Cekoki Miras, Dua Pria Giliran Gagahi Bocah 14 Tahun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku cabul, perkosa anak anak
Dua pelaku cabul, perkosa anak anak

i

SURABAYA- Dua pria di Surabaya benar benar bejat. Keduanya diketahui memperdayai (Setubuhi) bocah wanita yang masih berusia 14 tahun dalam kamar kos di Jalan Medokan Sawah Timur 4C, Surabaya

Kejadian pada 3 April 2024 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, akhirnya dilaporkan oleh ibu korban ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan keduanya dibekuk.

Tersangkanya, AA (19) asal Jalan Sememi Jaya Selatan dan ASP (18) asal Jalan Sambiroto Kec. Sambikerep Surabaya

Sebelum kejadian, korban Bunga dan CA merupakan teman, dan tetangga rumah dan AA merupakan mantan pacar dari CA.

Tersangka AA dan ASP sudah saling mengenal karena mereka teman sekolah, AA merupakan kakak kelas 1 tingkat dari ASP.

Sedangkan ASP dan korban sebelumnya sudah saling mengenal, dan beberapa kali bertemu. Namun mereka tidak menjalin hubungan asmara. Pada 03 April 2024, CA mengajak korban keluar dan berkunjung ke kamar kos AA.

Setibanya di kamar kos AA, mereka bertiga mengobrol. Korban dan CA baru mengetahui bahwa ASP merupakan adik kelas dari AA, maka untuk meramaikan obrolan mereka, korban mengundang ASP untuk datang ke kamar kos AA.

Setibanya di lokasi ASP bertemu dengan korban, CA dan AA. Beberapa saat mereka mengobrol, ASP berinisiatif untuk mengajak AA untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, AA menyetujui ajakan ASP lalu membeli minuman.

Saat Miras, ASP menawarkan kepada korban dan CA untuk ikut minum. Setelah korban mengkonsumsi minuman beralkohol itu dia mulai hilang kesadarannya, dan bersandar di bahu ASP.

Saat itulah ASP merasa terangsang dan mulai melancarkan aksinya, dan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Kondisi korban masih belum sadar, sehingga ASP meninggalkan korban di kamar kos AA, untuk pulang ke rumah.

Pada saat CA keluar untuk meminta bantuan temannya yang lain, di kamar kos, hanya ada 2 orang saja, yaitu korban dan AA. AA kemudian juga menyetubuhi korban 1 kali. Korban sempat sadar, namun tubuhnya tidak berdaya melawan nafsu bejat AA.

Beberapa saat kemudian CA Kembali ke kamar kos bersama dengan temannya untuk menjemput dan membawa korban pulang ke rumah.

Setibanya dirumah korban, CA menjelaskan kejadian ke ibu korban. Setelah korban sadar, ia menjelaskan semua peristiwa kepada ibunya hingga melaporkan peristiwanya ke Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan kejadian tersebut. Pelapor datang bersama dengan tersangka AA, dan dibawa ke SPKT Polrestabes Surabaya, pada 04 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.

Esok harinya, pada 05 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIb, tersangka ASP diantar memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. AA dan ASP mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban.," jelas Hendro, Senin (6/5/2024).

Polisi juga menggamankan barang bukti, Satu buah Baju berwarna biru, Satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna merah muda, 2 buah botol minuman keras jenis kawa-kawa, dalam keadaan kosong, ukuran 500 ml.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kontrakan untuk menyimpan sabu yang disewa oleh seorang pengedar…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…