Pelaku Penganiayaan Berat di Surabaya Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban ; Perkara Sederhana Jadi Rumit Karena Tangan Mafia

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto rongsen korban
Foto rongsen korban

i

SURABAYA - Kasus penganiayaan terhadap Tjiu Hong Meng alias Ameng yang dilaporkan di Mapolrestabes Surabaya pada 21 April 2024 lalu masih belum sepenuhnya tuntas.

Berkas perkara penganiayaan yang sebabkan pria 53 tahun itu alami sejumlah luka dan trauma baik fisik maupun psikis itu tak kunjung selesai di meja penyidik.

Kuasa hukum korban, Firman Rachmanudin sayangkan lambannya proses penyelidikan hingga penyidikan atas kasus yang sebetulnya dapat dibuktikan secara sederhana itu.

"Visum dan saksi harusnya sudah cukup untuk dapat menyimpulkan para pelaku penganiayaan. Bukan malah berbelit pada motif penganiayaan. Perbuatan dan peristiwa hukum dugaan pidananya sudah jelas," jelas Firman saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, penyidik tak mampu menuntaskan perkara yang dinilai mudah tersebut, padahal sesuai Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang klasifikasi perkara batas maksimal penyidikan itu dikategorikan berdasarkan tingkat kesulitan.

"Kalau ada orang dipukul, lalu ada akibat trauma dari pemukulan tersebut kemudian disaksikan oleh beberapa orang dan menjadi bagian dari alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP. Maka harusnya dengan kompetensi penyidik Polrestabes Surabaya yang diatas rata-rata ini menjadi perkara yang mudah dengan batas maksimal 30 hari penyelesaian sampai dilimpahkan pada jaksa," lanjutnya.

Firman menyebut, ada dugaan peran serta mafia hukum dalam perkara penganiayaan terhadap kliennya tersebut sehingga membuat perkara yang sederhana ini menjadi rumit.

"Beberapa waktu lalu, klien kami sempat bercerita didatangi oleh salah satu utusan dari tokoh terkenal di Surabaya. Menurutnya kedatang tersebut membawa misi untuk mendamaikan para terduga pelaku dengan klien kami," lanjutnya.

Selain proses laporan yang lamban, Ameng juga dilaporkan oleh salah satu terduga pelaku penganiayaan di Mapolsek Bubutan atas peristiwa yang sama.

Bahkan, tidak ada satupun saksi dari pegawai restoran Hainan milik Ameng yang berada di Jalan Pahlawan nomor 73 Surabaya itu yang diperiksa penyidik polsek Bubutan Surabaya namun perkaranya justeru dinaikkan dari lidik ke sidik.

"Fungsi saksi adalah sebagai pertimbangan penyidik menentukan arah perkara dan menambah keyakinan penyidik atas penanganan suatu perkara. Jika dalam peristiwa yang sama namun ada laporan yang berbeda, penyidik yang berkompeten seharusnya memanggil para pihak dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangannya sebagai upaya membentuk objektifitas penanganan perkara," kata Firman.

Kejanggalan-kejanggalan itu membuat pihak Ameng meminta perlindungan ke Lembaga Saksi dan Korban Republik Indonesia.

"Langkah ini kami lakukan sebagai wujud memperjuangkan hak hukum dan kebenaran terhadap korban. Alhamdulillah aduan kami sudah diterima dan menunggu tindak lanjut dari LPSK pusat," pungkas dia.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…