Darurat Narkoba: Teriakan di Ujung Lidah, Sandiwara di Ujung Jalan

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Darurat Narkoba Pamekasan
Darurat Narkoba Pamekasan

i

PAMEKASAN - Suara paling lantang sering kali keluar dari mulut mereka yang paling lambat bergerak. "Hukum mati bandar narkoba!" seru pejabat, tokoh masyarakat, hingga pengamat, di setiap forum, di setiap peringatan hari anti-narkotika. Namun di jalanan Pamekasan, di sepanjang jalur lintas Madura hingga ke pelosok desa, kenyataan berbicara lain.
 
Sejak 2022 hingga hari ini, berita penangkapan narkoba berulang dengan pola yang sama persis. Kurir ditangkap. Pengedar kecil diborgol. Berita dimuat di koran dan media sosial. Lalu selesai.
 
Di atas rantai itu, bandar-bandar besar masih duduk nyaman. Mereka masih berbisik di tempat tertutup, masih mengatur aliran pasokan, masih tertawa melihat bagaimana hukum hanya memakan korban lapisan terbawah. Sampai detik ini, tak ada satu pun yang berani menyentuh mereka.
 
Apakah ini perang sungguhan melawan musuh generasi? Atau sekadar sandiwara yang dipentaskan agar publik tenang?
 
Secara resmi, status "Darurat Narkotika Nasional" yang pernah ditetapkan pemerintah lewat Keputusan Presiden pada 2015—2020 kini tak lagi tertulis di atas kertas. Namun fakta di lapangan sudah jauh melampaui batas kewajaran yang layak disebut darurat. Badan Narkotika Nasional hingga Polri terus memperingatkan: Indonesia kini menghadapi krisis luar biasa, di mana narkoba bukan lagi sekadar masalah kejahatan biasa, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan bangsa dan masa depan jutaan anak muda, Sabtu 11 Juli 2026.
 
Di Madura, dan khususnya Pamekasan, tekanan itu terasa berlipat ganda. Posisi geografis menjadikan wilayah ini sekaligus jalur transit utama dan pasar konsumsi yang kian meluas. Data penangkapan terus naik, namun jaringan di puncak piramida tetap utuh.
 
Padahal negara memegang senjata hukum yang tak bisa dibilang lemah. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat revisi dan Perppu Nomor 1 Tahun 2024, memberikan wewenang setajam silet. Pasal 112 ayat (2) tegas menyatakan: pemimpin, pengurus, atau pengendali sindikat narkotika terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) mengancam hal serupa bagi siapa yang memperdagangkan Narkotika Golongan I dalam jumlah besar. Masih ada Pasal 127 yang menjerat mereka yang menyediakan tempat, membiayai, atau melindungi peredaran gelap, serta Pasal 136 yang memberi ruang bagi penyidik menggunakan cara khusus dalam kondisi bahaya yang mengancam masyarakat luas.
 
Ditambah aturan pencucian uang dan instruksi presiden yang memerintahkan prioritas penindakan pelaku utama, bukan sekadar pengantar barang, seharusnya tak ada lagi alasan untuk berhenti di tengah jalan.
 
Lantas mengapa di Pamekasan ini seperti sandiwara?
 
Pertama, karena penindakan lebih mengejar angka ketimbang akar masalah. Menangkap kurir cepat, mudah, dan segera terlihat di laporan statistik bulanan. Menelusuri jejak ke atas, menelusuri aliran dana, menembus tembok perlindungan, butuh waktu, keberanian, dan tekad yang jauh lebih besar.
 
Kedua, rantai bukti sering diputus di tengah jalan. Kurir yang ditangkap sering kali tak tahu siapa wajah sebenarnya di balik pesan singkat atau pertemuan di tempat gelap. Atau mereka tahu, tapi takut membuka mulut; karena perlindungan saksi belum terasa nyata, sementara ancaman balas dendam dari jaringan bandar terasa begitu dekat.
 
Ketiga, jaringan bandar tak mengenal batas kecamatan, tak mengenal batas kabupaten. Mereka bergerak lintas wilayah, bahkan antar-pulau. Sementara penindakan di tingkat lokal sering berjalan sendiri-sendiri, belum menyatu dalam satu gerakan yang terkoordinasi rapat.
 
Intinya: masalah ini bukan soal kurang aturan. Ini soal keberanian menyentuh mereka yang punya kuasa, punya uang, dan mungkin punya akses perlindungan yang tak terlihat mata.
 
Maka yang bisa dilakukan kini tak cukup hanya dengan berteriak. Harus ada langkah nyata:
 
Alihkan fokus dari sekadar mengejar jumlah penangkapan kurir, ke arah penelusuran tuntas hingga ke pemilik barang dan pengendali jaringan. Jalankan penyidikan gabungan BNN, Polri, dan Kejaksaan untuk menelusuri rekening, aset, dan kekerabatan yang tak masuk akal. Tegakkan perlindungan saksi sebagai kebutuhan mutlak, bukan sekadar janji manis. Dan jika kondisi di Pamekasan dan Madura sudah sedemikian mengkhawatirkan, pemerintah daerah bersama DPRD patut mengusulkan kembali penetapan status darurat penanganan narkoba secara lokal, sebagai sinyal bahwa kita tak lagi mau sekadar menonton sandiwara.
 
Indonesia sudah krisis. Hukum sudah ada di tangan. Teriakan "hukum mati bandar" tak ada artinya jika di lapangan, bandar-bandar itu masih bebas tertawa melihat kita berdebat soal aturan, sementara mereka terus memanen kerusakan di tanah ini.(Adi Suparto)

Tag :

Berita Terbaru

Polsek Sukolilo Ungkap 3 Terduga Penadah Motor Curian, Rantai Jual Beli Curanmor Terbongkar

Polsek Sukolilo Ungkap 3 Terduga Penadah Motor Curian, Rantai Jual Beli Curanmor Terbongkar

Jumat, 09 Okt 2026 16:18 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:18 WIB

Dua penadah asal Tragah dan Tanah Merah Bangkalan…

PT Terminal Teluk Lamong Luncurkan Lamong Cukur, Buka Lapangan Kerja bagi Warga Ring 1

PT Terminal Teluk Lamong Luncurkan Lamong Cukur, Buka Lapangan Kerja bagi Warga Ring 1

Jumat, 09 Okt 2026 10:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:10 WIB

PT Terminal Teluk Lamong meluncurkan Lamong Cukur, program TJSL yang membuka peluang kerja dan meningkatkan keterampilan warga Ring 1.…

Sabu 95,44 Gram Disita Polres Tanjung Perak Dari Pria Joyoboyo Surabaya

Sabu 95,44 Gram Disita Polres Tanjung Perak Dari Pria Joyoboyo Surabaya

Kamis, 08 Okt 2026 19:16 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:16 WIB

Sabu didapatkan ranjau di kawasan pertigaan Parseh, Bangkalan…

Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

Kamis, 08 Okt 2026 15:49 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:49 WIB

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko : empat tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan…

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu…

Curanmor Sikat Motor Mahasiswa di Rungkut, Terekam Cctv Saat Ditinggal Masuk Minimarket

Curanmor Sikat Motor Mahasiswa di Rungkut, Terekam Cctv Saat Ditinggal Masuk Minimarket

Kamis, 08 Okt 2026 09:14 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 09:14 WIB

Honda Scoopy 110 CC warna biru dengan nomor polisi L 3478 XW dilaporkan hilang.…