Sewakan Celurit untuk Tawuran, Pemuda Rangkah Ditangkap Polsek Genteng 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku tawuran sewakan Celurit
Pelaku tawuran sewakan Celurit

i

SURABAYA – Seorang pemuda berinisial P.A.S. (21), warga Rangkah, Surabaya, ditangkap Reskrim Polsek Genteng. Dia ditangkap karena membawa senjata tajam yang diduga digunakan untuk aksi tawuran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter. Senjata itu disebut hendak disewakan kepada teman tersangka seharga Rp50 ribu untuk digunakan tawuran.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada (26/8). Saat itu, P.A.S. diajak temannya berinisial D., yang disebut terkait dengan kelompok CIU atau Cindilan Utara, untuk menghadapi kelompok ALL STAR.

"Setelah menerima ajakan tersebut, tersangka menyiapkan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di kamar mandi rumahnya," tutur AKP Hadi, pada Rabu (16/9).

AKP Hadi mengungkapkan rekan D. bersama seorang teman berinisial P, pada (27/8) saat itu menjemput tersangka. Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam tersebut.

"Dalam perjalanan di kawasan Rangkah, P. menyampaikan keinginannya menyewa senjata milik tersangka dengan harga Rp50 ribu. Lantas P.A.S. menyetujui permintaan itu meskipun mengetahui senjata tersebut akan dipergunakan untuk tawuran," katanya.

Rangkaian kejadian kemudian berlanjut ke kawasan Kalianyar, Surabaya, tempat tersangka disebut bergabung dengan teman-temannya dalam bentrokan antar kelompok.

Tersangka P,A,S bersama D. dan P. melarikan diri ketika dilakukan pengejaran oleh anggota kepolisian. Saat itu, senjata tajam berada dalam penguasaan P. dan disebut dibuang saat upaya melarikan diri.

Dalam laporan pengungkapan tersebut, polisi mencatat lokasi kejadian di depan SMAN 7 Surabaya, Jalan Ngaglik 27–29. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu senjata celurit panjang 1,5 meter.

P.A.S. disangkakan melakukan tindak pidana terkait penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, atau pembawaan senjata tajam tanpa hak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 KUHP sebagai dasar sangkaan.(*)

Berita Terbaru

Terkait Poster Zona Karaoke Pakai Baju Polri AI, Polrestabes Surabaya Dalami Promosi Tersebut 

Terkait Poster Zona Karaoke Pakai Baju Polri AI, Polrestabes Surabaya Dalami Promosi Tersebut 

Rabu, 16 Sep 2026 14:26 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 14:26 WIB

Menampilkan sejumlah perempuan dengan pakaian dan atribut menyerupai seragam Polri…

Polisi Periksa Lima Karyawan Zona Rasa Sayang, Pakai Baju Seksi Polri AI untuk Poster

Polisi Periksa Lima Karyawan Zona Rasa Sayang, Pakai Baju Seksi Polri AI untuk Poster

Selasa, 15 Sep 2026 15:03 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 15:03 WIB

Dalam poster yang tersebar, Karaoke grup dari Rasa Sayang tersebut tampak enam wanita cantik memakai baju seksi…

Dalih Kunjungi Napi,  Wanita Pengunjung Rutan Medaeng Selundupkan Sabu

Dalih Kunjungi Napi,  Wanita Pengunjung Rutan Medaeng Selundupkan Sabu

Selasa, 15 Sep 2026 11:01 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:01 WIB

Seorang Wanita, salah satu pengunjung yang terlihat resah dan gelisah…

Modus Sewa, Pria yang Ditangkap Polsek Wonocolo Gadaikan Tiga Motor 

Modus Sewa, Pria yang Ditangkap Polsek Wonocolo Gadaikan Tiga Motor 

Minggu, 13 Sep 2026 10:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:04 WIB

Modus sewa harian, hingga tiga motor lalu digadaikan…

Pelaku Diduga Curi Motor di Kos Keputih Makam Melenggang, Korban Enggan Lapor 

Pelaku Diduga Curi Motor di Kos Keputih Makam Melenggang, Korban Enggan Lapor 

Jumat, 11 Sep 2026 20:06 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 20:06 WIB

Diduga pelaku belakang diketahui adalah anak pemilik kos…

Wanita Spesial Bobol Sekolah Ditangkap Polsek Kenjeran, Satu Remaja Dibawah Umur 

Wanita Spesial Bobol Sekolah Ditangkap Polsek Kenjeran, Satu Remaja Dibawah Umur 

Jumat, 11 Sep 2026 13:43 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 13:43 WIB

Pelaku wanita inisial AA asal Manukan Lor, serta KW (15), warga Tandes yang masih dibawah umur…