PAMEKASAN -- Aliansi BEM se-Kabupaten Pamekasan menggelar audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan, Jumat (18/7/2026). Audiensi tersebut dihadiri Komisi 4 DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta pengelola UHC Pamekasan.
Agenda utama yang disampaikan Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali hingga akhir tahun 2026.
"UHC Prioritas harus dihidupkan lagi. Kami melihat pemerintah masih memiliki ruang anggaran sekitar Rp 13 miliar. Padahal saat ini keaktifan BPJS Kesehatan di Pamekasan masih kurang 11 persen lagi untuk mencapai target 80 persen. Artinya sangat memungkinkan untuk menutup kekurangan itu," tegas Koordinator Aliansi BEM, Junaidi.
Aliansi BEM menyoroti dampak penonaktifan UHC Prioritas terhadap masyarakat. Sejak banyak peserta BPJS Kesehatan PBI-JK dinonaktifkan, warga semakin kesulitan mengakses layanan kesehatan.
"Pemerintah Kabupaten Pamekasan wajib hadir memberikan jaminan kesehatan. Jangan sampai masyarakat dihantui biaya tinggi saat berobat. Dengan adanya UHC Prioritas, warga bisa lebih tenang," ujar Ketua BEM Kabupaten Pamekasan, Juna.
Ia menegaskan, kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Pemerintah tidak boleh abai ketika anggaran masih tersedia.
Dalam audiensi itu, Aliansi BEM juga menyoroti Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2025 tentang jaminan kesehatan. Mereka menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya melindungi masyarakat kurang mampu.
"PERBUB 68/2025 perlu ditinjau ulang. Harus ada regulasi baru yang lebih berpihak kepada rakyat kecil. Jangan sampai ada warga yang tidak bisa berobat karena terhalang aturan," pungkasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Komisi 4 DPRD dan OPD terkait menyatakan akan mengkaji lebih lanjut dan berkoordinasi dengan eksekutif untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.(*/H)
Editor : adm1