Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Petemon, Segini Barang Haramnya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu asal Malang yang tinggal di Petemon Surabaya
Pengedar sabu asal Malang yang tinggal di Petemon Surabaya

i

SURABAYA- Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu pria asal Ladungsari Malang yang diduga menjadi pengedar serbuk putih haram.

Penangkapan terhadap tersangka inisial SD (46) yang tinggal di Jalan Petemon Gg. 1 Surabaya itu terjadi dirumah tempat tinggalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Selain mengamankan SD, anggota dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga mengamankan, narkotika jenis sabu berat total 4,484 gram dalam dua kantong plastik.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, awalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB, anggota menerima informasi adanya transaksi jual beli sabu.

Setelah diselidiki ,aktifitas itu berada dirumah Patemon Gg. 1 Surabaya, dan petugas Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik SD. "Sabu berat netto masing-masing ± 0,208, dan ± 4,276 gram, dengan berat netto keseluruhan ± 4,484 gram, dan HP Vivo," jelas Kompol Suriah Miftah, Jumat (2/8/2024).

Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu mendapatkan dengan cara disuruh oleh D (DPO) untuk mengambil ranjauan dipinggir jalan depan rumah kosong Jalan Bromo Surabaya.

Sebelum meranjau, tersangka ini sudah ditransfer uang oleh D (DPO) sebesar Rp. 3.800.000, lalu uang tersebut dimintai tolong untuk di transfer lagi ke atas nama I N sebesar Rp.3.750.000.

"Dari transaksi tersebut tersangka SD ini mendapat keuntungan upah sebesar Rp.50.000," imbuh Kasat Resnarkoba.

Selajutnya oleh pelaku, narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket plastik tersebut dipecah menjadi 2 (dua) bungkus untuk yang 1 (satu) poket plastik sebagai upah untuk tersangka atas perintah D dan yang 1 (satu) poket pastik akan diserahkan atau diambil oleh D kerumah Tersangka.

Apes bagi pelakunya, belum sempat barangnya diserahkan ke D, dia sudah tertangkap oleh Petugas Polisi.

"Tersangka ini mengaku disuruh mengambil ranjauan sudah 2 kali ini dan mendapatkan keuntungan atau upah yang sama," pungkas Kasat.

Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Spesial Penggelapan Motor Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya, Ngaku Baru 7 Kali

Spesial Penggelapan Motor Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya, Ngaku Baru 7 Kali

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Saat ini kami masih mengejar terduga penadah motor tersebut yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO…

Buntut Anak Dibawa Kabur Seminggu, Ayah di Pamekasan Lapor Polisi

Buntut Anak Dibawa Kabur Seminggu, Ayah di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 02 Jun 2026 09:11 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:11 WIB

Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Satreskrim Polres Pamekasan dengan tujuan agar Rudi segera diamankan…

Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian Diamankan Polres Ponorogo

Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian Diamankan Polres Ponorogo

Selasa, 02 Jun 2026 09:07 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:07 WIB

Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, dibekuk usai beraksi di wilayah Kecamatan Slahung…

Aksi Viral di Pucang, Spesialis Pencuri Dasbort Mobil Dibekuk Polsek Gubeng Surabaya

Aksi Viral di Pucang, Spesialis Pencuri Dasbort Mobil Dibekuk Polsek Gubeng Surabaya

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Bukan hanya di Surabaya, pelaku juga berkeliling hingga daerah Juanda Sidoarjo…

Viral Peras Sopir Truks dan Ancam Ambil Celurit, Pelaku Dibekuk Polres Tanjung Perak

Viral Peras Sopir Truks dan Ancam Ambil Celurit, Pelaku Dibekuk Polres Tanjung Perak

Senin, 01 Jun 2026 11:04 WIB

Senin, 01 Jun 2026 11:04 WIB

Saat digerebek, S berada di dalam kamarnya dan masih mengenakan kemeja yang sama seperti saat terekam dalam video viral…

Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya Ditindak Tegas Bagian Kaki oleh Polres Tanjung Perak

Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya Ditindak Tegas Bagian Kaki oleh Polres Tanjung Perak

Minggu, 31 Mei 2026 12:46 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 12:46 WIB

Pelakunya inisial KRHS (26) warga Jalan Bumiarjo, Surabaya, berhasil diamankan di rumahnya…