SURABAYA- Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya membekuk pelaku aksi pencurian 4 kursi besi Taman Kota Surabaya.
Pelaku yang telah ditangkap adalah Naufal Hidayah (30) asal Jalan Raya Lenteng Sumenep tinggal domisili di Surabaya.
Naufal ini diketahui mengunakan mobil sarana Ambulan, dan pencurian dilakukan pada Selasa (28/7/2026) malam dengan melibatkan ambulan sebuah Klinik laboratarium Cahaya Diagnosis Center berkantor di Jalan Dharmahusada Utara.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng IPTU Dwi Santuso membenarkan jika melakukan penangkapan kepada pelaku pencuri kursi milik Pemkot Surabaya.
"Pelaku pencuri kursi milik Pemkot sudah kami amankan dan diduga karyawan klinik dan menggunakan mobil ambulan," kata Iptu Dwi, Minggu (9/8/2026).
Dalam melakukan aksi pencurian 4 buah kursi besi dimana bobot masing masing kursi seberat 35 Kg, berhasil di bobol oleh pelaku Naufal dan diangkut mengunakan mobil ambulant jenis Suzuki APV dengan nopol L 1491 JC.
Setelah berhasil menguasai 4 kursi besi milik Pemkot Surabaya, kemudian mengunakan mobil sarana Ambulans untuk dijual ke panadah besi tua sekitaran Jalan Kaliwaron, Mulyorejo.
"Untuk pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini bukan yang pertama kali, sudah 7 kali ini dan targetnya sama kursi besi. Juga untuk sarana pencurian yaitu mobil ambulan yang sama," tambah Dwi Santuso
Dalam kurun waktu selama 7 kali aksi pencurian menurut hasil pemeriksaan Polsek Gubeng, adalah kursi besi milik Pemkot Surabaya yang digunakan sebagai fasilitas umum yang dikelolah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Sedangkan dari aksi pencurian 7 tempat selalu dilakukan pada malam hari, disaat kantor klinik labotarium Cahaya Diagnosis Center, sudah tidak beroprasional.
Dengan mengendarai ambulans, pelaku keliling dan mencari kursi besi yang penguncinya sudah lepas sehingga pelaku tidak perlu melepas kunci dan tinggal membawa kursi besi tersebut.
"Pelaku memasukan kursi besi ke ambulance dengan cara ditarik dan diangkat terkadang juga meminta pertolongan kepada orang disekitar diantaranya tukang becak atau tukang sapu untuk membantu dengan diberikan upah kurang lebih Rp.20.000," pungkas Kanit Reskrim.(*)
Editor : adm1