Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Petemon, Segini Barang Haramnya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu asal Malang yang tinggal di Petemon Surabaya
Pengedar sabu asal Malang yang tinggal di Petemon Surabaya

i

SURABAYA- Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu pria asal Ladungsari Malang yang diduga menjadi pengedar serbuk putih haram.

Penangkapan terhadap tersangka inisial SD (46) yang tinggal di Jalan Petemon Gg. 1 Surabaya itu terjadi dirumah tempat tinggalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Selain mengamankan SD, anggota dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga mengamankan, narkotika jenis sabu berat total 4,484 gram dalam dua kantong plastik.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, awalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB, anggota menerima informasi adanya transaksi jual beli sabu.

Setelah diselidiki ,aktifitas itu berada dirumah Patemon Gg. 1 Surabaya, dan petugas Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik SD. "Sabu berat netto masing-masing ± 0,208, dan ± 4,276 gram, dengan berat netto keseluruhan ± 4,484 gram, dan HP Vivo," jelas Kompol Suriah Miftah, Jumat (2/8/2024).

Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu mendapatkan dengan cara disuruh oleh D (DPO) untuk mengambil ranjauan dipinggir jalan depan rumah kosong Jalan Bromo Surabaya.

Sebelum meranjau, tersangka ini sudah ditransfer uang oleh D (DPO) sebesar Rp. 3.800.000, lalu uang tersebut dimintai tolong untuk di transfer lagi ke atas nama I N sebesar Rp.3.750.000.

"Dari transaksi tersebut tersangka SD ini mendapat keuntungan upah sebesar Rp.50.000," imbuh Kasat Resnarkoba.

Selajutnya oleh pelaku, narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket plastik tersebut dipecah menjadi 2 (dua) bungkus untuk yang 1 (satu) poket plastik sebagai upah untuk tersangka atas perintah D dan yang 1 (satu) poket pastik akan diserahkan atau diambil oleh D kerumah Tersangka.

Apes bagi pelakunya, belum sempat barangnya diserahkan ke D, dia sudah tertangkap oleh Petugas Polisi.

"Tersangka ini mengaku disuruh mengambil ranjauan sudah 2 kali ini dan mendapatkan keuntungan atau upah yang sama," pungkas Kasat.

Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…