Dua Kali Berhasil Mencuri, Ketiga Dibekuk Polsek Wonocolo Usai Jual Kabel Curian

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya
Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya

i

SURABAYA - Dua sekawan ini sejak awal berniat untuk melakukan pencurian, namun apes, keduanya diamankan Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya usai beraksi.

Dua tersangka itu, ES (46) asal Rusun sumurwelut D yang tinggal di Jalan Kupang Praupan II Surabaya dan BP (50) asal Jalan Kupang Panjaan 4 Surabaya.

Kedua tersangka ini bersama sama berniat melakukan pencurian dan berangkat dari rumahnya dengan mengunakan sepeda motor satria FU 150 menuju ke kantor PT. Dosniroha di Jalan Raya Margorejo Indah yang dalam keadaan kosong.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi membenarkan jika anggota telah mengamankan dua pelaku usai korban membuat laporan polisi.

Pencurian tersebut berawal pada, Jumat 24 juli 2026 sekira pukul 07.00  wib, tersangka ES berjalan sendiri untuk mencari pekerjaan di proyekan.

"Kemudian ES ini sesampainya dilokasi kejadian dan ketemu dengan orang yang tidak dikenal yang keluar dari tembok kantor di Jalan Raya margorejo Indah, ternyata orang itu habis melakukan pencurian," jelas Kompol Haryoko, Rabu (5/8/2026).

Orang tidak dikenal tersebut kemudian ditanya oleh ES, karena membawa barang hasil curian dari situ tersangka ES punya niatan dan langsung pulang kerumah untuk mengambil alat-alat untuk mencuri.

Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 11 tersangka ES datang kelokasi sendirian langsung memanjat tembok pagar masuk kantor dan mengambil kabel-kabel yang ada diruangan lantai 1.

Setelah itu hasilnya dibawa keluar dengan lewat jalan yang sama waktu masuk, kemudian barang tersebut dibawa pulang kerumah tersangka ES yang kemudian barang tersebut di jual ke Jalan Demak Surabaya.

"Kabel besar sudah terkelupas dijual dengan harga per kilonya sebesar Rp.140.000. Rupanya perbuatan itu dilakukan kembali oleh ES ini pada Sabtu 25 Juli 2026," tambah Haryoko.

Sehari kemudian, pada Minggu 26 sampai 29 Juli 2026 tersangka ini kembali dan mengajak tersangka BP untuk mengantar kelokasi melakukan pencurian. ES menghubungi tersangka BP untuk menjemput setelah dijemput barang hasil curian itu dibawa ke rumah tersangka ES.

Kapi ini, hasil curian itu untuk kabel yang kecil-kecil yang tidak dikelupas dan in door AC itu oleh tersangka dijual ke pembeli rosok yang tidak dikenal yang berada di Jl. Arjuno depan Makam Islam Petemon. In door AC terjual Rp.300.000,- sedangkan yang 1 lagi Indoor ACnya terjual Rp.250.000. Kabelnya terjual untuk 1 Kg laku Rp.110.000. Untuk kabel yang sudah dikupas itu dijual kepada orang yang tidak dikenal di Jl. Demak Surabaya dengan harga untuk 1 Kg sebesar Rp.140.000,- .

Barang bukti yang disita berupa, kabel listrik warna putih panjang kurang lebih 30 meter, Kabel listrik warna hitam panjang kurang lebih 8 meter, Kabel listrik warna merah, hitam panjang kurang lebih 24 meter, Kabel listrik warna merah, hitam, biru, kuning Panjang kurang lebih 48 meter.

Kabel listrik warna merah, hitam, biru, kuning Panjang kurang lebih 218 meter, Kabel internet warna abu-abu Panjang kurang lebih 85,5 meter,     2 buah radiator outdoor AC beserta pipa kuninganya,    1 buah alarm, sabit, 1 buah gunting plat, 2 buah tang, 1 buah palu, 3 buah obeng, 3 buah calter, 1 buah kubut.

Disita juga, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci pas ukuran 10- 11, 1 buah kunci pas ukuran 8-10, 1 buah kunci pas ukuran 10-12, 1 buah kunci pas ukuran 16, 1 buah kunci pas ukuran 18,1 unit sepeda motor Suzuki satria FU 150SCD warna merah hitam dengan No.Pol: L 2242 LL. (*)

Berita Terbaru

Empat Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dari Tiga Jaringan Narkoba

Empat Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dari Tiga Jaringan Narkoba

Selasa, 04 Agu 2026 22:59 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 22:59 WIB

Polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu dan dua butir pil ekstasi…

Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Anggota LSM yang Viral Serobot Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Anggota LSM yang Viral Serobot Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 17:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 17:57 WIB

Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan tindak tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi…

Lima Tersangka Penipuan Online Emas Murah Ditangkap Polda Jatim, Dugaan Kendalikan dari Dalam Lapas 

Lima Tersangka Penipuan Online Emas Murah Ditangkap Polda Jatim, Dugaan Kendalikan dari Dalam Lapas 

Senin, 03 Agu 2026 16:54 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:54 WIB

Empat warga binaan Lapas dan seorang wanita yang berperan sebagai penampung aliran dana…

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Residivis Rangkah, Sita 14 Poket Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Residivis Rangkah, Sita 14 Poket Sabu

Senin, 03 Agu 2026 09:28 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:28 WIB

"Untuk DPO masih dilakukan pengejaran," kata AKBP Dodi…

Manusia Silver Dibunuh, Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Tersangka 

Manusia Silver Dibunuh, Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Tersangka 

Minggu, 02 Agu 2026 11:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:02 WIB

Dua Tersangka asal Lumajang diamankan, satu lainnya DPO…

PSHT, Ancam 'Hitamkan' Kota Surabaya Jika Polrestabes tak Tangkap DPO 

PSHT, Ancam 'Hitamkan' Kota Surabaya Jika Polrestabes tak Tangkap DPO 

Jumat, 31 Jul 2026 19:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:13 WIB

Jika DPO lambat ditangkap, akan ada lebih dari 10 ribu massa PSHT…