Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Warga Ngagel Pemilk 11 Gram SS

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang dibekuk Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu yang dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus memberantas peredaran narkotika jenis sabu (SS), baik pengecer, kurir hingga bandar besar yang biasa beraktifitas di Surabaya.

Terbaru, pengedar dengan barang berupa SS seberat 11 gram lebih diamankan. Dia berinisial, CA (22) asal Jalan Ngagel Tirto I Surabaya.

Sebelum CA ditangkap, anggota unit III lebih dulu menyelidiki kebenaran info yang diterima dari masyarakat. Berbekal info serta ciri-ciri pelaku, polisi berhasil menangkap CA dirumahnya.

Tersangka dibekuk berikut barang bukti yang ditemukan, 5 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,36 gram, timbangan elektrik, 2 bungkus plastic klip, skrop, plastik warna hitam, dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, anggota yang melaksanakan giat pada, Jum’at 14 Juni 2024, lalu sekitar pukul 13.30 WIB, di Ngagel Tirto I Surabaya, berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka CA.

"Usai kita bekuk dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya," jelas Kasat Suriah Miftah, Selasa (2/7/2024).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,36 gram beserta bungkusnya tersebut dengan cara ranjau.

CA mengambil dan menerima pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, di ranjau Jalan Dupak Surabaya. " Setelah sabu diambil, lalu disimpan terlebih dahulu. Dijual belikan menunggu perintah dari RO (DPO)," imbuh Kasat Resnarkoba.

Aksi jual beli serta menjadi perantara narkotika dari RO ini sudah dilakukan sejak April 2024, dengan mendapatkan Upah/komisi sebesar Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 500.000 sekali transaksi.

"Kita akan jerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara hingga 20 tahun," pungkas Kompol Suriah Miftah.(*)

Berita Terbaru

Spesial Penggelapan Motor Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya, Ngaku Baru 7 Kali

Spesial Penggelapan Motor Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya, Ngaku Baru 7 Kali

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Saat ini kami masih mengejar terduga penadah motor tersebut yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO…

Buntut Anak Dibawa Kabur Seminggu, Ayah di Pamekasan Lapor Polisi

Buntut Anak Dibawa Kabur Seminggu, Ayah di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 02 Jun 2026 09:11 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:11 WIB

Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Satreskrim Polres Pamekasan dengan tujuan agar Rudi segera diamankan…

Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian Diamankan Polres Ponorogo

Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian Diamankan Polres Ponorogo

Selasa, 02 Jun 2026 09:07 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:07 WIB

Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, dibekuk usai beraksi di wilayah Kecamatan Slahung…

Aksi Viral di Pucang, Spesialis Pencuri Dasbort Mobil Dibekuk Polsek Gubeng Surabaya

Aksi Viral di Pucang, Spesialis Pencuri Dasbort Mobil Dibekuk Polsek Gubeng Surabaya

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Bukan hanya di Surabaya, pelaku juga berkeliling hingga daerah Juanda Sidoarjo…

Viral Peras Sopir Truks dan Ancam Ambil Celurit, Pelaku Dibekuk Polres Tanjung Perak

Viral Peras Sopir Truks dan Ancam Ambil Celurit, Pelaku Dibekuk Polres Tanjung Perak

Senin, 01 Jun 2026 11:04 WIB

Senin, 01 Jun 2026 11:04 WIB

Saat digerebek, S berada di dalam kamarnya dan masih mengenakan kemeja yang sama seperti saat terekam dalam video viral…

Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya Ditindak Tegas Bagian Kaki oleh Polres Tanjung Perak

Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya Ditindak Tegas Bagian Kaki oleh Polres Tanjung Perak

Minggu, 31 Mei 2026 12:46 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 12:46 WIB

Pelakunya inisial KRHS (26) warga Jalan Bumiarjo, Surabaya, berhasil diamankan di rumahnya…