Pengacara Terdakwa Sabu Pertanyakan Dua Residivis Tangkapan Polrestabes hanya Direhab

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus narkotika di PN Surabaya
Sidang kasus narkotika di PN Surabaya

i

SURABAYA- Menjadi atensi negara dalam pemberantasan peredaran narkoba, terdapat kasus 3 orang pria yang sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa 28 Oktober 2025 silam, Moch Al Farisi Bin Sidik (Alm) dan Ali Sunan Bin Achmad serta Moh Fais Bin Said.

Adapun dari ketiga pelaku tersebut hanya Al Farisi saja yang ditingkatkan kasusnya, hingga diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Farisi saat dirinya diperiksa diruang sidang mengatakan ketika itu ditangkap bersama teman-temannya, Begitu juga pengacara Effendi Panjaitan selaku penasehat hukum mengungkap kasus klien kepada wartawan, dan menyatakan keberatan maupun tanda tanyanya.

"Dalam berkas perkara Moc Al Farisi yang ditangkap dan dibawa ke polrestabes 3 orang yaitu klien saya sendiri, Ali Sunan Faiz, namun yang dijadikan tersangka adalah hanya klien saya Moc Al Farisi, sementara Ali Sunan Dan Fais yang residivis dilepaskan tanpa alasan yang jelas, dalam keterangan bap Ali Sunan Dan Fais sebelum penangkapan dilakukan bersama sama memakai sabu dan dari hasil lab positif menggunakan narkoba," jelas pengacara, pada Rabu (1/4/2026) kemarin.

"Jelas kami selalu penasehat hukum Moc Al Farisi sangat keberatan atas sikap JPU yang tidak mampu mengahadirikan ke 2 saksi itu dalam perisidangan untuk didegar keterangannya sebagai saksi," sambungnya melalui pesan chat juga mengatakan terdakwa farisi justru yang bukan status residivis.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri melalui Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara, Pria asal pulau dewata itu menyampaikan atas konfirmasi terhadap 2 nama Ali Sunan dan Fais jika disebut keberadaannya direhabilitasi.

"Setelah diinfo Jaksa dan Kasdum diperoleh fakta, Ali Sunan dan Fais adalah end user dan telah di rehabilitasi di tingkat penyidik bukan dilepaskan.vAli Sunan dan Fais itu faktanya beli di Al Fairisi sehingga jdi end user dan telah direhab ditingkat penyidik," ujarnya melalui pesan, Kamis (2/4/2026).

Untuk diketahui, sebagaimana pemberitaan sebelumnya atas informasi yang disampaikan pihak terdakwa, jika kedua teman Farisi yang diketahui sebagai residivis namun langsung direhab, Menurut data resmi perkara pada website Pengadilan Negeri Surabaya, Ali Sunan dan Fais pernah dipidana dalam kasus narkotika yang sama.

Perkara atas nama Ali Sunan Bin Achmad dengan nomor perkara 645/Pid.Sus/2017/PN SBY diadili pada tahun 2017 dengan nama jaksa Solton, Sementara, atas nama Mochammad Fais Bin Said dengan nomor perkara 981/Pid.Sus/2021/PN Sby diadili pada tahun 2021 dengan jaksa I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak.(*)

Berita Terbaru

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…