Dipenjara hanya 6 Bulan Saja, Residivis Spesialis Curi Dasbort di Surabaya yang Viral

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku residivis pencuri dashboard
Pelaku residivis pencuri dashboard

i

SURABAYA- Pelaku Spesial pencuri Dasbort mobil yang menyasar Ecu dan tape mobil yang viral dan diamankan Reskrim Polsek Gubeng Surabaya ternyata seorang residivis yang ketika itu hanya diputus 6 bulan penjara.

Tersangka yang viral dan dibekuk kembali itu inisial TB (50) asal Jalan Bulak Rukem Timur, Kota Surabaya. 

Dalam kasus sebelumnya, TB ini beraksi bersama rekannya SC.

"Menyatakan Terdakwa I. TJATUR BUDIYANTO dan Terdakwa II. SUCIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan pencurian dengan pemberatan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. TJATUR BUDIYANTO dan Terdakwa II. SUCIPTO tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan," dikutip dari laman resmi PN Surabaya.

Kronologi Kasus Sebelumnya

Dalam laman PN Surabaya juga dijelaskan, pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2020 atau setidak-setidak nya dalam tahun 2020, bertempat di depan Bengkel AD Motor Jalan raya Menganti Wiyung Surabaya.

Setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
 
Bahwa berawal dari para terdakwa yang bertemu di warung kopi '86' daerah Bulak Cumpat Surabaya, selanjutnya terdakwa TJATUR BUDIYANTO menyampaikan niatnya untuk mengajak terdakwa SUCIPTO untuk melakukan pencurian.

Atas ajakan dari terdakwa TJATUR BUDIYANTO tersebut terdakwa SUCIPTO menyetujui, dan selanjutnya menentukan lokasi sasaran pencurian. Setelah itu, para terdakwa pergi dengan mengendarai L-6885-B milik saksi JOHANIS MARTONO ke lokasi yang dituju.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan, para terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Isuzu Pa
nther tahun 2002 Nomor Polisi: W-1891-PZ warna perak metalik milik saksi ABD. HARIS PURWANTARA yang diparkir di depan bengkel 'AD' Motor Wiyung Surabaya.

Kemudian terdakwa TJATUR BUDIYANTO turun dari motor dan
mendekati pintu mobil sebelah kanan, sedangkan terdakwa SUCIPTO berperan sebagai joki sepeda motor yang menunggu di depan sambil mengawasi situasi sekitar.

Bahwa bersamaan dengan itu, Terdakwa TJATUR BUDIYANTO berusaha membuka secara paksa pintu depan sebelah kanan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther tahun 2002 Nomor Polisi: W-1891-PZ menggunakan kunci 'T' beserta anak kunci 'T' yang telah dipersiapkan, setelah pintu mobil berhasil terbuka terdakwa TJATUR BUDIYANTO berusaha masuk ke dalam mobil untuk mengambil dashboard mobil, speedometer mobil, tape mobil/alat elektronik pada mobil tersebut. 

Namun, perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi SIGIT YUNIANTO dan langsung datang menghampiri para terdakwa, selanjutnya saksi SIGIT YUNIANTO mencoba menegur namun para terdakwa berusaha melawan, kemudian saksi SIGIT YUNIANTO mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nomor Polisi: L-6885-B dan berteriak 'maling maling' dan kemudian dibantu oleh pengguna jalan untuk mengamankan para terdakwa untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian Wiyung Surabaya.

Bahwa atas perbuatan para terdakwa, saksi ABD. HARIS PURWANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000. Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Pelaku spesialis pencuri Dasbort mobil dibekuk Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya. Aksinya di wilayah Jalan Pucang Anom Timur sempat viral di media sosial.

Pelakunya inisial, TB (50) asal Jalan Bulak Rukem Timur Gg. 2E Kota Surabaya.

Salah satu aksi yang dilakukan oleh TB ini viral pada, Selasa 19 Mei 2026, diketahui sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Pucang Anom Timur Kota Surabaya, saat menggasak Dasbort mobil milik FM (37).

TB merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T, setelah itu mengambil dashboard ECU, tape mobil dan brower AC mobil.

Sebelum beraksi di Jalan Pucang, pada Selasa 19 Mei  2026, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku saat itu di sebuah warkop daerah Bulak Setro, kemudian menggunakan sarana sepeda motor Honda Scopy nopol L-2173-MN warna hitam putih dan membawa kunci T lalu berkeliling kota.

Bukan hanya di Surabaya, pelaku juga berkeliling hingga daerah  Juanda Sidoarjo. Dilokasi tersebut, pelaku tidak mendapatkan hasil. Kemudian kembali dan melintas didaerah Manyar Sembarang hingga di Jalan Pucang Anom Surabaya. 

"Di Pucang itulah kemudian pelaku melihat ada mobil  pickup Suzuki Futura  nopol DA-8527-CW warna putih sedang diparkir didepan rumah korban," sebut Ipda Dwi Santoso, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Senin (1/6/2026).

Pelaku TB kemudian melawati sambil melihat situasi dan kembali lagi menuju ke mobil. Setelah sampai kemudian parkir disebelah kiri mobil dan mengambil kuncti T.

"Kunci T digunakan untuk membuka pintu mobil, setelah itu pelaku merusak dasbort mobil dengan dipaksa lalu mengambil tape mobil, ECU dan brower AC," imbuh Ipda Dwi.

Setelah berhasil, pelaku kembali tidur di warkop dan menyimpan barang curian tersebut disampah. Barulah, pukul 07.00 wib pelaku pergi ke pasar loak guna menjual barang curian (*)

Berita Terbaru

Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Jumat, 04 Sep 2026 21:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:26 WIB

Terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan Polri yang presisi…

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi     SURABAYA – Kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas mendapat apr…

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Dengan mengayuh becak layaknya mencari barang bekas, pelaku memasuki gang kampung.…

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kontrakan untuk menyimpan sabu yang disewa oleh seorang pengedar…