SURABAYA - Kurun waktu periode 15–23 Oktober 2026, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana.
Pidana tersebut meliputi pengangkutan satwa dilindungi, sirip dan insang hiu tanpa dokumen, peredaran arak yang diduga ilegal, serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud berdasarkan informasi yang diterima petugas.
"Empat perkara ini merupakan bentuk upaya Polri, khususnya Polda Jawa Timur, dalam melindungi subsidi pemerintah, mengawasi distribusi barang, serta menjaga kelestarian sumber daya alam," jelas Arman, Senin (26/10/2026).
Kombes Arman melanjutkan, kasus pertama berkaitan dengan pengangkutan tujuh ekor burung dilindungi yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo, pada 15 Oktober 2026.
Burung-burung tersebut diduga dibawa dari Maluku. Rinciannya terdiri atas dua ekor cenderawasih besar, tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua jambul putih, dan satu ekor nuri kepala hitam.
Dalam penanganan perkara ini, Ditpolairud berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur. Ketujuh burung tersebut telah ditangani bersama instansi terkait untuk ditempatkan di lokasi yang sesuai.
"Dalam hal ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tambahnya.
Sirip Hiu dari Maumere Ditaksir Rp 200 Juta
Kasus kedua adalah dugaan pengangkutan sirip dan insang hiu tanpa dokumen karantina. Pengungkapan dilakukan pada 16 Oktober 2026 setelah petugas menerima informasi mengenai pengiriman komoditas tersebut.
Petugas memeriksa sebuah truk fuso yang mengangkut muatan dari Maumere, Nusa Tenggara Timur, menuju Surabaya. Dari pemeriksaan itu, ditemukan empat kardus berisi sirip dan insang hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Kompol Alfin mengatakan, pengangkutan tersebut diduga menggunakan jalur pelayaran antarpulau untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan komoditas hiu.
"Pada saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan," ujarnya.
Alfin menambahkan, nilai barang bukti sirip dan insang hiu tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Komoditas itu diduga akan diperjualbelikan di Surabaya, tetapi penyidik masih mendalami asal-usul, tujuan distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ribuan Botol Arak Diduga Ilegal
Pengungkapan ketiga berkaitan dengan pengangkutan arak yang diduga berasal dari Bali. Pada 22 Oktober 2026, petugas memeriksa sebuah truk boks di wilayah Ketapang, Banyuwangi.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 107 kardus berisi botol arak. Dalam keterangan awal, jumlah botol yang disampaikan petugas masih perlu dipastikan kembali karena terdapat perbedaan angka dalam pemaparan konferensi pers.
Dua orang berinisial GP dan DS dimintai keterangan terkait pengangkutan tersebut. Polisi menduga arak itu akan diedarkan untuk diperjualbelikan di wilayah Jawa Timur.
Kompol Alfin memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 450 juta. Menurut dia, produk tersebut tidak dilengkapi dokumen dan keterangan kesehatan yang dipersyaratkan.
Penyidik menyangkakan Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman yang disebutkan dalam konferensi pers adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Solar Subsidi Diduga Akan Dijual ke Banjarmasin
Sementara itu, kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Petugas menemukan sebuah truk fuso bernomor polisi H 1647 PY yang telah dimodifikasi pada sisi kiri dan kanan kendaraan untuk menampung BBM. Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.140 liter solar bersubsidi.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, solar tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo. BBM itu diduga akan dibawa dan dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Solar tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter dan rencananya dijual kembali dengan harga sekitar Rp 15.000 per liter.
Dalam perkara ini, polisi memeriksa seorang berinisial RA. Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Arman mengatakan, penanganan keempat perkara tersebut masih berjalan. Polisi terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam setiap kasus.
Pengungkapan itu, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya Polda Jatim menjaga distribusi barang, mencegah penyalahgunaan subsidi, dan melindungi kelestarian sumber daya alam.(*)
Editor : adm1