Sabu dan Ekstasi disita Polrestabes Surabaya dari Pria Sidodadi

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika asal Sidodadi Surabaya
Pengedar narkotika asal Sidodadi Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar asal Sidodadi, Simokerto tak berkutik saat diamankan oleh Satresnarkoba polrestabes Surabaya pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

Dari Rumah Jalan Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya itu diamankan seorang inisial AF (41) yang profesinya tukang parkir.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang menyediakan narkotika baik sabu ataupun ekstasi.

Hingga pada, Rabu 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib dirumah Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka AF.

"Informasi langsung kita tindaklanjuti kemudian tersangka dapat diamankan," jelas Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (1/11/2024).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Barang bukti itu, 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,358 gram dan 0,213 gram. Kantong plastik klip berisikan 61 butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 20, 645 gram.

Kantong plastik klip berisikan pecahan butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 4,280 gram, 3 kantong plastik klip yang berisikan serbuk extasi warna orange dengan berat netto, 75,110, dan 1, 271 gram, 2 timbangan elektrik, HP, 2 pak plastik klip, buku catatan penjualan Narkotika dan Uang hasil penjualan Rp.150.000.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan Extasi serta serbuk Extasi tersebut dari Saudara S (dpo) pada Senin, 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib.

"Dengan bandarnya, tersangka bertemu langsung di Jalan Sumbo Surabaya," imbuh Kasat Kompol Miftah.

Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuan menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah S (DPO).

Dalam menjual narkotika jenis sabu setip gramnya, AF mendapat keuntungan Rp.50.000 dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…