SatResnarkoba Musnahkan Barang Bukti Sitaan dari Pelaku Restorative Justice

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti sitaan dari para pelaku yang diamankan dalam kasus Narkotika dan sudah melaksanakan Restorative Justice (RJ).

Pelaku yang RJ terkait penyalahguna narkoba sebanyak 469 kasus sejak 2023-2026. Hal tersebut dilakukan mengingat Penyalahguna narkoba tidak serta merta dihukum penjara.

Pengguna narkoba bisa dilakukan Restorative Justice untuk fokus pada pengobatan ketergantungan narkotika yang dideritanya sehingga dapat menjalani hidup sehat.

Dari ratusan orang yang di RJ itu dengan rincian, pada 2023 sebanyak lima kasus, 2024 sebanyak 44 kasus, 2025 sebanyak 272 kasus, dan pada 2026 sejumlah 148 kasus.

"Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis (30/7/2026).

Dalam penanganan ini, 663 tersangka dilakukan RJ dengan rincian 592 tersangka pria dan 71 wanita. Penyalahguna narkoba ini melaksanakan pengobatan sesuai dengan asessmen dari BNNK Surabaya disaksikan Kejaksaan.

"Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami," tambahnya.

Pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil RJ yaitu sebanyak 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, tembakau sintetis 29,17 gram, dan sebanyak 58 butir pil ekstasi.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti ini terlebih dulu dites oleh Tim Labfor Polda Jatim. Pengecekan dilakukan secara acak dan seluruhnya dinyatakan sesuai dengan barang bukti baik sabu, ekstasi, maupun ganja yang hendak dimusnahkan.

"Kami cek untuk memastikan keasliannya. Ini juga membuktikan apa yang kami musnahkan sesuai dengan keterangan barang bukti yang ada," tuturnya.(*)

Berita Terbaru

Pelaku Peretas Website Sekolah jadi Website Judi Online Ditangkap Polda Jatim 

Pelaku Peretas Website Sekolah jadi Website Judi Online Ditangkap Polda Jatim 

Kamis, 30 Jul 2026 13:30 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:30 WIB

SURABAYA- Pelaku pembobolan website milik sekolahan, universitas dan pemerintahan berhasil di amankan oleh DitreSiber Polda Jatim, satu pelaku berinisial AAK…

Wondr Futsal Series 2026, Games of Society, Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda 

Wondr Futsal Series 2026, Games of Society, Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda 

Rabu, 29 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 20:56 WIB

Kompetisi futsal pelajar di Surabaya…

Hartanto Boechori: "Pak Presiden, Jurnalis Bukan Pengkhianat Bangsa

Hartanto Boechori: "Pak Presiden, Jurnalis Bukan Pengkhianat Bangsa

Sabtu, 25 Jul 2026 16:19 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:19 WIB

SURABAYA — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan keprihatinannya atas penggunaan istilah "Londo Ireng" oleh Presiden P…

Polisi Gadungan Perdayai Wanita, Driver Online Diamankan Polrestabes Surabaya 

Polisi Gadungan Perdayai Wanita, Driver Online Diamankan Polrestabes Surabaya 

Sabtu, 25 Jul 2026 11:22 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:22 WIB

Mengaku bujangan kepada korban dengan memakai mobil yang biasa dipakai ojek online guna mendekati korban.…

Ajak Istri Curi Motor, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya 

Ajak Istri Curi Motor, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya 

Jumat, 24 Jul 2026 13:40 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 13:40 WIB

Pasutri ini melakukan pencurian secara berulang, 3 sepeda motor dalam waktu hanya 3 jam saja.l…

Kapolda Cup, Team Karate Satnarkoba Polres Tanjung Perak Raih 6 Emas

Kapolda Cup, Team Karate Satnarkoba Polres Tanjung Perak Raih 6 Emas

Jumat, 24 Jul 2026 10:44 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:44 WIB

Ajang Kapolda Cup, menjadi langkah awal untuk menjaring bibit-bibit atlet potensial…