Gasak Motor di Grahadi, Pelaku Mengaku Terjerat Judi Online

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencurian motor di Polsek Genteng
Pelaku pencurian motor di Polsek Genteng

i

SURABAYA- Apes bagi DN, pada Senin 29 april 2024 lalu sekitar jam 21.00 WIB kehilangan sepeda motor ketika datang ke Grahadi untuk menyaksikan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Korban saat itu memarkir sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2023 warna hitam Nopol AE 2560 QC miliknya di depan SDN 1 Kaliasin Jalan Gubernur Suryo Surabaya tanpa dikunci setir dan tidak diberi karcis oleh Jukir.

Pencurinya, MNR (36) asal Jalan Kemlaten Surabaya. Dia nekat mencuri dengan dalih butuh uang karena terlilit judi online.

Korban baru sadar motornya rain,setelah selesai nobar sekitar pukul 23.15 WIB, melihat sepeda motor Yamaha N Max miliknya sudah tidak ada ditempat semula, korban berusaha bertanya kesana kemari namun tidak ada yang tahu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Genteng.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, berbekal kejelian olah TKP dan diperkuat dengan keterangan beberapa saksi akhirnya berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku.

"Pada Minggu 9 juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB tim O Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan pelaku MNR di Kemlaten Surabaya," kata Bayu Halim, Senin (1/7/2024).

Dari hasil introgasi, pelaku mencuri Sepeda Motor Yamaha N Max dengan cara didorong, setelah sampai di Jalan Panglima Sudirman pelaku memesan Ojek Online, pelaku menaiki motor hasil curian dan Tukang Ojol disuruh mendorongnya sampai Raya Mastrip Karang Pilang Surabaya.

Selanjutnya motor hasil curian dijual di Madura dengan harga Rp 7.500.000,- sedangkan uangnya telah habis dipergunakan untuk bermain judi online.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

sabu tersebut didapatkan dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang…

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…