SURABAYA - Tindakan tegas terukur dengan tembakan dilakukan anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya terhadap dua pelaku pencurian motor (curanmor).
Meski membawa jimat dalam tas, mereka tetap tertangkap dan bahkan peluru juga masih dapat menembus para korban.
Petugas terpaksa hadiahi timah panas pada dua pelaku karena mengeluarkan senjata celurit saat penangkapan. Tindakan tegas terukur mengenai pinggul.
Tersangkanya, MZ (34) asal Dusun Naroan Barat, Kec. Burneh dan MS (35) asal DSN. Arok Kel. Arok, Burneh Bangkalan. MZ berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi curanmor dan menjual hasil curanmor dan MS sebagai joki.
Diwilayah Sukolilo, keduanya mencuri didepan kost gebang Wetan Sukolilo, Surabaya pada Senin , 21 September 2026, dan di Jalan Lebak Permai 3 Surabaya pada Jum'at , 9 September 2026.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, para tersangka melakukan mobiling di wilayah hukum Polrestabes Surabaya untuk mencari sasaran sepeda motor yang lengah dalam pengawasan dan kurangnya pengaman terutama di area kost.
Setelah para pelaku mendapatkan target sepeda motor, mereka berbagi peran, ada yang sebagai eksekutor dan yang berperan sebagai joki dan mengawasi situasi.
"Setiap kali mencuri, mereka juga membekali dirinya dengan senjata tajam untuk keamanan aksi curanmor dan mengancam jika terpergok korban," kata AKP Hadi, Sabtu (26/9/2026).
Lanjut Hadi, diwilayah Sukolilo, keduanya mencuri Honda Beat NoPOL S-2154-G, yang ketika itu diduga kunci kontak masih menempel di sepeda motor. Paginya pulkul 09.30 Wib ketika teman korban hendak pinjam sepeda motor milik korban, sudah tidak ada didepam kost. Setelah di cek di CCTV ternyata Curanmor.
Untuk di Lebak Permai 3 ,Surabaya mereka juga menggasak Honda Beat Nopol L-3291-ACJ, sewaktu motor diparkir didepan rumah pinggir jalan gang, sekira pukul 05.30 wib dengan terkunci stir.
Keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi yang ditindaklanjuti tim opsnal Reskrim Polsek Sukolilo dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga dapat diamankan.
Para pelaku yang juga membawa senjata tajam tersebut akan dijerat pasal 477 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, sepeda motor Honda Beat sarana dan hasil curanmor, 2 senjata tajam ( penghabisan ), Tas berisi HP dan jimat milik pelaku, rekaman CCTV serta pakaian yang di gunakan pelaku.(*)
Editor : adm1