Dipenjara hanya 6 Bulan Saja, Residivis Spesialis Curi Dasbort di Surabaya yang Viral

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku residivis pencuri dashboard
Pelaku residivis pencuri dashboard

i

SURABAYA- Pelaku Spesial pencuri Dasbort mobil yang menyasar Ecu dan tape mobil yang viral dan diamankan Reskrim Polsek Gubeng Surabaya ternyata seorang residivis yang ketika itu hanya diputus 6 bulan penjara.

Tersangka yang viral dan dibekuk kembali itu inisial TB (50) asal Jalan Bulak Rukem Timur, Kota Surabaya. 

Dalam kasus sebelumnya, TB ini beraksi bersama rekannya SC.

"Menyatakan Terdakwa I. TJATUR BUDIYANTO dan Terdakwa II. SUCIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan pencurian dengan pemberatan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. TJATUR BUDIYANTO dan Terdakwa II. SUCIPTO tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan," dikutip dari laman resmi PN Surabaya.

Kronologi Kasus Sebelumnya

Dalam laman PN Surabaya juga dijelaskan, pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2020 atau setidak-setidak nya dalam tahun 2020, bertempat di depan Bengkel AD Motor Jalan raya Menganti Wiyung Surabaya.

Setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
 
Bahwa berawal dari para terdakwa yang bertemu di warung kopi '86' daerah Bulak Cumpat Surabaya, selanjutnya terdakwa TJATUR BUDIYANTO menyampaikan niatnya untuk mengajak terdakwa SUCIPTO untuk melakukan pencurian.

Atas ajakan dari terdakwa TJATUR BUDIYANTO tersebut terdakwa SUCIPTO menyetujui, dan selanjutnya menentukan lokasi sasaran pencurian. Setelah itu, para terdakwa pergi dengan mengendarai L-6885-B milik saksi JOHANIS MARTONO ke lokasi yang dituju.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan, para terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Isuzu Pa
nther tahun 2002 Nomor Polisi: W-1891-PZ warna perak metalik milik saksi ABD. HARIS PURWANTARA yang diparkir di depan bengkel 'AD' Motor Wiyung Surabaya.

Kemudian terdakwa TJATUR BUDIYANTO turun dari motor dan
mendekati pintu mobil sebelah kanan, sedangkan terdakwa SUCIPTO berperan sebagai joki sepeda motor yang menunggu di depan sambil mengawasi situasi sekitar.

Bahwa bersamaan dengan itu, Terdakwa TJATUR BUDIYANTO berusaha membuka secara paksa pintu depan sebelah kanan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther tahun 2002 Nomor Polisi: W-1891-PZ menggunakan kunci 'T' beserta anak kunci 'T' yang telah dipersiapkan, setelah pintu mobil berhasil terbuka terdakwa TJATUR BUDIYANTO berusaha masuk ke dalam mobil untuk mengambil dashboard mobil, speedometer mobil, tape mobil/alat elektronik pada mobil tersebut. 

Namun, perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi SIGIT YUNIANTO dan langsung datang menghampiri para terdakwa, selanjutnya saksi SIGIT YUNIANTO mencoba menegur namun para terdakwa berusaha melawan, kemudian saksi SIGIT YUNIANTO mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nomor Polisi: L-6885-B dan berteriak 'maling maling' dan kemudian dibantu oleh pengguna jalan untuk mengamankan para terdakwa untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian Wiyung Surabaya.

Bahwa atas perbuatan para terdakwa, saksi ABD. HARIS PURWANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000. Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Pelaku spesialis pencuri Dasbort mobil dibekuk Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya. Aksinya di wilayah Jalan Pucang Anom Timur sempat viral di media sosial.

Pelakunya inisial, TB (50) asal Jalan Bulak Rukem Timur Gg. 2E Kota Surabaya.

Salah satu aksi yang dilakukan oleh TB ini viral pada, Selasa 19 Mei 2026, diketahui sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Pucang Anom Timur Kota Surabaya, saat menggasak Dasbort mobil milik FM (37).

TB merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T, setelah itu mengambil dashboard ECU, tape mobil dan brower AC mobil.

Sebelum beraksi di Jalan Pucang, pada Selasa 19 Mei  2026, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku saat itu di sebuah warkop daerah Bulak Setro, kemudian menggunakan sarana sepeda motor Honda Scopy nopol L-2173-MN warna hitam putih dan membawa kunci T lalu berkeliling kota.

Bukan hanya di Surabaya, pelaku juga berkeliling hingga daerah  Juanda Sidoarjo. Dilokasi tersebut, pelaku tidak mendapatkan hasil. Kemudian kembali dan melintas didaerah Manyar Sembarang hingga di Jalan Pucang Anom Surabaya. 

"Di Pucang itulah kemudian pelaku melihat ada mobil  pickup Suzuki Futura  nopol DA-8527-CW warna putih sedang diparkir didepan rumah korban," sebut Ipda Dwi Santoso, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Senin (1/6/2026).

Pelaku TB kemudian melawati sambil melihat situasi dan kembali lagi menuju ke mobil. Setelah sampai kemudian parkir disebelah kiri mobil dan mengambil kuncti T.

"Kunci T digunakan untuk membuka pintu mobil, setelah itu pelaku merusak dasbort mobil dengan dipaksa lalu mengambil tape mobil, ECU dan brower AC," imbuh Ipda Dwi.

Setelah berhasil, pelaku kembali tidur di warkop dan menyimpan barang curian tersebut disampah. Barulah, pukul 07.00 wib pelaku pergi ke pasar loak guna menjual barang curian (*)

Berita Terbaru

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Sejumlah warga turut membantu sejak korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pemakaman.…

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Pelaku ditindak tegas oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.…

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

aksi sosial dengan membagikan 75 paket sembako kepada warga dan anak-anak di kawasan Makam Kembang Kuning, Surabaya,…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…