SURABAYA, Penipuan berkedok investasi perdagangan mata uang kripto dan saham berskala internasional diungkap Polda Jatim. Akibat kasus ini, kerugian korban hingga lebih dari Rp81,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dalam rilis konferensi pers di Surabaya, Kamis (24/9/2026). Penanganan bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima pihak kepolisian, dengan total kerugian yang tercatat sementara mencapai Rp12.931.082.936.
"Jumlah kerugian dan jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah," ujar Irjen Nanang Avianto, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan penyelidikan, modus operandi berawal dari iklan investasi di media sosial yang mengarahkan calon korban masuk ke dalam grup WhatsApp. Di sana, pelaku menawarkan pembelajaran sekaligus layanan perdagangan saham dan mata uang kripto dengan janji keuntungan 30 persen hingga 200 persen tanpa risiko kerugian.
Korban kemudian diarahkan membuka akun pada tiga platform, yaitu YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR, serta diminta menyetor dana ke rekening perusahaan penampung. Saldo di akun tampak bertambah, namun saat korban hendak menarik dana, proses tidak dapat dilakukan. Pelaku bahkan memungut biaya tambahan dengan alasan denda pelanggaran yang dibuat-buat.
Dari pengembangan perkara, penyidik mengidentifikasi tiga tersangka warga negara Indonesia, yaitu FR, KPP, dan WH. Tersangka ditetapkan setelah penelusuran aliran dana melalui rekening perusahaan penampung yang digunakan pelaku.
Polda Jatim kini memperdalam keterlibatan tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan warga negara Indonesia maupun asing yang tersebar di dalam dan luar negeri. Penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
Masyarakat juga dihimbau agar tidak tergiur tawaran keuntungan investasi yang tidak wajar. Ia meminta masyarakat memastikan legalitas dan kredibilitas lembaga maupun platform investasi sebelum menyalurkan dana, serta waspada terhadap permintaan transfer ke rekening pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki izin resmi.
"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas, membongkar seluruh jaringan, memutus sarana pendanaan, dan menelusuri aset hasil tindak pidana," pungkas Kapolda Jatim.(*)
Editor : adm1