SURABAYA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar yang menyeret sekitar 100 korban menuai sorotan. Para korban mempertanyakan lambatnya proses penyidikan di Polrestabes Surabaya setelah laporan yang semula dibuat di Polda Jawa Timur dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Salah satu korban, DJ Serin Amelia, mengaku kecewa karena hingga kini perkara yang telah bergulir selama hampir 4 bulan berjalan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan, setelah pelimpahan perkara dari Polda Jatim, menurutnya penanganan kasus terkesan berjalan ditempat.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi, laporan polisi tersebut dibuat di Polda Jawa Timur pada 2 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
“Sudah sekitar empat bulan sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, tetapi kami sebagai korban merasa kasus ini seperti mandek. Kami hanya berharap ada kepastian hukum,” ujar Serin kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi. Serin Amelia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, korban bernama Tiara sebesar Rp48 juta, sedangkan Ayu Adelia mengalami kerugian sekitar Rp191 juta. Secara keseluruhan, kerugian yang dialami sekitar 100 korban diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Para korban menyebut arisan tersebut dikelola oleh seorang manajer bernama Anita, sementara sosok Kartika juga dilaporkan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Serin, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada pihak terlapor. Pada hari ini, sebanyak lima orang anggota arisan juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Meski demikian, Serin mengaku menyayangkan pernyataan penyidik yang menyebut perkara tersebut belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan terhadap Kartika maupun manajernya.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan penyidik yang mengatakan belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Padahal, setahu kami terlapor baru diperiksa satu kali. Kami sebagai korban berharap ada langkah hukum yang lebih tegas agar memberikan rasa keadilan,” kata Serin.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota arisan mengaku masih sering melihat Kartika beraktivitas di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, sementara kewajiban untuk mengembalikan dana para anggota belum juga dipenuhi.
“Kami sering mendapat informasi dan ada yang melihat langsung Kartika masih datang ke beberapa club malam di Surabaya. Sementara uang para member belum dikembalikan. Kondisi ini membuat para korban semakin resah,” ujarnya.
Para korban berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat mempercepat proses penyidikan, mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban yang telah menunggu perkembangan kasus selama berbulan-bulan.
Mereka, para korban hanya dipanggil hingga beberapa kali dengan dalih penyidikan, namun belum juga menemui titik terang.
Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap pihak yang dilaporkan, maupun target penyelesaian perkara tersebut.(*)
Editor : adm1