Gasak Motor di Grahadi, Pelaku Mengaku Terjerat Judi Online

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencurian motor di Polsek Genteng
Pelaku pencurian motor di Polsek Genteng

i

SURABAYA- Apes bagi DN, pada Senin 29 april 2024 lalu sekitar jam 21.00 WIB kehilangan sepeda motor ketika datang ke Grahadi untuk menyaksikan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Korban saat itu memarkir sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2023 warna hitam Nopol AE 2560 QC miliknya di depan SDN 1 Kaliasin Jalan Gubernur Suryo Surabaya tanpa dikunci setir dan tidak diberi karcis oleh Jukir.

Pencurinya, MNR (36) asal Jalan Kemlaten Surabaya. Dia nekat mencuri dengan dalih butuh uang karena terlilit judi online.

Korban baru sadar motornya rain,setelah selesai nobar sekitar pukul 23.15 WIB, melihat sepeda motor Yamaha N Max miliknya sudah tidak ada ditempat semula, korban berusaha bertanya kesana kemari namun tidak ada yang tahu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Genteng.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, berbekal kejelian olah TKP dan diperkuat dengan keterangan beberapa saksi akhirnya berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku.

"Pada Minggu 9 juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB tim O Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan pelaku MNR di Kemlaten Surabaya," kata Bayu Halim, Senin (1/7/2024).

Dari hasil introgasi, pelaku mencuri Sepeda Motor Yamaha N Max dengan cara didorong, setelah sampai di Jalan Panglima Sudirman pelaku memesan Ojek Online, pelaku menaiki motor hasil curian dan Tukang Ojol disuruh mendorongnya sampai Raya Mastrip Karang Pilang Surabaya.

Selanjutnya motor hasil curian dijual di Madura dengan harga Rp 7.500.000,- sedangkan uangnya telah habis dipergunakan untuk bermain judi online.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi     SURABAYA – Kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas mendapat apr…

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kontrakan untuk menyimpan sabu yang disewa oleh seorang pengedar…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…