Pengguna Narkotika dengan 5 Gram Barang Bukti dapat Direhabilitasi, ini Penjelasan BNN Jatim

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes M. Suhada Kabid Pemberantasan BNN Jatim
Kombes M. Suhada Kabid Pemberantasan BNN Jatim

i

SURABAYA- Terkait pengguna Narkotika dengan berbagai jenis, dan dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT), Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur (BNNP) memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Selama ini, jika pengguna yang ditangkap oleh aparat, mempunyai konotasi negatif yakni seolah-olah tangkap lalu dilepas. Ternyata, pengguna tersebut bukan dilepas, namun sedang menjalani rehabilitasi.

Dikatakan Kombes Pol M. Suhada Kabid Pemberantasan BNNP Jatim di Mapolda Jatim jika berdasarkan SEMA 4 atau Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan
Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika dapat direhab kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.

"Jadi, kawan-kawan jika mengetahui ada pengguna kok dilepas, itu tidak dilepas namun sesuai dengan keputusan tim TAT pengguna tersebut dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan, ataupun rawat inap," jelas Kombes Suhada, Rabu (24/6/2026).

Kombes Pol M. Suhada menambahkan, terkait penyalahgunaan narkotika dalam penyelesaian hukum ada dua proses, dilanjutkan melalui pengadilan dan juga melalui rehabilitasi sesuai undang-undang tentang narkotika yang menyebutkan jika pengguna narkotika wajib direhab.

Berdasarkan undang-undang tersebut, harus diikuti oleh semua instansi dalam keterkaitan narkotika dan dalam hal ini rehabilitasi ada dua jenis yaitu rawat jalan serta rawat inap melalui kantor BNN provinsi maupun kabupaten kota setempat di Jawa Timur.

"Setiap pengguna yang hendak direhab, akan melalui tin TAT yang terdiri dari BNN, Kejaksaan dan tim medis yang nantinya akan menentukan hasil terkait pengguna tersebut apakah rawat jalan ataupun rawat inap," imbuhnya.

Setiap pengguna ada kategorinya, setelah melalui tim TAT akan ditentukan kategorinya apakah ringan, sedang dan berat. Jika sudah ditentukan nantinya akan dilakukan di rumah rehabilitasi yang sudah bekerjasama dengan BNN kota, Provinsi dan ber SNI.

Jika pengguna ringan akan dilakukan rawat jalan dan dapat dilaksanakan di setiap kantor BNN atau BNN kota kabupaten se-Jawa Timur.

Namun demikian, terdapat sejumlah rincian barang bukti
pemakaian 1 hari yang digunakan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menindaklanjuti rehabilitasi dan tindak pidana berdasarkan tingkat kecanduan dan banyaknya barang bukti.

Rincian barang buktinya berdasarkan kelompok diantaranya, kelompok Metamphetamine
(Sabu) dengan barang bukti 1 gram
Jenis Ekstasi dengan barang bukti 2,4 gram atau 8 butir, Heroin dengan barang bukti 1,8 gram, Kokain dengan barang bukti 1,8 gram, Ganja dengan barang bukti 5 gram, daun Koka dengan barang bukti 5 gram, Meskalin dengan barang bukti 5 gram,  Psilosybin dengan barang bukti 3 gram. (*)

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

Kamis, 25 Jun 2026 08:31 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 08:31 WIB

Jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah asal Banten dan Lampung…

Nenek di Candi Lontar Ditemukan Tewas Telanjang, Ada Luka Sengatan Listrik

Nenek di Candi Lontar Ditemukan Tewas Telanjang, Ada Luka Sengatan Listrik

Rabu, 24 Jun 2026 18:37 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 18:37 WIB

Saat ditemukan korban mengalami luka bakar kecil di kedua pergelangan tangan dan muka menghitam…

Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Gelar Ziarah di TMP Kusuma Bangsa

Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Gelar Ziarah di TMP Kusuma Bangsa

Rabu, 24 Jun 2026 10:21 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 10:21 WIB

Prosesi tabur bunga sebagai simbol penghormatan atas jasa-jasa para pejuang bangsa…

Kawanan Pencuri AC di Kenpark Dibekuk Polsek Kenjeran, Otak Pelaku Warga Bulak Setro

Kawanan Pencuri AC di Kenpark Dibekuk Polsek Kenjeran, Otak Pelaku Warga Bulak Setro

Selasa, 23 Jun 2026 22:15 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 22:15 WIB

terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark…

Di Lumajang Beredar Puluhan Ribu Pil Okerbaya, Polisi Amankan Dua Tersangka Pengedarnya

Di Lumajang Beredar Puluhan Ribu Pil Okerbaya, Polisi Amankan Dua Tersangka Pengedarnya

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Polisi mengamankan Dua orang tersangka beserta 23.959 butir pil berlogo Y yang siap edar…

Wanita ini Diajak Suami Tipu Pinjam Motor, Jual di FB Diamankan Polsek Wonocolo  

Wanita ini Diajak Suami Tipu Pinjam Motor, Jual di FB Diamankan Polsek Wonocolo  

Selasa, 23 Jun 2026 10:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 10:09 WIB

Modus yang dilakukan Ciya dan DFA ini, meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli makan…