Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Facebook Diusut Polrestabes Surabaya 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi

i

SURABAYA– Adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui pesan pribadi dan unggahan di media sosial Facebook tengah diselidiki Polrestabes Surabaya. Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menyebarkan foto serta data pribadi pelapor kepada publik.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 24 Januari 2026. Demi menjaga kehati-hatian pemberitaan dan melindungi data pribadi, pelapor dalam berita ini disebut dengan inisial SW.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menerangkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan, menelusuri bukti elektronik, dan berupaya mengidentifikasi pemilik akun Facebook yang dilaporkan.

“Penyelidikan masih berjalan. Petugas perlu meminta keterangan pelapor dan melakukan penelusuran berbasis teknologi informasi untuk mengetahui identitas pemilik akun Facebook yang dilaporkan,” terang AKP Hadi, pada Jumat.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, persoalan bermula setelah pelapor menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan pada 8 Desember 2025. Pengirim pesan tersebut diduga menuduh pelapor memiliki hubungan pribadi dengan suaminya.

Pelapor kemudian menerima panggilan telepon dari orang yang sama. Komunikasi itu disebut telah direkam dan menjadi salah satu bahan yang dapat diserahkan kepada penyelidik untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam beberapa hari berikutnya, pelapor mengaku terus menerima pesan secara berulang. Isi pesan tersebut, menurut keterangan pelapor, berupa tuduhan, perkataan merendahkan, serta ancaman untuk menyebarkan informasi tentang dirinya melalui media sosial.

Pelapor juga menyatakan bahwa pihak tersebut mengancam akan mengunggah bukti pemesanan hotel melalui akun Facebook bernama “Vianetta Ragmania”. Ancaman serupa disebut kembali disampaikan pada 19 Desember 2025 dengan menyasar data pribadi pelapor.

Komunikasi melalui WhatsApp diduga terus berlangsung hingga pertengahan Januari 2026. Pelapor kemudian mengetahui bahwa foto dan data pribadinya telah diunggah ke Facebook pada 20 Januari 2026.

Seluruh uraian tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor. Kepolisian perlu memeriksa bukti, saksi, akun media sosial, dan pihak-pihak terkait sebelum menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Laporan tersebut dilimpahkan untuk ditindaklanjuti pada 18 Februari 2026. Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan NomorSp.Lidik/747/II/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 26 Februari 2026.

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor Sp.Gas/1174/II/Res.1.24/2026/Satreskrim.

Langkah tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk meminta keterangan, memeriksa bukti awal, dan melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang dilaporkan.

Polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP pertama pada 26 Februari 2026. Pelapor juga dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin, 16 Maret 2026.

Undangan klarifikasi dan SP2HP telah dikirimkan ke alamat domisili yang tercantum dalam laporan polisi pada 6 Maret 2026. Namun, surat tersebut dikembalikan dengan keterangan bahwa nama penerima tidak dikenal di alamat tujuan.

Kondisi itu menjadi salah satu hambatan dalam proses penyelidikan karena keterangan pelapor diperlukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta memverifikasi bukti yang disampaikan.

Penyelidikan akun media sosial tidak cukup hanya mengandalkan nama yang terlihat pada profil. Nama akun dapat berbeda dengan identitas pemilik sebenarnya sehingga diperlukan pemeriksaan bukti elektronik dan penelusuran teknologi informasi.

Dalam perkara ini, polisi membutuhkan dukungan penelusuran IT untuk mencari informasi mengenai pihak yang mengendalikan akun Facebook bernama “Vianetta Ragmania”.

Penelusuran tersebut diperlukan agar penyidik tidak keliru mengidentifikasi seseorang. Hasilnya juga harus dihubungkan dengan bukti lain, seperti riwayat percakapan, rekaman telepon, tangkapan layar unggahan, keterangan saksi, serta dokumen pendukung.

“Identitas pemilik maupun pengelola akun harus dipastikan melalui proses penyelidikan. Karena itu, petugas tidak hanya berpatokan pada nama profil yang tercantum di media sosial,” lanjut AKP Hadi.

Polrestabes Surabaya merencanakan sejumlah langkah lanjutan, termasuk mencari dan mendatangi alamat domisili pelapor. Polisi juga akan kembali meminta keterangan pelapor serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP.

Setelah keterangan dan bukti awal diperoleh secara memadai, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan maupun menyebarkan informasi pribadi melalui media sosial. Konflik personal sebaiknya diselesaikan tanpa penghinaan, ancaman, atau penyebarluasan data yang berpotensi merugikan pihak lain.

Dalam penanganan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pihak yang dilaporkan belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum terdapat pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Berita Terbaru

Gegara Atribut Perguruan Silat, Rombongan Pick Up Dikejar dan Dikeroyok di Lontar Surabaya, Tiga Terduga Pelaku Diamanka

Gegara Atribut Perguruan Silat, Rombongan Pick Up Dikejar dan Dikeroyok di Lontar Surabaya, Tiga Terduga Pelaku Diamanka

Senin, 26 Okt 2026 13:25 WIB

Senin, 26 Okt 2026 13:25 WIB

Tiga orang diamankan yang salah satunya masih anak dibawah umur…

Catat Tanggalnya, Polda Jatim Akan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Catat Tanggalnya, Polda Jatim Akan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Minggu, 25 Okt 2026 19:45 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 19:45 WIB

Operasi kewilayahan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan…

Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Razia Area Rumah Kos Dupak Bangunrejo 

Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Razia Area Rumah Kos Dupak Bangunrejo 

Sabtu, 24 Okt 2026 08:48 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 08:48 WIB

4 orang dinyatakan positif memakai narkoba…

Polda Jatim Razia Di Tiga Diskotik Termasuk Di Tunjungan Plaza Surabaya, 20 Orang Positif

Polda Jatim Razia Di Tiga Diskotik Termasuk Di Tunjungan Plaza Surabaya, 20 Orang Positif

Jumat, 23 Okt 2026 10:38 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 10:38 WIB

Razia di Club Station, Club Deluxe dan Satu Didaerah Pabean Cantikan…

Diduga Perusuh 11 Diamankan Polisi Sebelum Demo Depan Grahadi, 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran

Diduga Perusuh 11 Diamankan Polisi Sebelum Demo Depan Grahadi, 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran

Kamis, 22 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:36 WIB

Mereka di amankan di beberapa titik yang mengarah ke lokasi gedung Grahadi…

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Sejumlah warga turut membantu sejak korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pemakaman.…