Bersama Dua Pria, Wanita ini Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wanita pengedar sabu berikut dua pelaku lainnya
Wanita pengedar sabu berikut dua pelaku lainnya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggrebek rumah Jalan Lasem Baru No. 03, RT. 20 RW. 05, Kel. Dupak Kec. Krembangan, Surabaya dan Jalan Tambak Asri Dahlia I Surabaya.

Dalam rumah itu, diduga ditempati oleh pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi membekuk tiga pelaku, salah satunya ojek online (Ojol).

Tersangka yang ditangkap, inisial AW (28) asal Jalan Lasem Baru, Surabaya, MA (28) asal Jalan Lasem Baru dan IN (45) Ojol asal Lasem Baru yang tinggal di Jalan Tambak Asri Dahlia I , Surabaya.

Dalam penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan barang buktisebanyak 5 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto 3,683 gram.

"Selain itu, kami juga menyita, 1 bendel plastik klip, dompet, HP, uang tunai sebesar Rp 500.000 serta 1 gelang emas," jelas Kompol Suria Miftah, Kamis (22/8/2024).

Kompol Miftah menambahkan, anggota melaksanakan giat pada Jum'at, 09 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib didalam rumah Jalan Lasem Baru, Krembangan, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Disana, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan ketiga tersangka.

"Hasil Introgasi bahwa AW dan MA mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari tante tersangka IN," tambah Kasat.

Tersangka MA ini, pada Rabu 07 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB dalam rumah Lasem Baru mendapatkan sabu sebanyak 10 gram seharga Rp.10.000.000, dengan maksud membeli adalah untuk dijual dengan keuntungan Rp 1.500.000.

Sementara, tersangka IN membeli dari saudaranya N (DPO) dengan harga 10 gramnya Rp 6.000.000, dengan keuntungan Rp 4.000.000.

Untuk tersangka IN membeli dari saudara N (DPO) narkotika jenis sabu sudah 3 kali ini dan dengan keuntungan dibelikan gelang emas yang ikut disita polisi.

"Tersangka AW dan MA mengaku membeli narkotika jenis sabu dari tersangka IN kurang lebih 3 kali ini," imbuh Kompol Miftah.

Ketiga pelakunya akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…