DPO Penipuan Jamaah Umrah Dibekuk Polresta Sidoarjo

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan perjalanan ibadah umrah
Daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan perjalanan ibadah umrah

i

SIDOARJO- Daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan perjalanan ibadah umrah, dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjk. Penipuan itu sendiri terjadi pada April 2022 di wilayah Sidodadi, Taman, Sidoarjo.

Pelaku yang diamankan yakni M.A.A.U., pria 30 tahun, dari salah satu travel yang tidak memiliki ijin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah bertindak melakukan pengumpulkan jamaah umrah.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, pengungkapan kasus penipuan perjalanan ibadah umrah di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau korban.

Kemudian ia mengambil setoran jamaah umrah selanjutnya diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada pihak PPIU resmi.

Seperti dilaporkan oleh korban penipuan T.H.R., 40 tahun, warga Sidodadi, Taman. Berawal pada Maret 2022 tersangka telah menawarkan kepada korban perjalanan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp. 40.000.000,- per orang.

Dengan fasilitas mengunakan pesawat Qatar Airlines, Hotel dengan faislitas tower dan sofa baik Makah serta Madinah.

“Atas penawaran tersebut korban tertarik dan sepakat kemudian melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening tersangka sebanyak Rp. 153.000.000,- untuk empat orang jamaah termasuk keluarga korban,” jelas Kompol Agus, Kamis (1/8/2024),

Pada April 2022 korban jadi berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik.

Namun ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap.

“Sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut,”tambah Kompol Agus.

Sepulangnya dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah melalui tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo.

"Setelah itu, anggota kami telah melakukan kegiatan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan Ahli dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, selanjutnya menetapkan M.A.A.U. sebagai Tersangka,”jelas Kompol Agus.

Masih kata Kompol Agus bahwa tersangka tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023, selanjutnya pada 28 Juli 2024 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Krian, Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A.A.U. bahwa dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU.

Ia telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jamaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya.

Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

"Ada dua laporan. Pertama pada April 2023, nilai kerugian Rp. 141.500.000 untuk empat calon jamaah umrah gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp. 865.500.000," urainya.

Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji untuk meraup keuntungan pribadi, terhadap tersangka M.A.A.U. dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun. (*)

Berita Terbaru

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…