Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Klarifikasi: Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang, masing-masing seorang pria dan seorang wanita, di kawasan Peneleh, Surabaya, pada 9 Oktober 2026.

Diketahui, jika dua orang tersebut setelah mendapat TAT (Tim Asesmen Terpadu) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, untuk dilakukan rehabilitasi. Terdapat dua tempat yakni Rumah Rehabilitasi Merah Putih dan Asyifa.

 Rumah Rehabilitasi Asyifa yang diwakili oleh Jimmy membenarkan jika salah satu orang yang diamankan Polrestabes Surabaya dirawat ditempatnya (Asyifa) untuk beberapa bulan. Pihaknya juga menampik jika menargetkan sejumlah uang dalam proses rehabilitasi. 

"Kami tidak mematok sejumlah uang, biaya hanya dikenakan ke pasien selama jalani proses rehabilitasi," jelas Jimmy, Jumat (23/10) ketika media ini konfirmasi.

Begitu pula di rumah Rehabilitasi Merah Putih, ketika media ini mengklarifikasi dibenarkan jika tangkapan Polrestabes Surabaya, satu dilakukan rehabilitasi di Merah Putih. Lagi-lagi dijelaskan jika tidak patokan sejumlah uang yang harus dibayarkan kecuali biaya rehabilitasi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, juga membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua orang yang dimaksud. Keduanya kemudian menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

" Berdasarkan hasil asesmen BNNK tersebut, kedua orang itu menjalani rehabilitasi didua tempat berbeda," jelasnya.

AKBP Dodi Pratama menjelaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kedua orang tersebut menjalani rehabilitasi tanpa dipungut biaya.

Rehabilitasi Berdasarkan Hasil Asesmen BNNK

Setelah Dilakukan penangkapan, keduanya kemudian dibawa ke BNNK Surabaya guna menjalani TAT. Usai TAT keluar kemudian dipilih dua tempat berbeda untuk dua pemakai narkoba tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan tangkap lepas serta kabar adanya uang bernilai puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan penanganan kedua orang tersebut.

SatResnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan TAT diatur berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai instrumen utama untuk menentukan apakah seorang tersangka merupakan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika.

Pelaksanaan dan pengajuan TAT ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.(*)

Foto : ilustrasi 

Berita Terbaru

Polda Jatim Razia Di Tiga Diskotik Termasuk Di Tunjungan Plaza Surabaya, 20 Orang Positif

Polda Jatim Razia Di Tiga Diskotik Termasuk Di Tunjungan Plaza Surabaya, 20 Orang Positif

Jumat, 23 Okt 2026 10:38 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 10:38 WIB

Razia di Club Station, Club Deluxe dan Satu Didaerah Pabean Cantikan…

Diduga Perusuh 11 Diamankan Polisi Sebelum Demo Depan Grahadi, 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran

Diduga Perusuh 11 Diamankan Polisi Sebelum Demo Depan Grahadi, 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran

Kamis, 22 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:36 WIB

Mereka di amankan di beberapa titik yang mengarah ke lokasi gedung Grahadi…

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Sejumlah warga turut membantu sejak korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pemakaman.…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…