Terkuak, Pencabulan Bocah SMP Oleh Saudara Juga Bapaknya Sejak Tahun 2020

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekeluarga yang tega cabuli anak SMP
Sekeluarga yang tega cabuli anak SMP

i

SURABAYA- Wajah para pelaku sekeluarga yang tega mencabuli bocah SMP akhirnya dipamerkan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Kejadian sejak Tahun 2020 sampai Januari 2024, di jalan Tempel Sukorejo, Tegalsari, itu dilakukan oleh bapak, paman dan kakak kandung.

Bahkan, ketika pada saat mabuk miras, kakak korban yang berusia 17 tahun kerap meruda paksa adik kandungnya. Kejadian tersebut dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabs Surabaya pada hari Jumat,tanggal 05 Januari 2024.

Tersangkanya, ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak korban, IW (43) paman korban, dan MR (49) paman korban. Semua warga Jalan Tempel Sukorejo Surabaya. Penangkapan tersangka pada Senin, 15 Januari 2024.

Berawal dari kakak kandung (MNA) yang menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Pencabulan kemudian juga dilakukan ayah kandung korban (ME), kedua paman korban (IW dan MR). Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya.

Mereka melakukan pencabulan terhadap BFA (13) dengan cara memegang dan meremas payudara korban, kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban.

Kejadian itu ditolak korban, karena sedang menstruasi kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban.

"Dugaan motif para pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan keadaan rumah sepi tidak ada orang dan pelaku khilaf ketika melihat pakaian korban press body," jelas AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (23/1/2024).

Saat ini, usai diruda paksa satu keluarga, korban merasa trauma dan takut ketika sendirian di rumah.

Sementara, para pelaku dalam keadaan baik- baik saja, namun ketika tahu dilaporkan ke pihak kepolisian, mereka merasa menyesal atas perbuatannya, lalu meminta maaf kepada korban.

"Pelakunya akan dijerat Pasal Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016," imbuh AKBP Hendro.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti, kaos lengan pendek warna hitam, dan celana warna hitam.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…