Sabu dan Ekstasi disita Polrestabes Surabaya dari Pria Sidodadi

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika asal Sidodadi Surabaya
Pengedar narkotika asal Sidodadi Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar asal Sidodadi, Simokerto tak berkutik saat diamankan oleh Satresnarkoba polrestabes Surabaya pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

Dari Rumah Jalan Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya itu diamankan seorang inisial AF (41) yang profesinya tukang parkir.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang menyediakan narkotika baik sabu ataupun ekstasi.

Hingga pada, Rabu 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib dirumah Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka AF.

"Informasi langsung kita tindaklanjuti kemudian tersangka dapat diamankan," jelas Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (1/11/2024).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Barang bukti itu, 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,358 gram dan 0,213 gram. Kantong plastik klip berisikan 61 butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 20, 645 gram.

Kantong plastik klip berisikan pecahan butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 4,280 gram, 3 kantong plastik klip yang berisikan serbuk extasi warna orange dengan berat netto, 75,110, dan 1, 271 gram, 2 timbangan elektrik, HP, 2 pak plastik klip, buku catatan penjualan Narkotika dan Uang hasil penjualan Rp.150.000.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan Extasi serta serbuk Extasi tersebut dari Saudara S (dpo) pada Senin, 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib.

"Dengan bandarnya, tersangka bertemu langsung di Jalan Sumbo Surabaya," imbuh Kasat Kompol Miftah.

Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuan menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah S (DPO).

Dalam menjual narkotika jenis sabu setip gramnya, AF mendapat keuntungan Rp.50.000 dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…