SURABAYA - Aksi pencurian motor (Curanmor) diungkap oleh Reskrim Polsek Bubutan Surabaya. Satu Pelaku lebih awal dibekuk usai beraksi didepan Rumah Jalan Margorukun Gg X Surabaya.
Tersangka yang lebih dulu ditangkap inisial WAS (25) asal Kebunsareh Ds.Korsek Kec.Omben Kab.Sampang, dan tinggal di Jalan Gadukan Surabaya.
Tersangka kedua inisial, AR (26) asal Jalan Tenggumung Wetan Gg.Rambutan Surabaya.
WAS sebelumnya pernah masuk penjara sebanyak 1 kali atas kasus pencurian dengan pemberatan yang diamankan oleh Polsek simokerto.
Sementara itu. AR juga pernah masuk penjara perkara pencuria curanmor pada tahun 2023 di tahan dalam perkara tersebut.
Keduanya beraksi pada, Kamis 23 Juli 2026, sekira pukul 13.30 Wib, menggasak motor milik AM (23). Aksi dua curanmor ini terekam kamera CCTV.
Berbekal rekaman tersebut, unit Reskrim Polsek Bubutan membekuk WAS pada, 5 Agustus 2026. Setelahnya, kemudian dikembangkan hingga tersangka kedua juga dapat diamankan.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, menjelaskan, aksi curanmor tersebut berawal, ketika korban memarkir Sepeda motornya setelah dari warung kira -kira pukul 12.55 Wib. Tepatnya dipinggir jalan depan rumah dan didekat motor korban terparkir sepeda motor Ibu Korban dan ditinggal masuk ke dalam rumah.
Korban kemudian ngobrol dengan Ibunya, setelah itu mandi dan selesai mandi korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
"Korban ini menanyakan ke tetangga kiri dan kanan rumah serta mengecek kamera CCTV yang berada disebelah rumah korban," kata Kompol Sandi, Minggu (30/8/2026).
Setelah mengetahui lewat CCTV ternyata ada 2 orang yang mengambil motornya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Bubutan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas ulah dua pelaku itu, Kerugian Korban diperkirakan capai RP 20.750.000," imbuh Kompol Sandi.
UPAYA PENANGKAPAN
Menindaklanjuti laporan korban serta rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Bubutan melakukan upaya pencarian terhadap pelaku yang tampak pada rekaman CCTV.
Pada 05 Agustus 2026, tim opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku WAS di Jalan Gadukan Surabaya.
Kasus itu kemudian dikembangkan. Pada Kamis, 06 Agustus 2026 sekitar 21.30 wib Tim opsnal di dampingi Kanit Reskrim AKP Raditiya Herlambang,SH,MH melakukan pengkapan terhadap pelaku AR.
"Tersangka kedua itu ditangkap di rumahnya Jalan Tenggumung Wetan Gg.Rambutan Surabaya. Disana, juga di temukan 2 jarum pengerusak kunci motor T dan sarana sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nopol L 3155 AAP," pungkas Sandi Putra.(*)
Editor : adm1