Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal, Polsek Rungkut Terbanyak

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Razia Miras Polrestabes Surabaya
Razia Miras Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA – Polrestabes Surabaya bersama Satuan Samapta dan jajaran polsek mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kota Surabaya.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (26/10/2026), petugas berhasil mengamankan total 5.385 botol minuman beralkohol dari sejumlah wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, terutama menjelang kegiatan masyarakat dan pada malam hari," kata Kombes Lutfi, Selasa (27/10).

Polsek Rungkut Sumbang 2.000 Botol Miras

Kegiatan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin, 26 Oktober 2026, Polsek Rungkut menjadi jajaran dengan jumlah barang bukti terbanyak.

Dari wilayah tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.000 botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol. Disusul Polsek Tegalsari sebanyak 344 botol, Polsek Sawahan 260 botol, dan Polsek Karang Pilang sebanyak 230 botol.

"Penindakan juga dilakukan di sejumlah wilayah lainnya, mulai dari pusat kota hingga kawasan Surabaya bagian utara, timur, barat, dan selatan," jelas Kapolrestabes.

Penjual Miras Ilegal Terancam Sanksi Tipiring

Dalam pelaksanaannya, penjual maupun pemilik tempat usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Proses hukum tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan.

Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam Pasal 108 Perda tersebut, pelanggar terancam sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Selain itu, kegiatan penertiban juga berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 mengenai pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Polrestabes Surabaya Perkuat Pengawasan Peredaran Miras

Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Surabaya.

Berikut rincian barang bukti miras yang diamankan:

1. Sat Samapta: 663 botol

2. Polsek Bubutan: 155 botol

3. Polsek Sukomanunggal: 174 botol

4. Polsek Tandes: 93 botol

5. Polsek Benowo: 48 botol

6. Polsek Pakal: 54 botol

7. Polsek Tegalsari: 344 botol

8. Polsek Sawahan: 260 botol

9. Polsek Genteng: 300 botol

10. Polsek Wonokromo: 120 botol

11. Polsek Wonocolo: 110 botol

12. Polsek Karang Pilang: 230 botol

13. Polsek Lakarsantri: 20 botol

14. Polsek Gayungan: 123 botol

15. Polsek Jambangan: 20 botol

16. Polsek Wiyung: 99 botol

17. Polsek Dukuh Pakis: 150 botol

18. Polsek Simokerto: 84 botol

19. Polsek Tambaksari: 148 botol

20. Polsek Gubeng: 22 botol

21. Polsek Sukolilo: 27 botol

22. Polsek Rungkut: 2.000 botol

23. Polsek Semampir: 30 botol

24. Polsek Mulyorejo: 40 botol

25. Polsek Gunung Anyar: 86 botol.(*)

Berita Terbaru

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangkanya Suami Siri

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangkanya Suami Siri

Selasa, 27 Okt 2026 14:52 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:52 WIB

Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota…

Pencatatan Hak Cipta Gratis Diperluas ke Semua Jenis Ciptaan, Kemenkum Jatim Dukung Akses Pelindungan Karya Kreatif

Pencatatan Hak Cipta Gratis Diperluas ke Semua Jenis Ciptaan, Kemenkum Jatim Dukung Akses Pelindungan Karya Kreatif

Selasa, 27 Okt 2026 13:50 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:50 WIB

SURABAYA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendukung perluasan kebijakan tarif Rp0 atau gratis untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta bagi…

BRI Region 12 Surabaya Salurkan TJSL untuk Dukung Operasional Ambulans RKZ

BRI Region 12 Surabaya Salurkan TJSL untuk Dukung Operasional Ambulans RKZ

Senin, 26 Okt 2026 22:24 WIB

Senin, 26 Okt 2026 22:24 WIB

SURABAYA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 12 Surabaya menyerahkan satu unit mobil ambulans kepada Rumah Sakit Katolik St. Vincentius…

Ribuan Arak Bali Disita, Ditpolairud Polda Jatim juga Ungkap Sirip Hiu, Burung Dilindungi hingga BBM Subsidi 

Ribuan Arak Bali Disita, Ditpolairud Polda Jatim juga Ungkap Sirip Hiu, Burung Dilindungi hingga BBM Subsidi 

Senin, 26 Okt 2026 18:43 WIB

Senin, 26 Okt 2026 18:43 WIB

Ungkap empat kasus dalam kurang lebih satu minggu…

Gegara Atribut Perguruan Silat, Rombongan Pick Up Dikejar dan Dikeroyok di Lontar Surabaya, Tiga Terduga Pelaku Diamanka

Gegara Atribut Perguruan Silat, Rombongan Pick Up Dikejar dan Dikeroyok di Lontar Surabaya, Tiga Terduga Pelaku Diamanka

Senin, 26 Okt 2026 13:25 WIB

Senin, 26 Okt 2026 13:25 WIB

Tiga orang diamankan yang salah satunya masih anak dibawah umur…

Catat Tanggalnya, Polda Jatim Akan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Catat Tanggalnya, Polda Jatim Akan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Minggu, 25 Okt 2026 19:45 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 19:45 WIB

Operasi kewilayahan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan…