Kurir Ganja & Sabu Banyu Urip Terhenti, Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan

i

SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu serta ganja yang diduga peredarannya di Surabaya hingga luar kota Surabaya.

Dengan dalih desakan ekonomi serta kebutuhan sehari-hari, pria inisial MSK (30) nekat banting setir dengan menjadi kurir narkotika. Warga Jalan Banyu Urip tersebut rela meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket barang karena iming-iming hasil yang menggiurkan.

Namun, MSK tak berkutik ketika anggota berpakaian preman membekuknya dikediamannya  pada Kamis, 10 Juni  2026 sekira pukul 10.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi Sulistyawan membenarkan adanya penangkapan kurir sabu serta ganja oleh anggotanya tersebut.

Petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud setelah menerima informasi masyarakat hingga dilakukan penyelidikan tertutup guna memastikan informasi yang masuk. Begitu dipastikan kebenarannya, pada Rabu 10 Juni  2026 sekira pukul 10.30 WIB, diduga pelaku diamankan dirumahnya.

"Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 10 paket bungkus koran berisi ganja, 1 paket klip plastik sabu, timbangan elektrik," jelas AKBP Dodi, Kamis (2/7/2026).

Lanjut Kasat AKBP Dodi, total ganja tersebut seberat netto 274, 76 gram dan sabu  sebanyak 1 plastik klip seberat netto 0,079 gram. Disita juga 1 kantong berisi klip kosong berisi 40 lembar, sekrop sedotan putih serta HP.

HASIL INTEROGASI 

Dalam keterangan kepada petugas usai pelaku diamankan ke Mako Polrestabes, MSK mengakui jika barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang disita dari tersangka,  dia mendapatkannya dengan cara mengambil setelah mendapat perintah dari Mbah atau cak K  (DPO) melalui telepon.

"Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan kesuatu tempat ranjauan untuk mengambil barang," imbuh AKBP Dodi.

Ketika barang sudah ditangan MSK, olehnya narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dibagi kembali kemudian mengantar narkotika tersebut ke tempat sesuai dengan perintah dari Mbah atau cak K.

"Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut tersangka mendapat ongkos Rp.50.000-Rp.100.000 tergantung jauh dekatnya pengantaran," tambah Kasat Resnarkoba.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dalam jeruji besi penjara. Meski sudah bekerja sebagai kurir paket, pelaku lebih memilih menjadi kurir dan meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket.

Oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kurir tersebut dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal  609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(*)

 

Berita Terbaru

Hadapi Gempa Flores, Polda NTT dan Polres Jajaran Kerahkan 845 Personel ke Wilayah Terdampak

Hadapi Gempa Flores, Polda NTT dan Polres Jajaran Kerahkan 845 Personel ke Wilayah Terdampak

Minggu, 16 Agu 2026 13:06 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 13:06 WIB

Sebanyak 821 personel dari berbagai instansi terkait turut dilibatkan dalam penanganan di lapangan…

Penanganan Gempa NTT, Polri Kembali Kirim Tim SAR dan Bantuan Logistik 

Penanganan Gempa NTT, Polri Kembali Kirim Tim SAR dan Bantuan Logistik 

Minggu, 16 Agu 2026 13:03 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 13:03 WIB

Menjalankan misi kemanusiaan Polri, sebagaimana arahan dan perintah Bapak Kapolri…

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Turun ke Tasikmalaya, Dalami Peran Polri Dukung Kedaulatan Pangan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Turun ke Tasikmalaya, Dalami Peran Polri Dukung Kedaulatan Pangan

Kamis, 13 Agu 2026 21:50 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 21:50 WIB

Proses pembelajaran para Serdik untuk memperdalam pemahaman mengenai tugas pokok Polri dalam mendukung program pemerintah…

Owner Arisan Bodong, Omzet Milyaran Rupiah Ditangkap Siber Polda Jatim 

Owner Arisan Bodong, Omzet Milyaran Rupiah Ditangkap Siber Polda Jatim 

Rabu, 12 Agu 2026 11:48 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:48 WIB

Pelaku ini mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100?rsertifikasi…

Menteri Hukum Hadir Langsung Uji Coba E-Voting untuk Tentukan Pejabat di Kanwil Kemenkum Jatim

Menteri Hukum Hadir Langsung Uji Coba E-Voting untuk Tentukan Pejabat di Kanwil Kemenkum Jatim

Selasa, 11 Agu 2026 15:41 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA- Uji coba mekanisme electronic voting (e-voting) dalam proses penentuan calon pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur,…

Kabut Asap Sampit Kian Pekat, Pelindo Terminal Petikemas Gerak Cepat Lindungi Pekerja dan Warga

Kabut Asap Sampit Kian Pekat, Pelindo Terminal Petikemas Gerak Cepat Lindungi Pekerja dan Warga

Senin, 10 Agu 2026 15:52 WIB

Senin, 10 Agu 2026 15:52 WIB

KOTAWARINGIN TIMUR- Kondisi udara di Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya Kota Sampit, kian mengkhawatirkan akibat kepungan kabut asap Kebakaran Hutan dan…