Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Petemon, Segini Barang Haramnya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu asal Malang yang tinggal di Petemon Surabaya
Pengedar sabu asal Malang yang tinggal di Petemon Surabaya

i

SURABAYA- Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu pria asal Ladungsari Malang yang diduga menjadi pengedar serbuk putih haram.

Penangkapan terhadap tersangka inisial SD (46) yang tinggal di Jalan Petemon Gg. 1 Surabaya itu terjadi dirumah tempat tinggalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Selain mengamankan SD, anggota dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga mengamankan, narkotika jenis sabu berat total 4,484 gram dalam dua kantong plastik.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, awalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB, anggota menerima informasi adanya transaksi jual beli sabu.

Setelah diselidiki ,aktifitas itu berada dirumah Patemon Gg. 1 Surabaya, dan petugas Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik SD. "Sabu berat netto masing-masing ± 0,208, dan ± 4,276 gram, dengan berat netto keseluruhan ± 4,484 gram, dan HP Vivo," jelas Kompol Suriah Miftah, Jumat (2/8/2024).

Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu mendapatkan dengan cara disuruh oleh D (DPO) untuk mengambil ranjauan dipinggir jalan depan rumah kosong Jalan Bromo Surabaya.

Sebelum meranjau, tersangka ini sudah ditransfer uang oleh D (DPO) sebesar Rp. 3.800.000, lalu uang tersebut dimintai tolong untuk di transfer lagi ke atas nama I N sebesar Rp.3.750.000.

"Dari transaksi tersebut tersangka SD ini mendapat keuntungan upah sebesar Rp.50.000," imbuh Kasat Resnarkoba.

Selajutnya oleh pelaku, narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket plastik tersebut dipecah menjadi 2 (dua) bungkus untuk yang 1 (satu) poket plastik sebagai upah untuk tersangka atas perintah D dan yang 1 (satu) poket pastik akan diserahkan atau diambil oleh D kerumah Tersangka.

Apes bagi pelakunya, belum sempat barangnya diserahkan ke D, dia sudah tertangkap oleh Petugas Polisi.

"Tersangka ini mengaku disuruh mengambil ranjauan sudah 2 kali ini dan mendapatkan keuntungan atau upah yang sama," pungkas Kasat.

Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…