Pelaku Penganiayaan Berat di Surabaya Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban ; Perkara Sederhana Jadi Rumit Karena Tangan Mafia

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto rongsen korban
Foto rongsen korban

i

SURABAYA - Kasus penganiayaan terhadap Tjiu Hong Meng alias Ameng yang dilaporkan di Mapolrestabes Surabaya pada 21 April 2024 lalu masih belum sepenuhnya tuntas.

Berkas perkara penganiayaan yang sebabkan pria 53 tahun itu alami sejumlah luka dan trauma baik fisik maupun psikis itu tak kunjung selesai di meja penyidik.

Kuasa hukum korban, Firman Rachmanudin sayangkan lambannya proses penyelidikan hingga penyidikan atas kasus yang sebetulnya dapat dibuktikan secara sederhana itu.

"Visum dan saksi harusnya sudah cukup untuk dapat menyimpulkan para pelaku penganiayaan. Bukan malah berbelit pada motif penganiayaan. Perbuatan dan peristiwa hukum dugaan pidananya sudah jelas," jelas Firman saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, penyidik tak mampu menuntaskan perkara yang dinilai mudah tersebut, padahal sesuai Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang klasifikasi perkara batas maksimal penyidikan itu dikategorikan berdasarkan tingkat kesulitan.

"Kalau ada orang dipukul, lalu ada akibat trauma dari pemukulan tersebut kemudian disaksikan oleh beberapa orang dan menjadi bagian dari alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP. Maka harusnya dengan kompetensi penyidik Polrestabes Surabaya yang diatas rata-rata ini menjadi perkara yang mudah dengan batas maksimal 30 hari penyelesaian sampai dilimpahkan pada jaksa," lanjutnya.

Firman menyebut, ada dugaan peran serta mafia hukum dalam perkara penganiayaan terhadap kliennya tersebut sehingga membuat perkara yang sederhana ini menjadi rumit.

"Beberapa waktu lalu, klien kami sempat bercerita didatangi oleh salah satu utusan dari tokoh terkenal di Surabaya. Menurutnya kedatang tersebut membawa misi untuk mendamaikan para terduga pelaku dengan klien kami," lanjutnya.

Selain proses laporan yang lamban, Ameng juga dilaporkan oleh salah satu terduga pelaku penganiayaan di Mapolsek Bubutan atas peristiwa yang sama.

Bahkan, tidak ada satupun saksi dari pegawai restoran Hainan milik Ameng yang berada di Jalan Pahlawan nomor 73 Surabaya itu yang diperiksa penyidik polsek Bubutan Surabaya namun perkaranya justeru dinaikkan dari lidik ke sidik.

"Fungsi saksi adalah sebagai pertimbangan penyidik menentukan arah perkara dan menambah keyakinan penyidik atas penanganan suatu perkara. Jika dalam peristiwa yang sama namun ada laporan yang berbeda, penyidik yang berkompeten seharusnya memanggil para pihak dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangannya sebagai upaya membentuk objektifitas penanganan perkara," kata Firman.

Kejanggalan-kejanggalan itu membuat pihak Ameng meminta perlindungan ke Lembaga Saksi dan Korban Republik Indonesia.

"Langkah ini kami lakukan sebagai wujud memperjuangkan hak hukum dan kebenaran terhadap korban. Alhamdulillah aduan kami sudah diterima dan menunggu tindak lanjut dari LPSK pusat," pungkas dia.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…