Anak Bos Rasa Sayang Direhab ke Orbit, Sebelumnya di LRPPN-BI Dibatalkan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ivan ketika berada di Rehab LRPPN
Ivan ketika berada di Rehab LRPPN

i

SURABAYA- Dugaan adanya "permainan" dalam penempatan residen rehabilitasi (Rehab) munculnya dualisme surat penunjukan terhadap empat tersangka penyalahgunaan narkotika, yang salah satunya diketahui merupakan anak dari pemilik jaringan bisnis hiburan ternama, Rasa Sayang Group, Ivan Kuncoro (IK).

Berdasarkan data yang dihimpun, awalnya BNNP mengeluarkan surat penunjukan resmi yang mengarahkan keempat residen tersebut ke lembaga rehabilitasi LRPPN-BI. Proses serah terima dilakukan secara sah, bahkan para residen sempat bermalam di fasilitas tersebut.

Namun, kejanggalan terjadi pada siang hari berikutnya. Seorang oknum anggota BNNP bernama Sofie bersama timnya mendatangi LRPPN-BI. Tanpa alasan yang transparan, mereka membawa surat penunjukan baru yang meminta agar keempat pasien tersebut dipindahkan ke rumah rehabilitasi Orbit termasuk IK.

Langkah ini sontak mencederai prosedur administrasi. Bagaimana mungkin Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah ditandatangani dan berjalan secara resmi bisa "gugur" begitu saja dalam hitungan jam?

Saat dikonfirmasi mengenai dualisme surat ini, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP, Muhammad Suhanda, memberikan pernyataan tegas yang justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

"Surat penunjukan hanya dikeluarkan satu kali saja," ujar Suhanda saat dihubungi.

Pernyataan tersebut menciptakan paradoks. Jika surat resmi hanya keluar satu kali, lantas atas dasar apa tim yang dipimpin Sofie melakukan penjemputan paksa dan pemindahan residen ke panti rehabilitasi yang berbeda?

Status salah satu residen yang merupakan anak pengusaha besar diduga menjadi motor penggerak perubahan keputusan mendadak ini. Publik mencurigai adanya upaya "pilih-pilih" tempat rehabilitasi yang mungkin lebih "fleksibel" atau memiliki kepentingan tertentu.

Munculnya "surat ganda" ini dinilai telah mencoreng nama besar BNN sebagai lembaga negara. Prosedur hukum yang seharusnya kaku dan berwibawa, kini tampak cair dan bisa dinegosiasikan di tingkat lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan surat penunjukan pertama terkait Rehab anak bos Rasa Sayang grup ini. (*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…