Miliki 10 Ribu Lebih Koplo, Pelajar di Surabaya Dibekuk Polisi

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi

i

SURABAYA- Pelajar di Kota Surabaya diketahui menjadi pengedar Obat Keras jenis Pil LL atau Pil Koplo. Polisi yang menangkapnya mendapati jumlah total 10.520 butir pil.

Pelajar kelas 3 ini diamankan oleh Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu lalu, 27 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, didepan Cafe Starbucks Jalan Manyar Kertoarjo.

Tersangkanya, MD (18) asal Jalan Kedung Tarukan Buntu Kec. Tambaksari Surabaya.

"Anggota dapat mengamankan pil dengan total 10.520 butir pil koplo dobel LL. Bungkus Rokok bekas Merk Gajah Baru, Celana Panjang, Tas Plastik, sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 3223 BAJ, karung dan HP," jelas Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (20/5/2024).

Kasat menambahkan, kronologinyapada Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB di Depan Cafe Starbucks Manyar Kertoarjo anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka MD setelah mendalami informasi dari masyarakat.

Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yakni pil koplo yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka .

Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh Obat Keras jenis Pil Koplo dari Saudara S (DPO) sebanyak 10 Botol isi Total 10.000 Butir Pil Koplo.

"Dia (pelaku MD) membelinya dengan harga Rp. 8.000.000, pada Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB di sekitaran Jalan Joyoboyo Surabaya, dengan cara mengambil Ranjauan,," imbuh Kasat Suriah Miftah.

Pada saat transaksi dan mengambil ranjauan, saat itu Tersangka baru membayar Rp. 4.000.000, dan akan dilunasi setelah Pil Koplo tersebut laku terjual.

Maksud dan Tujuan Tersangka Membeli Obat Keras jenis Pil Koplo tersebut adalah untuk dijual kembali kepada teman-temannya, dengan cara dipecah dibagi menjadi beberapa kemasan.

Dalam paket itu, ada yang kemasan 1 (satu) Tik isi @ 10 Butir, dan juga ada yang kemasan 1 (satu) Box isi @ 100 Butir, yang kemudian diJual kepada Pasiennya dengan harga bervarisi.

"Dalam 1 Tik isi 10 Butir diJual seharga Rp. 25.000, dan untuk yang 1 Box isi 100 Butir dijual seharga Rp. 170.000 hingga Rp. 180.000,," pungkasnya.

Sari hasil Penjualan tersebut Tersangka mendapatkan Keuntungan antara Rp. 1.000.000, hingga Rp. 1.500.000, perbotol isi 1.000 butir.

Tersangka juga mengaku membeli Obat Keras jenis Pil Koplo dari Saudara S (DPO) sudah sebanyak tiga kali ini. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…