Modus Sewa, Pria yang Ditangkap Polsek Wonocolo Gadaikan Tiga Motor 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penggelapan di Polsek Wonocolo Surabaya
Pelaku penggelapan di Polsek Wonocolo Surabaya

i

SURABAYA- Bermodus sewa sepeda motor, pria yang gadaikan motor dibekuk Reskrim Polsek Wonocolo ketika berada di Apartement High Point Siwalankerto Surabaya pada, Kamis 03 April 2026.

Tersangkanya, AI (46) asal Jalan Taruna gang Masjid, Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Tak tanggung-tanggung AI ini melarikan hingga tiga unit kendaraan bermotor.

Modus yang digunakan AI yakni menyewa kendaraan berupa sepeda motor dengan perjanjian sewa seharga 70 ribu perhari.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Haryoko Widi menjelaskan, pelaku ini bermodus menyewa kendaraan harian dengan harga 70 ribu. Aksi pelaku ini diketahui pada, Kamis 03 September 2026. Tiga unit sepeda motor milik EP warga Karangrejo Sawah Surabaya dilarikannya.

"Penipuan tersebut dilakukan oleh AI yang awalnya pada bulan April 2026 menyewa 1 sepeda motor Honda Beat Nopol L-5785-AAM, dengan biaya sewa perharinya Rp. 70.000," jelas Kompol Haryoko, Minggu (13/9/2026).

 Motor Beat itu, setelah barang dikuasai selanjutnya digadaikan kepada KR warga Krian dengan harga Rp. 3.000.000. Setelah itu, pelaku menyewa untuk kedua kalinya.

Tersangka AI kembali menyewa motor pada bulan Mei 2026, berupa Honda Vario 125, Nopol AG-3438-PAR dengan biaya sewa Rp. 6.000.000.

"Lagi-lagi, motor tersebut kemudian digadaikan keorang lain yakni DW di Sidoarjo seharga Rp. 8.000.000," imbuh Haryoko.

Tak terhenti disitu, pelaku kembali datang ke korban dengan menyewa kembali sepeda motor Honda Vario 125, tahun 2026, Nopol AG-6261-OCK berikut STNKnya yang di sewa pada bulan Agustus 2026.

Motor tersebut kemudian kembali digadaikan ke DW seharga Rp. 8.000.000. Korban yang melaporkan kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti dan pelaku AI berhasil Ditangkap guna proses lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan perkara Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, " pungkas Kompol Haryoko. (*)

Berita Terbaru

Sempat Kabur Diteriaki Copet, Pengedar Pil Diamankan Polrestabes Surabaya 

Sempat Kabur Diteriaki Copet, Pengedar Pil Diamankan Polrestabes Surabaya 

Jumat, 11 Sep 2026 12:43 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 12:43 WIB

Ketika AS kabur, warga berusaha membantu mengejar dan bahkan ada yang berteriak copet…

Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Facebook Diusut Polrestabes Surabaya 

Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Facebook Diusut Polrestabes Surabaya 

Jumat, 11 Sep 2026 11:26 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 11:26 WIB

Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menyebarkan foto serta data pribadi pelapor kepada publik…

Gapasdap Soroti Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Kurangnya Dermaga Penyeberangan

Gapasdap Soroti Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Kurangnya Dermaga Penyeberangan

Kamis, 10 Sep 2026 13:57 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:57 WIB

SURABAYA- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyatakan kemacetan di akses Pelabuhan Penyeberangan Ketapang,…

Beli Motor di FB Pria Wanita Diamankan, Polsek Wiyung, Tangkap Tersangka Utama

Beli Motor di FB Pria Wanita Diamankan, Polsek Wiyung, Tangkap Tersangka Utama

Rabu, 09 Sep 2026 09:37 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 09:37 WIB

Motor dijual di Marketplace Facebook dengan harga murah ke dua penadah…

Polres Tanjung Perak Surabaya  Bekuk Pengedar Jojoran Mojo, Jual Narkotika Sinte

Polres Tanjung Perak Surabaya  Bekuk Pengedar Jojoran Mojo, Jual Narkotika Sinte

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Pelaku mengaku baru satu bulan berjualan dan sudah ditangkap Polisi Tanjung Perak Surabaya…

Polsek Lakarsantri Tangkap Pelaku Curanmor, Eksekusi di Minimarket Dihajar Warga 

Polsek Lakarsantri Tangkap Pelaku Curanmor, Eksekusi di Minimarket Dihajar Warga 

Selasa, 08 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 16:54 WIB

Pelaku kepergok pegawai minimarket dan diteriaki Maling…