SURABAYA– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor **LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR**, tanggal 6 Agustus 2026, dengan pelapor Abdulloh Qomar Azhar Zahir dan terlapor Shintia Dwi Anggraeni.
Peristiwa bermula pada 29 Mei 2026, saat pelapor bertemu dengan terlapor dan seorang perempuan bernama Lady di sebuah warung kopi di kawasan Gemol Kali, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Saat itu, pelapor bermaksud mengecek limit pinjaman online dengan menyerahkan foto KTP dan foto dirinya.
Namun, pada 4 Juni 2026, pelapor mengaku menerima tagihan dari aplikasi Rupiah Cepat sebesar Rp656.617. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, pelapor mengalami kendala membuka rekening Allo Bank karena data KTP miliknya disebut telah terdaftar. Persoalan kembali muncul pada 5 Agustus 2026, ketika pelapor didatangi penagih dari Kredivo terkait tagihan pinjaman sekitar Rp16 juta, yang menurut pengakuannya tidak pernah diajukan maupun diterimanya.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan penggunaan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebagai langkah tindak lanjut, kepolisian merencanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari penyedia jasa pinjaman daring, melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sesuai tahapan penanganan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami proses pengajuan pinjaman, menelusuri penggunaan data pribadi, serta memperoleh informasi terkait transaksi dan pencairan dana. Koordinasi dengan pihak terkait juga diharapkan mendukung penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi, termasuk foto KTP dan foto diri, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pinjaman atau rekening yang tidak pernah diajukan. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)
Editor : adm1