SURABAYA – Kepolisian Sektor Tambaksari tengah menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap seorang oknum pengacara bernama Sukardi. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya, Rabu (15/7/2026) lalu.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Didik Tri Wahyudi, S.H. mengatakan, perkara tersebut telah dilaporkan korban kepada kepolisian pada Kamis (16/7/2026). Penanganannya masih berada dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, dan mengidentifikasi terduga pelaku.
Terduga pelaku disebut sebagai seorang laki-laki yang dikenal dengan nama panggilan “Korea”.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika korban mengadakan syukuran sederhana dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya. Acara tersebut berlangsung di sebuah warung kopi di sekitar lokasi kejadian dan dihadiri keluarga serta sejumlah teman dekat korban.
Saat kegiatan berlangsung, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tiba-tiba datang dari arah selatan Jalan Pacar Kembang Gang III. Laki-laki tersebut disebut berteriak dengan nada keras dan diduga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap keluarga korban.
“Sejumlah orang yang berada di lokasi berusaha menghadang dan melerai. Namun, terduga pelaku diduga berontak, kemudian menyerang serta memukul korban,” kata Kompol Didik, pada Kamis (03/09/2026).
Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga menggunakan benda keras menyerupai “roti kalung”, yakni alat berbahan besi yang digenggam. Pukulan tersebut mengenai bagian dahi korban hingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.
Setelah kejadian, korban juga mengaku mengalami pusing dan pandangan berkunang-kunang. Kondisi korban selanjutnya akan diperkuat melalui hasil pemeriksaan medis atau visum.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain melengkapi administrasi penyelidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta mendatangi dan memeriksa tempat kejadian perkara.
Penyidik juga telah meminta keterangan korban dan beberapa orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Koordinasi dengan pelapor terus dilakukan untuk mendata saksi-saksi lain yang berada di lokasi.(*)
Selain itu, kepolisian telah membuat surat pengantar visum. Hasil pemeriksaan medis dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam proses penanganan perkara.
Salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah identitas lengkap dan keberadaan terduga pelaku yang belum diketahui. Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku diduga sudah tidak berada di tempat tinggalnya dan belum kembali sejak kejadian.
Polisi masih melakukan penelusuran sekaligus meminta keterangan para saksi di sekitar lokasi untuk mengetahui identitas serta keberadaannya.
Perkara ini ditangani sebagai dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Namun, penentuan tersangka dan konstruksi hukum lebih lanjut tetap menunggu hasil penyelidikan serta kecukupan alat bukti.(*)
Editor : adm1