Curi Motor Buat Judol, Pelaku Diamankan Polsek Simokerto

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku curannor di Polsek Simokerto Surabaya
Pelaku curannor di Polsek Simokerto Surabaya

i

SURABAYA-Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pemain perjudian online, pada Senin (30/12) malam.

Pelaku yang berhasil diamankan, yakni MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), mereka warga Surabaya.

Kompol Didik Triwahyudi, Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya mengungkapkan keempat tersangka merupakan warga Surabaya yang diduga terlibat dalam pencurian tujuh unit sepeda motor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Tak hanya itu, kedua pelaku MH dari catatan pihak kepolisian merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor, sementara pelaku OK merupakan residivis kasus narkoba.

"Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap lokasi-lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku diantaranya, wilayah Kenjeran mereka berhasil menggondol motor honda Vario, lalu di Granting Baru pelaku berhasil membawa kabur motor honda scoopy," kata Didik, Minggu (5/1/2024).

Tak berhenti sampai disitu komplotan itu juga menyasar di Kedinding Surabaya mereka berhasil menggondol motor beat yang terparkir didepan rumah, serta tidak kalah menakjubkan lagi di wilayah Sidoyoso Surabaya, komplotan itu berhasil menggondol tiga motor sekaligus dan di Kalijudan Madya Surabaya, target terakhir berhasil membawa kabur motor Scoopy.

Komplotan Mengintai Kampung Sepi.

Modus yang digunakan para komplotan cukup terorganisir. Mereka secara berboncengan menggunakan motor, bahkan ada yang berjalan kaki, mengelilingi kampung-kampung yang dirasa sepi.

Setelah menemukan target yang dinilai mudah dicuri, mereka langsung merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang penadah HD, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penjualan motor dibagi secara tidak merata. (MH) mendapat bagian terbesar, Rp1,5 juta, diikuti (RK) Rp700 ribu, (ST) Rp500 ribu, dan (OK) Rp400 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan top up judi online.

Jerat Hukum Berlapis.

Kapolsek memastikan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan (⁹) tahun penjara, dan tiga pelaku lain RK, OK, dan ST karena terbukti terlibat dalam kasus perjudian online melalui ponsel mereka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP berlapis ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat Surabaya, khususnya di wilayah Kecamatan Simokerto, agar memarkir kendaraan di tempat aman serta melengkapi dengan kunci ganda atau pengaman tambahan. Ini untuk menghindari kasus serupa," tutup Kompol Didik.(*)

Berita Terbaru

Wanita Pengemudi Outlander Ditetapkan Tersangka Oleh Satlantas Polrestabes Surabaya 

Wanita Pengemudi Outlander Ditetapkan Tersangka Oleh Satlantas Polrestabes Surabaya 

Senin, 24 Agu 2026 15:21 WIB

Senin, 24 Agu 2026 15:21 WIB

Pengemudi ini terbukti usai mengkonsumsi minuman keras sepulang dari tempat hiburan malam…

Sekilo Lebih Sabu Didapat Polres Tanjung Perak dalam Tumpas Narkoba 2026

Sekilo Lebih Sabu Didapat Polres Tanjung Perak dalam Tumpas Narkoba 2026

Senin, 24 Agu 2026 13:04 WIB

Senin, 24 Agu 2026 13:04 WIB

Dari 23 laporan polisi dan meringkus 27 tersangka…

Polsek Mulyorejo Bekuk Satpam Nyambi Jambret Kalung, Aksi Terakhir Terciduk

Polsek Mulyorejo Bekuk Satpam Nyambi Jambret Kalung, Aksi Terakhir Terciduk

Minggu, 23 Agu 2026 19:26 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:26 WIB

Aksi di Perumahan Sutorejo Utara, kalung dan dijual dengan harga Rp. 60.000.000…

Piala Orado, Turnamen Domino Jurnalis Diikuti Puluhan Peserta 

Piala Orado, Turnamen Domino Jurnalis Diikuti Puluhan Peserta 

Sabtu, 22 Agu 2026 19:25 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 19:25 WIB

Sebanyak 64 jurnalis dari berbagai media mengikuti Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026…

Polrestabes Surabaya Tangani Serius Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol 

Polrestabes Surabaya Tangani Serius Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol 

Sabtu, 22 Agu 2026 18:11 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:11 WIB

Korban tidak merasa melakukan aktivasi pinjaman online…

Mahasiswi di Surabaya Dibekuk Polrestabes Surabaya, Diduga Bunuh Bayi Baru Lahir

Mahasiswi di Surabaya Dibekuk Polrestabes Surabaya, Diduga Bunuh Bayi Baru Lahir

Sabtu, 22 Agu 2026 11:53 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 11:53 WIB

Bayi diletakkan di lantai Kos dan Ari Ari dipotong pakai gunting…