Pemkot Surabaya Diwajibkan Bayar Rp 104 Miliar, Kantor Hukum Java Lawyers International Surati Kejagung

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Robert Simangunsong, S.H, M.H : Legal Opinion Lama Tidak Relevan, Putusan MA Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Robert Simangunsong, S.H, M.H : Legal Opinion Lama Tidak Relevan, Putusan MA Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

i

SURABAYA - Robert Simangunsong, S.H, M.H advokat senior Surabaya, selaku President Director Law Firm Java Lawyers International, Secara resmi mengirimkan surat permohonan rekomendasi, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), pada Kejaksaan Agung RI.

Menurut Robert langkah tersebut dilakukan bertujuan agar mendapatkan penegasan dan intervensi, supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara perdata yang sebelumnya melibatkan kliennya, PT Unicomindo Perdana.

Surat permohonan yang dikirimkan bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, ditujukan langsung kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H, L.M. Dalam dokumen hukum itu Robert Simangunsong meminta agar Kejaksaan Agung berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dan eksekusi putusan yang nyata.

Runtutan Perkara dan Putusan yang Mengikat

Sengketa hukum ini bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan instalasi pembakaran sampah, antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana yang terjalin sejak tahun 1989. Namun, dalam perjalanannya terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut ke proses persidangan.

Berdasarkan uraian fakta hukum, perkara ini telah melalui jenjang peradilan yang panjang dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, meliputi:

1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY3. Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/20164. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021

Dalam amar putusan yang telah final dan mengikat tersebut, Majelis Hakim secara tegas memutuskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi. Konsekuensi hukum yang harus dipikul adalah kewajiban membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).

Argumentasi Hukum : Alasan Penolakan Tidak Lagi Berlaku

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa meskipun putusan telah inkracht, hingga saat ini Pemkot Surabaya masih menunda pelaksanaan kewajiban pembayaran.

Robert Simangunsong menegaskan bahwa alasan penolakan yang sebelumnya digunakan oleh Pemkot Surabaya, yang mendasarkan diri pada pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sudah tidak memiliki dasar yuridis dan relevansi lagi. Hal ini dikarenakan telah terbit putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang justru memperkuat posisi hukum kliennya.

"Atas dasar putusan PK tersebut, maka Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan penolakan atau upaya hukum apapun, apalagi atas putusan tersebut sudah ada perintah pengadilan untuk membayar(aanmaning) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Sebaliknya, Pemkot Surabaya hanya memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan isi putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata," tegas Robert Simangunsong. Rabu (1/4/2026).

Kerugian dan Permohonan Intervensi

Penundaan pelaksanaan putusan ini dinilai telah menimbulkan kerugian yang sangat signifikan bagi klien, baik secara materiil maupun immateriil. Secara umum, tindakan tersebut juga dinilai memberikan preseden buruk bagi citra penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, pihak penggugat memohon agar Kejaksaan Agung berkenan memberikan rekomendasi, atau pendapat hukum baru yang memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera melaksanakan kewajibannya secara sukarela, yaitu membayarkan nominal ganti rugi tersebut.

"Kami memohon agar Kejaksaan Agung dapat memberikan arahan dan dukungan, sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dieksekusi demi terwujudnya keadilan substantif dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak," tandasnya.

Dijelaskan kembali, Jika surat yang dikirim telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan upaya hukum yang ditempuh.

Hingga berita ditayangkan atas kasus ini, pihak Pemkot Surabaya belum dapat dikonfirnasi.(*)

Berita Terbaru

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…