Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan kasus penganiayaan anak
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan kasus penganiayaan anak

i

SURABAYA- Penanganan perkara kekerasan terhadap anak disabilitas berusia 10 tahun inisial Z di kawasan Rungkut, Surabaya, yang menyebabkan korban meninggal dunia, memasuki tahap pengambilan keputusan terhadap anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menyampaikan, proses penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial (Peksos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya serta Komnas Perlindungan Anak.

Menurutnya, sejak 29 September 2026 dilakukan tahapan penelitian sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melihat kondisi keluarga, lingkungan serta berbagai aspek yang berkaitan dengan anak.

"Hasil penelitian sosial itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kombes Pol Luthfi, Senin (19/10/2026).

Dalam ketentuan tersebut, terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial melakukan pengambilan keputusan terkait langkah pembinaan anak.

Lanjut Luthfi, ada dua pilihan yang dapat ditempuh, yakni mengembalikan anak kepada orang tua atau mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan.

Setelah hasil penelitian sosial diterima, dilakukan rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Bapas Kelas I Surabaya, Peksos Dinas Sosial Surabaya dan Komnas Perlindungan Anak.

"Dalam proses tersebut, pihak keluarga korban melalui penasihat hukumnya serta keluarga anak pelaku juga turut dilibatkan," jelas Lutfi.

Anak Pelaku Dibina di Rumah Perubahan

Dari hasil pengambilan keputusan bersama, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut diputuskan untuk menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan.

Selama menjalani pembinaan, anak akan mendapatkan pendidikan akademik dan rohani, konseling secara berkala, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan.

Sementara itu, Ibu Lingga dari DP3A Kota Surabaya menyatakan, menerima keputusan tersebut dan akan melakukan koordinasi untuk memastikan anak mendapatkan pembinaan mental serta pendidikan.

"Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk menentukan apakah anak sudah dapat dikembalikan kepada keluarga atau lingkungan masyarakat maupun masih membutuhkan pembinaan lanjutan," jelasnya.

Sementara itu, Yoyon Sukaryono S.H dari Bapas menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus memperhatikan aspek keadilan bagi keluarga anak pelaku maupun keluarga korban.

Selain pembinaan, anak juga akan terus mendapatkan pemantauan, termasuk akses konseling psikologi dan pendidikan. Koordinasi akan dilakukan bersama Peksos dan DP3A agar proses tumbuh kembang anak tetap diperhatikan.

Sementara Ditempatkan di Pondok Pesantren

Sebelum proses pemindahan ke Rumah Perubahan dilaksanakan, anak tersebut untuk sementara ditempatkan di sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.

Langkah tersebut dilakukan agar anak tetap mendapatkan pendidikan sekaligus menghindari pertemuan dengan keluarga korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, penanganan perkara ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan perlindungan anak.

Perhatian terhadap anak, baik dari keluarga, lingkungan, pemerintah maupun seluruh pihak terkait, dinilai penting agar kejadian serupa dapat dicegah dan setiap anak mendapatkan pengawasan serta perlindungan yang memadai.(*)

Berita Terbaru

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…