Owner Arisan Bodong, Omzet Milyaran Rupiah Ditangkap Siber Polda Jatim 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Siber Polda Jatim Bekuk owner Arisan
Siber Polda Jatim Bekuk owner Arisan

i

SURABAYA- Dirressiber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan online fiktif. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JNK yang diketahui berdomisili di Bali.

Dirresiber Polda Jatim Kombespol Bimo Ariyanto didampingi Kabid Humas Kombespol Jules Abast dan Wadirsiber AKBP Daniel mengatakan, tersangka merupakan pemilik sekaligus pengelola utama arisan online yang menjalankan kegiatannya sejak awal 2024. Modus yang digunakan adalah mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan menawarkan keuntungan kepada calon anggota.

“Pelaku ini mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100�rsertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah dan testimoni riil,” jelas Bimo, Rabu (12/08/2026)

Menurut Bimo, promosi tersebut dilakukan untuk menarik minat calon anggota sekaligus membangun kepercayaan. Calon anggota yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai program yang dipilih.

Para calon anggota juga diwajibkan menyerahkan data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial. Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan sejumlah program lainnya dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan arisan. Pengelolaan kegiatan tersebut juga dibantu tiga orang admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp serta mengingatkan anggota mengenai pembayaran.

Polisi menemukan adanya penggunaan nama anggota fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi atas nama anggota tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga seolah-olah terdapat anggota yang aktif mengikuti arisan.

Pola tersebut digunakan untuk menciptakan kesan bahwa kegiatan arisan berjalan normal. Dengan demikian, calon anggota semakin percaya dan bersedia mengikuti program serta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ditawarkan.

Transaksi Capai Rp71 Miliar
Bimo mengatakan, berdasarkan pendalaman terhadap transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.

“Berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan, dari proses keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan tersebut mencapai Rp71 miliar,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat sekitar 140 orang menjadi korban. Para korban tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Makassar, Bali hingga Papua.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abast Abraham menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.

“Kami ingin menegaskan bahwa setiap tindakan penipuan online termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jules.

Jules juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun arisan melalui media sosial, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas, transparansi serta rekam jejak pengelola sebelum memutuskan bergabung dalam suatu program arisan atau investasi.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas arisan online tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet, serta laptop.

Polisi juga mengamankan sejumlah rekening bank atas nama tersangka dan akun media sosial yang digunakan dalam menjalankan kegiatan tersebut.

Penyidik turut melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sejumlah kendaraan yang telah diamankan antara lain satu unit BMW, satu unit Toyota Rush dan satu unit Honda Brio.

“Tim penelusuran aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan jaringannya akan terus melakukan penelusuran terhadap seluruh aset yang berhubungan atau dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” kata Bimo.

Polda Jatim juga telah membuka seluruh grup arisan yang dikelola tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Untuk itu, Ditres Siber Polda Jatim membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online yang dikelola JNK. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0881-104-303.

Pembukaan hotline tersebut dilakukan karena polisi menduga masih terdapat korban lain yang belum melaporkan kerugian yang dialaminya.

Tersangka Dijerat UU ITE
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk sangkaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jatim menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset serta kemungkinan adanya korban tambahan dalam perkara arisan online fiktif tersebut. (*)

Berita Terbaru

Pembuat Tembakau Sintetis Dibongkar SatResnarkoba Polrestabes Surabaya, Juga Sediakan Ganja

Pembuat Tembakau Sintetis Dibongkar SatResnarkoba Polrestabes Surabaya, Juga Sediakan Ganja

Selasa, 11 Agu 2026 21:06 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:06 WIB

Pembuatan dilakukan dalam kos daerah Taman Sidoarjo, Pelaku juga sediakan sabu dan Ganja…

Menteri Hukum Hadir Langsung Uji Coba E-Voting untuk Tentukan Pejabat di Kanwil Kemenkum Jatim

Menteri Hukum Hadir Langsung Uji Coba E-Voting untuk Tentukan Pejabat di Kanwil Kemenkum Jatim

Selasa, 11 Agu 2026 15:41 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA- Uji coba mekanisme electronic voting (e-voting) dalam proses penentuan calon pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur,…

Kabut Asap Sampit Kian Pekat, Pelindo Terminal Petikemas Gerak Cepat Lindungi Pekerja dan Warga

Kabut Asap Sampit Kian Pekat, Pelindo Terminal Petikemas Gerak Cepat Lindungi Pekerja dan Warga

Senin, 10 Agu 2026 15:52 WIB

Senin, 10 Agu 2026 15:52 WIB

KOTAWARINGIN TIMUR- Kondisi udara di Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya Kota Sampit, kian mengkhawatirkan akibat kepungan kabut asap Kebakaran Hutan dan…

Empat Pendaki  Terjebak Kebakaran di Gunung Orak Arik, Polres Trenggalek Turun Tangan 

Empat Pendaki  Terjebak Kebakaran di Gunung Orak Arik, Polres Trenggalek Turun Tangan 

Senin, 10 Agu 2026 13:43 WIB

Senin, 10 Agu 2026 13:43 WIB

Polres Trenggalek Polda Jatim bersama tim gabungan berhasil mengevakuasi Empat pelajar dari SMP Negeri 4 Trenggalek yang sempat terjebak di area hutan…

7 Kali Curi Kursi Besi Pemkot, Pria Lenteng Sumenep Dibekuk Polsek Gubeng 

7 Kali Curi Kursi Besi Pemkot, Pria Lenteng Sumenep Dibekuk Polsek Gubeng 

Minggu, 09 Agu 2026 22:18 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 22:18 WIB

SURABAYA- Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya membekuk  pelaku aksi pencurian 4 kursi besi Taman Kota Surabaya. Pelaku yang telah ditangkap adalah Naufal …

Disapa Malah Bacok Warga, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Bubutan 

Disapa Malah Bacok Warga, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Bubutan 

Sabtu, 08 Agu 2026 14:48 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 14:48 WIB

Pelaku marah usai disapa warga yang ketika itu kerja bakti ngecat gang jalan…