Pernah Ditangkap Polsek Asemrowo, Pria Bogen Buntu Ditangkap Polrestabes Surabaya dengan 40 Paket

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HR saat Digelandang ke Polrestabes Surabaya
HR saat Digelandang ke Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA – Seorang pria berinisial HR (48), yang disebut pernah tersandung perkara narkotika pada 2016, dan bebas pada 2024 kini kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. 

Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di sebuah kamar kos kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Informasi mengenai riwayat perkara HR menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus tersebut. HR disebut merupakan residivis kasus narkotika pada 2016 yang ditangkap oleh Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB itu, polisi menyita 40 paket sabu dengan berat total netto sekitar 2,891 gram. HR diamankan bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan penjualan narkotika.

Polisi Sita Timbangan Elektrik hingga Catatan Penjualan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan puluhan klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

,Selain 40 paket sabu, polisi turut mengamankan 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop dari sedotan plastik, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan," jelas Dodi, Rabu, (28/10).

Petugas juga menyita dua barang terkait telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu, dua dompet berwarna merah muda, dan sejumlah sedotan plastik berbagai warna.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara dugaan peredaran narkotika tersebut.

Diduga Mendapat Pasokan dari DPO

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan rilis, HR diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HLS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya. Dalam transaksi itu, HR diduga membeli sabu seberat sekitar 3 gram dengan harga Rp2,4 juta secara tunai.

Sabu yang diperoleh kemudian diduga dibagi menjadi 42 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket.

Dari jumlah tersebut, dua paket disebut telah terjual dengan nilai transaksi Rp200 ribu. Sementara 40 paket lainnya ditemukan dan diamankan petugas saat penangkapan.

Polisi masih perlu mendalami keterangan mengenai asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu HLS yang diduga menjadi pemasok.

Pengembangan perkara juga diperlukan guna menelusuri dugaan jalur pasokan sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terancam Hukuman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, dengan sangkaan alternatif sebagaimana tercantum dalam bahan rilis kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya.(*)

Berita Terbaru

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangkanya Suami Siri

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangkanya Suami Siri

Selasa, 27 Okt 2026 14:52 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:52 WIB

Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota…

Pencatatan Hak Cipta Gratis Diperluas ke Semua Jenis Ciptaan, Kemenkum Jatim Dukung Akses Pelindungan Karya Kreatif

Pencatatan Hak Cipta Gratis Diperluas ke Semua Jenis Ciptaan, Kemenkum Jatim Dukung Akses Pelindungan Karya Kreatif

Selasa, 27 Okt 2026 13:50 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:50 WIB

SURABAYA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendukung perluasan kebijakan tarif Rp0 atau gratis untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta bagi…

Ribuan Arak Bali Disita, Ditpolairud Polda Jatim juga Ungkap Sirip Hiu, Burung Dilindungi hingga BBM Subsidi 

Ribuan Arak Bali Disita, Ditpolairud Polda Jatim juga Ungkap Sirip Hiu, Burung Dilindungi hingga BBM Subsidi 

Senin, 26 Okt 2026 18:43 WIB

Senin, 26 Okt 2026 18:43 WIB

Ungkap empat kasus dalam kurang lebih satu minggu…

Gegara Atribut Perguruan Silat, Rombongan Pick Up Dikejar dan Dikeroyok di Lontar Surabaya, Tiga Terduga Pelaku Diamanka

Gegara Atribut Perguruan Silat, Rombongan Pick Up Dikejar dan Dikeroyok di Lontar Surabaya, Tiga Terduga Pelaku Diamanka

Senin, 26 Okt 2026 13:25 WIB

Senin, 26 Okt 2026 13:25 WIB

Tiga orang diamankan yang salah satunya masih anak dibawah umur…

Catat Tanggalnya, Polda Jatim Akan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Catat Tanggalnya, Polda Jatim Akan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Minggu, 25 Okt 2026 19:45 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 19:45 WIB

Operasi kewilayahan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan…

Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Razia Area Rumah Kos Dupak Bangunrejo 

Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Razia Area Rumah Kos Dupak Bangunrejo 

Sabtu, 24 Okt 2026 08:48 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 08:48 WIB

4 orang dinyatakan positif memakai narkoba…