Pengguna Narkotika dengan 5 Gram Barang Bukti dapat Direhabilitasi, ini Penjelasan BNN Jatim

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes M. Suhada Kabid Pemberantasan BNN Jatim
Kombes M. Suhada Kabid Pemberantasan BNN Jatim

i

SURABAYA- Terkait pengguna Narkotika dengan berbagai jenis, dan dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT), Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur (BNNP) memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Selama ini, jika pengguna yang ditangkap oleh aparat, mempunyai konotasi negatif yakni seolah-olah tangkap lalu dilepas. Ternyata, pengguna tersebut bukan dilepas, namun sedang menjalani rehabilitasi.

Dikatakan Kombes Pol M. Suhada Kabid Pemberantasan BNNP Jatim di Mapolda Jatim jika berdasarkan SEMA 4 atau Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan
Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika dapat direhab kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.

"Jadi, kawan-kawan jika mengetahui ada pengguna kok dilepas, itu tidak dilepas namun sesuai dengan keputusan tim TAT pengguna tersebut dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan, ataupun rawat inap," jelas Kombes Suhada, Rabu (24/6/2026).

Kombes Pol M. Suhada menambahkan, terkait penyalahgunaan narkotika dalam penyelesaian hukum ada dua proses, dilanjutkan melalui pengadilan dan juga melalui rehabilitasi sesuai undang-undang tentang narkotika yang menyebutkan jika pengguna narkotika wajib direhab.

Berdasarkan undang-undang tersebut, harus diikuti oleh semua instansi dalam keterkaitan narkotika dan dalam hal ini rehabilitasi ada dua jenis yaitu rawat jalan serta rawat inap melalui kantor BNN provinsi maupun kabupaten kota setempat di Jawa Timur.

"Setiap pengguna yang hendak direhab, akan melalui tin TAT yang terdiri dari BNN, Kejaksaan dan tim medis yang nantinya akan menentukan hasil terkait pengguna tersebut apakah rawat jalan ataupun rawat inap," imbuhnya.

Setiap pengguna ada kategorinya, setelah melalui tim TAT akan ditentukan kategorinya apakah ringan, sedang dan berat. Jika sudah ditentukan nantinya akan dilakukan di rumah rehabilitasi yang sudah bekerjasama dengan BNN kota, Provinsi dan ber SNI.

Jika pengguna ringan akan dilakukan rawat jalan dan dapat dilaksanakan di setiap kantor BNN atau BNN kota kabupaten se-Jawa Timur.

Namun demikian, terdapat sejumlah rincian barang bukti
pemakaian 1 hari yang digunakan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menindaklanjuti rehabilitasi dan tindak pidana berdasarkan tingkat kecanduan dan banyaknya barang bukti.

Rincian barang buktinya berdasarkan kelompok diantaranya, kelompok Metamphetamine
(Sabu) dengan barang bukti 1 gram
Jenis Ekstasi dengan barang bukti 2,4 gram atau 8 butir, Heroin dengan barang bukti 1,8 gram, Kokain dengan barang bukti 1,8 gram, Ganja dengan barang bukti 5 gram, daun Koka dengan barang bukti 5 gram, Meskalin dengan barang bukti 5 gram,  Psilosybin dengan barang bukti 3 gram. (*)

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Disapa Malah Bacok Warga, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Bubutan 

Disapa Malah Bacok Warga, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Bubutan 

Sabtu, 08 Agu 2026 14:48 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 14:48 WIB

Pelaku marah usai disapa warga yang ketika itu kerja bakti ngecat gang jalan…

DBL Surabaya 2026 Kembali Digelar, Kompetisi Basket Pelajar Hadir di 31 Kota Indonesia

DBL Surabaya 2026 Kembali Digelar, Kompetisi Basket Pelajar Hadir di 31 Kota Indonesia

Kamis, 06 Agu 2026 20:49 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:49 WIB

SURABAYA – Basket antar pelajar kembali menggema di Kota Surabaya. Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026-2027 resmi dibuka di DBL Arena, Kamis (…

Polrestabes Surabaya Rampungkan Penyidikan, Berkas Perkara Terduga SH Dilimpahkan ke Kejari

Polrestabes Surabaya Rampungkan Penyidikan, Berkas Perkara Terduga SH Dilimpahkan ke Kejari

Rabu, 05 Agu 2026 22:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 22:34 WIB

Seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan Kepolisian Polrestabes Surabaya berdasarkan mekanisme hukum pidana…

Dua Kali Berhasil Mencuri, Ketiga Dibekuk Polsek Wonocolo Usai Jual Kabel Curian

Dua Kali Berhasil Mencuri, Ketiga Dibekuk Polsek Wonocolo Usai Jual Kabel Curian

Rabu, 05 Agu 2026 10:46 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 10:46 WIB

Barang pencurian di jual di Pasar Loak Demak dan jalan Arjuno Surabaya…

Empat Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dari Tiga Jaringan Narkoba

Empat Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dari Tiga Jaringan Narkoba

Selasa, 04 Agu 2026 22:59 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 22:59 WIB

Polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu dan dua butir pil ekstasi…

Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Anggota LSM yang Viral Serobot Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Anggota LSM yang Viral Serobot Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 17:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 17:57 WIB

Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan tindak tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi…