Kurir Ganja & Sabu Banyu Urip Terhenti, Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan

i

SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu serta ganja yang diduga peredarannya di Surabaya hingga luar kota Surabaya.

Dengan dalih desakan ekonomi serta kebutuhan sehari-hari, pria inisial MSK (30) nekat banting setir dengan menjadi kurir narkotika. Warga Jalan Banyu Urip tersebut rela meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket barang karena iming-iming hasil yang menggiurkan.

Namun, MSK tak berkutik ketika anggota berpakaian preman membekuknya dikediamannya  pada Kamis, 10 Juni  2026 sekira pukul 10.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi Sulistyawan membenarkan adanya penangkapan kurir sabu serta ganja oleh anggotanya tersebut.

Petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud setelah menerima informasi masyarakat hingga dilakukan penyelidikan tertutup guna memastikan informasi yang masuk. Begitu dipastikan kebenarannya, pada Rabu 10 Juni  2026 sekira pukul 10.30 WIB, diduga pelaku diamankan dirumahnya.

"Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 10 paket bungkus koran berisi ganja, 1 paket klip plastik sabu, timbangan elektrik," jelas AKBP Dodi, Kamis (2/7/2026).

Lanjut Kasat AKBP Dodi, total ganja tersebut seberat netto 274, 76 gram dan sabu  sebanyak 1 plastik klip seberat netto 0,079 gram. Disita juga 1 kantong berisi klip kosong berisi 40 lembar, sekrop sedotan putih serta HP.

HASIL INTEROGASI 

Dalam keterangan kepada petugas usai pelaku diamankan ke Mako Polrestabes, MSK mengakui jika barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang disita dari tersangka,  dia mendapatkannya dengan cara mengambil setelah mendapat perintah dari Mbah atau cak K  (DPO) melalui telepon.

"Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan kesuatu tempat ranjauan untuk mengambil barang," imbuh AKBP Dodi.

Ketika barang sudah ditangan MSK, olehnya narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dibagi kembali kemudian mengantar narkotika tersebut ke tempat sesuai dengan perintah dari Mbah atau cak K.

"Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut tersangka mendapat ongkos Rp.50.000-Rp.100.000 tergantung jauh dekatnya pengantaran," tambah Kasat Resnarkoba.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dalam jeruji besi penjara. Meski sudah bekerja sebagai kurir paket, pelaku lebih memilih menjadi kurir dan meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket.

Oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kurir tersebut dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal  609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(*)

 

Berita Terbaru

Kabur, Pencuri Emas di UBS Dibekuk Reskrim Polsek Pabean Cantikan 

Kabur, Pencuri Emas di UBS Dibekuk Reskrim Polsek Pabean Cantikan 

Kamis, 02 Jul 2026 13:25 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 13:25 WIB

Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari kapal. Pelaku kabur keluar pulau…

Rugi Capai Capai 486 M, Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT

Rugi Capai Capai 486 M, Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT

Rabu, 01 Jul 2026 10:17 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:17 WIB

Tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai…

Jelang HUT Bhayangkara ke‑80: Tujuh Kasus Kejahatan Terkuak di Pamekasan

Jelang HUT Bhayangkara ke‑80: Tujuh Kasus Kejahatan Terkuak di Pamekasan

Selasa, 30 Jun 2026 21:33 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:33 WIB

Satreskrim: Antara Laporan Kerja, Transparansi, dan Pesan Pencegahan…

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka,  Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka,  Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam

Selasa, 30 Jun 2026 16:28 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:28 WIB

Ketiga kasus yakni perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, pengiriman ilegal benih bening lobster…

Amankan 222 Tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus Meningkat

Amankan 222 Tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 15:34 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:34 WIB

Diklaim alami peningkatan dalam pengungkapan dibandingkan dengan bulan Mei tahun yang sama…

RSIA Puri Bunda Madura Luruskan Isu Malapraktik, Pasien Sudah Pulang, Rekam Medis Tak Bisa Dibuka Sembarangan

RSIA Puri Bunda Madura Luruskan Isu Malapraktik, Pasien Sudah Pulang, Rekam Medis Tak Bisa Dibuka Sembarangan

Senin, 29 Jun 2026 20:58 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:58 WIB

Rumah sakit tidak dapat menyerahkan dokumen tersebut kepada sembarang orang.…