SatResnarkoba Musnahkan Barang Bukti Sitaan dari Pelaku Restorative Justice

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti sitaan dari para pelaku yang diamankan dalam kasus Narkotika dan sudah melaksanakan Restorative Justice (RJ).

Pelaku yang RJ terkait penyalahguna narkoba sebanyak 469 kasus sejak 2023-2026. Hal tersebut dilakukan mengingat Penyalahguna narkoba tidak serta merta dihukum penjara.

Pengguna narkoba bisa dilakukan Restorative Justice untuk fokus pada pengobatan ketergantungan narkotika yang dideritanya sehingga dapat menjalani hidup sehat.

Dari ratusan orang yang di RJ itu dengan rincian, pada 2023 sebanyak lima kasus, 2024 sebanyak 44 kasus, 2025 sebanyak 272 kasus, dan pada 2026 sejumlah 148 kasus.

"Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis (30/7/2026).

Dalam penanganan ini, 663 tersangka dilakukan RJ dengan rincian 592 tersangka pria dan 71 wanita. Penyalahguna narkoba ini melaksanakan pengobatan sesuai dengan asessmen dari BNNK Surabaya disaksikan Kejaksaan.

"Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami," tambahnya.

Pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil RJ yaitu sebanyak 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, tembakau sintetis 29,17 gram, dan sebanyak 58 butir pil ekstasi.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti ini terlebih dulu dites oleh Tim Labfor Polda Jatim. Pengecekan dilakukan secara acak dan seluruhnya dinyatakan sesuai dengan barang bukti baik sabu, ekstasi, maupun ganja yang hendak dimusnahkan.

"Kami cek untuk memastikan keasliannya. Ini juga membuktikan apa yang kami musnahkan sesuai dengan keterangan barang bukti yang ada," tuturnya.(*)

Berita Terbaru

Modus Sewa, Pria yang Ditangkap Polsek Wonocolo Gadaikan Tiga Motor 

Modus Sewa, Pria yang Ditangkap Polsek Wonocolo Gadaikan Tiga Motor 

Minggu, 13 Sep 2026 10:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:04 WIB

Modus sewa harian, hingga tiga motor lalu digadaikan…

Pelaku Diduga Curi Motor di Kos Keputih Makam Melenggang, Korban Enggan Lapor 

Pelaku Diduga Curi Motor di Kos Keputih Makam Melenggang, Korban Enggan Lapor 

Jumat, 11 Sep 2026 20:06 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 20:06 WIB

Diduga pelaku belakang diketahui adalah anak pemilik kos…

Wanita Spesial Bobol Sekolah Ditangkap Polsek Kenjeran, Satu Remaja Dibawah Umur 

Wanita Spesial Bobol Sekolah Ditangkap Polsek Kenjeran, Satu Remaja Dibawah Umur 

Jumat, 11 Sep 2026 13:43 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 13:43 WIB

Pelaku wanita inisial AA asal Manukan Lor, serta KW (15), warga Tandes yang masih dibawah umur…

Sempat Kabur Diteriaki Copet, Pengedar Pil Diamankan Polrestabes Surabaya 

Sempat Kabur Diteriaki Copet, Pengedar Pil Diamankan Polrestabes Surabaya 

Jumat, 11 Sep 2026 12:43 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 12:43 WIB

Ketika AS kabur, warga berusaha membantu mengejar dan bahkan ada yang berteriak copet…

Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Facebook Diusut Polrestabes Surabaya 

Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Facebook Diusut Polrestabes Surabaya 

Jumat, 11 Sep 2026 11:26 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 11:26 WIB

Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menyebarkan foto serta data pribadi pelapor kepada publik…

Gapasdap Soroti Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Kurangnya Dermaga Penyeberangan

Gapasdap Soroti Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Kurangnya Dermaga Penyeberangan

Kamis, 10 Sep 2026 13:57 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:57 WIB

SURABAYA- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyatakan kemacetan di akses Pelabuhan Penyeberangan Ketapang,…