Sabu dan Ekstasi disita Polrestabes Surabaya dari Pria Sidodadi

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika asal Sidodadi Surabaya
Pengedar narkotika asal Sidodadi Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar asal Sidodadi, Simokerto tak berkutik saat diamankan oleh Satresnarkoba polrestabes Surabaya pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

Dari Rumah Jalan Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya itu diamankan seorang inisial AF (41) yang profesinya tukang parkir.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang menyediakan narkotika baik sabu ataupun ekstasi.

Hingga pada, Rabu 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib dirumah Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka AF.

"Informasi langsung kita tindaklanjuti kemudian tersangka dapat diamankan," jelas Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (1/11/2024).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Barang bukti itu, 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,358 gram dan 0,213 gram. Kantong plastik klip berisikan 61 butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 20, 645 gram.

Kantong plastik klip berisikan pecahan butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 4,280 gram, 3 kantong plastik klip yang berisikan serbuk extasi warna orange dengan berat netto, 75,110, dan 1, 271 gram, 2 timbangan elektrik, HP, 2 pak plastik klip, buku catatan penjualan Narkotika dan Uang hasil penjualan Rp.150.000.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan Extasi serta serbuk Extasi tersebut dari Saudara S (dpo) pada Senin, 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib.

"Dengan bandarnya, tersangka bertemu langsung di Jalan Sumbo Surabaya," imbuh Kasat Kompol Miftah.

Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuan menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah S (DPO).

Dalam menjual narkotika jenis sabu setip gramnya, AF mendapat keuntungan Rp.50.000 dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…