DPO).
"Sama layaknya pelaku lain, modus yang digunakan yakni merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Pelaku berperan sebagai eksekutor bersama rekannya, sementara anggota kelompok lainnya diduga berperan sebagai joki dan menjual kendaraan hasil curian kepada penadah," jelas AKP Hadi, Kamis (1/10/2026).
Pelaku ini beraksi, salah satunya di Jalan Semolowaru Utara, Surabaya, pada 17 September 2026. Sepeda motor korban yang sebelumnya diparkir di depan rumah diketahui hilang sekitar pukul 07.45 WIB.
Kasus lainnya terjadi di Jalan Sumber Mulyo pada 19 September 2026. Sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah hilang dan aksi pelaku disebut terekam CCTV lingkungan.
Sementara di kawasan Karang Menjangan, pelaku diduga mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak pengaman tambahan pada cakram rem.
Setelah mengidentifikasi pelaku, anggota Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap Y.A. Polisi menyebut tersangka sempat melawan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
"Anggota melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki pelaku yang mencoba kabur," imbuh AKP Hadi.
Akui Beraksi di 36 Lokasi
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, polisi menyebut Y.A. mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 36 lokasi lainnya.
Puluhan lokasi tersebut antara lain berada di kawasan Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut Tengah, Panjang Jiwo, Pandegiling, Keputran, Dinoyo Kulon, Gresikan, Ploso Timur, Kalikepiting, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan hingga Donokerto.
Beragam sepeda motor disebut menjadi sasaran, mulai Honda Beat, Honda Vario, Honda Scoopy, Honda CBR, Yamaha Vixion, Yamaha Mio hingga Suzuki Satria.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo A57, Honda Scoopy merah bernopol W-2308-BC, Honda Beat hitam bernopol L-3380-ACM, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau penghabisan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang serta menelusuri dugaan jaringan penadah kendaraan hasil curian.
Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hukumannya diatas 5 tahun penjara.(*)
Editor : adm1