Dua Korban Merugi Puluhan Juta

Iming Iming Jualan Online, Wanita Yang Dibekuk Polsek Wonocolo Lakukan Penipuan

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penipuan di Polsek Wonocolo
Pelaku penipuan di Polsek Wonocolo

i

SURABAYA -Dengan dalih bisnis jualan online, wanita di Surabaya ini lakukan penipu kebeberapa korban yang kemudian melaporkan ke Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.

Tersangka wanita inisial LM (30) asal Probolinggo yang tinggal kost di Jalan Sidosermo Gang 1 Surabaya

Modus yang dilakukan LM ini, dengan janji keuntungan melalui online, dia menerima sejumlah uang dari korban untuk dibelikan baju yang nantinya akan dijual secara online.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, uang tidak dibelanjakan baju, akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. LM juga mengambil gadai perhiasan milik korban dan dijualnya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widi menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut dilakukannya sejak awalnya bulan Maret 2026.

Pelaku LM ini sering datang ke salon di Jalan Ubi VIII Surabaya. Di salon milik IR (korban) tersebut pelaku ini sering nongkrong untuk ngobrol.

Ditengah obrolan, korban mengatakan jika butuh pekerjaan tambahan. "Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan yakni live Jualan Online, dan korban mengiyakan," kata Kompol Haryoko, Minggu (12/7/2026).

Korban kemudian diarahkan jualan live online untuk penjualan baju, dan pelaku juga mengatakan jika temannya yang menjual baju dengan harga murah. "Karena tertarik, korban kemudian menyerah uang untuk kulakan baju," tambah Kapolsek.

Begitu menerima uang untuk belanja baju yang diakui ditemannya tersebut, tetapi uang yang ditransfer tidak digunakan untuk kulakan baju, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Alasan pelaku ke korban, uang sudah dibelikan baju dan laku terjual. Tapi kenyataannya tidak ada baju yang di beli juga terjual," imbuh Kompol Haryoko.

Modus Pelaku 

Uang yang sudah ditransfer ke pelaku diantaranya, pada 9 Juni 2026, IR mentransfer uang  Rp. 36.000.000, dan pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sudah di belanjakan baju dan bajunya sudah laku terjual sebesar Rp. 30.000.000.

Oleh Pelaku, uang sebesar Rp. 30.000.000 itu kemudian ditransfer ulang ke IR yang dikatakan pelaku adalah hasil penjualan baju on line. Sedangkan yang Rp. 6.000.000, digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain melakukan penipuan terhadap IR, pelaku juga melakukan penipuan ke korban NF dengan cara berpura pura mengambil perhiasan digadai setelah diambil selanjutnya perhiasan tidak diserahkan kepada korban dan dijual kepada orang lain.(*)

Berita Terbaru

Pengedar Puluhan Ribu Pil, Ekstasi Tembok Dukuh Dibekuk Polrestabes Surabaya 

Pengedar Puluhan Ribu Pil, Ekstasi Tembok Dukuh Dibekuk Polrestabes Surabaya 

Sabtu, 10 Okt 2026 08:46 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:46 WIB

Temuan logo baru jenis ekstasi terungkap oleh jajaran SatResnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengamankan seorang diduga pengedar…

Polsek Sukolilo Ungkap 3 Terduga Penadah Motor Curian, Rantai Jual Beli Curanmor Terbongkar

Polsek Sukolilo Ungkap 3 Terduga Penadah Motor Curian, Rantai Jual Beli Curanmor Terbongkar

Jumat, 09 Okt 2026 16:18 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:18 WIB

Dua penadah asal Tragah dan Tanah Merah Bangkalan…

PT Terminal Teluk Lamong Luncurkan Lamong Cukur, Buka Lapangan Kerja bagi Warga Ring 1

PT Terminal Teluk Lamong Luncurkan Lamong Cukur, Buka Lapangan Kerja bagi Warga Ring 1

Jumat, 09 Okt 2026 10:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:10 WIB

PT Terminal Teluk Lamong meluncurkan Lamong Cukur, program TJSL yang membuka peluang kerja dan meningkatkan keterampilan warga Ring 1.…

Sabu 95,44 Gram Disita Polres Tanjung Perak Dari Pria Joyoboyo Surabaya

Sabu 95,44 Gram Disita Polres Tanjung Perak Dari Pria Joyoboyo Surabaya

Kamis, 08 Okt 2026 19:16 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:16 WIB

Sabu didapatkan ranjau di kawasan pertigaan Parseh, Bangkalan…

Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

Kamis, 08 Okt 2026 15:49 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:49 WIB

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko : empat tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan…

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu…