Pengacara Terdakwa Sabu Pertanyakan Dua Residivis Tangkapan Polrestabes hanya Direhab

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus narkotika di PN Surabaya
Sidang kasus narkotika di PN Surabaya

i

SURABAYA- Menjadi atensi negara dalam pemberantasan peredaran narkoba, terdapat kasus 3 orang pria yang sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa 28 Oktober 2025 silam, Moch Al Farisi Bin Sidik (Alm) dan Ali Sunan Bin Achmad serta Moh Fais Bin Said.

Adapun dari ketiga pelaku tersebut hanya Al Farisi saja yang ditingkatkan kasusnya, hingga diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Farisi saat dirinya diperiksa diruang sidang mengatakan ketika itu ditangkap bersama teman-temannya, Begitu juga pengacara Effendi Panjaitan selaku penasehat hukum mengungkap kasus klien kepada wartawan, dan menyatakan keberatan maupun tanda tanyanya.

"Dalam berkas perkara Moc Al Farisi yang ditangkap dan dibawa ke polrestabes 3 orang yaitu klien saya sendiri, Ali Sunan Faiz, namun yang dijadikan tersangka adalah hanya klien saya Moc Al Farisi, sementara Ali Sunan Dan Fais yang residivis dilepaskan tanpa alasan yang jelas, dalam keterangan bap Ali Sunan Dan Fais sebelum penangkapan dilakukan bersama sama memakai sabu dan dari hasil lab positif menggunakan narkoba," jelas pengacara, pada Rabu (1/4/2026) kemarin.

"Jelas kami selalu penasehat hukum Moc Al Farisi sangat keberatan atas sikap JPU yang tidak mampu mengahadirikan ke 2 saksi itu dalam perisidangan untuk didegar keterangannya sebagai saksi," sambungnya melalui pesan chat juga mengatakan terdakwa farisi justru yang bukan status residivis.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri melalui Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara, Pria asal pulau dewata itu menyampaikan atas konfirmasi terhadap 2 nama Ali Sunan dan Fais jika disebut keberadaannya direhabilitasi.

"Setelah diinfo Jaksa dan Kasdum diperoleh fakta, Ali Sunan dan Fais adalah end user dan telah di rehabilitasi di tingkat penyidik bukan dilepaskan.vAli Sunan dan Fais itu faktanya beli di Al Fairisi sehingga jdi end user dan telah direhab ditingkat penyidik," ujarnya melalui pesan, Kamis (2/4/2026).

Untuk diketahui, sebagaimana pemberitaan sebelumnya atas informasi yang disampaikan pihak terdakwa, jika kedua teman Farisi yang diketahui sebagai residivis namun langsung direhab, Menurut data resmi perkara pada website Pengadilan Negeri Surabaya, Ali Sunan dan Fais pernah dipidana dalam kasus narkotika yang sama.

Perkara atas nama Ali Sunan Bin Achmad dengan nomor perkara 645/Pid.Sus/2017/PN SBY diadili pada tahun 2017 dengan nama jaksa Solton, Sementara, atas nama Mochammad Fais Bin Said dengan nomor perkara 981/Pid.Sus/2021/PN Sby diadili pada tahun 2021 dengan jaksa I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak.(*)

Berita Terbaru

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…